Petitum |
DALAM PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan atau seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk bertanggung jawab sepenuhnya kepada Penggugat atas
Perbuatan Melawan Hukum yang berupa;
a. Kerugian Pokok yang ditimbulkan dari pengembalian uang cicilan Tergugat sebelumnya yang telah terbayar sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
b. Kerugian telah membayar cicilan atas Rumah atasnama Tergugat sebesar Rp. 298.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) X 170 bulan (dari bulan maret 2005 - mei 2019) = Rp. 50.660.000,- (Lima Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
c. Kerugian Immateri yang ditimbulkan dari perkara ini sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
Hingga berjumlah total ditaksir sebesar Rp. 77.000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah)
Semua kerugian ini harus dibayar oleh Tergugat.
4. Menyatakan bahwa Tanah beserta Rumah dengan Sertifikat atasnama Ani Yuliani yang beralamat di Perumahan Ciujung Damai C 22, No. 18 Kragilan Serang yang saat ini masih berada dalam kekuasaan Turut Tergugat adalah merupakan milik Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar menyerahkan Sertifikat An. Ani Yuliani kepada Penggugat dengan melunasi biaya administrasi jika masih ada biaya tertunggak;
6. Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat menyatakan Banding dan Kasasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |