Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2020/PN Srg Agus Sumarno 1.ENI YULIANA
2.DIREKTUR PT. BANK TABUNGAN NEGARA, BTN Persero Cabang Cilegon
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2020/PN Srg
Tanggal Surat Jumat, 20 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Sumarno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Misbakhul Munir, SH., MH.Agus Sumarno
Tergugat
NoNama
1ENI YULIANA
2DIREKTUR PT. BANK TABUNGAN NEGARA, BTN Persero Cabang Cilegon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.000.000,00
Petitum

DALAM PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan atau seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk bertanggung jawab sepenuhnya kepada Penggugat atas
Perbuatan Melawan Hukum yang berupa;
a. Kerugian Pokok yang ditimbulkan dari pengembalian uang cicilan Tergugat sebelumnya  yang telah terbayar sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
b. Kerugian telah membayar cicilan atas Rumah atasnama Tergugat sebesar Rp. 298.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) X 170 bulan (dari bulan maret 2005 - mei 2019) = Rp. 50.660.000,- (Lima Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
c. Kerugian Immateri yang ditimbulkan dari perkara ini sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
Hingga berjumlah total ditaksir sebesar Rp. 77.000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah)
Semua kerugian ini harus dibayar oleh Tergugat.
4. Menyatakan bahwa Tanah beserta Rumah dengan Sertifikat  atasnama Ani Yuliani yang beralamat di Perumahan Ciujung Damai C 22, No. 18 Kragilan Serang yang saat ini masih berada dalam kekuasaan Turut Tergugat adalah merupakan milik Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat  agar menyerahkan Sertifikat An. Ani Yuliani kepada Penggugat dengan melunasi biaya administrasi jika  masih ada biaya tertunggak;
6. Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat menyatakan Banding dan Kasasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak