Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2021/PN Srg HERIYATI H. ENTOL MOH ROMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2021/PN Srg
Tanggal Surat Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERIYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh.Ridho, SH., MHHERIYATI
Tergugat
NoNama
1H. ENTOL MOH ROMLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1M. SANUSI
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian dan fakta hukum sebagaimana Penggugat kemukakan di atas, maka sudilah kiranya kepada Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, untuk berkenan memeriksa dan mengadili dengan memberikan putusan sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
3.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang Tanah di Kp. Bojong Rt 001 Rw 004, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten berdasarkan alas hak kepemilikan:
a.    Sertifikat Hak Milik 01081, Surat Ukur / Gambar Situasi No.626/Cikoneng/2021 tanggal 26 Maret 2021 seluas 2.718 m2 (dua ribu tujuh ratus delapan belas meter persegi) yang dibuat dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Badan Pertanahan Nasional atas nama HERIYATI (Penggugat),
b.    Sertifikat Hak Milik 01082 Surat Ukur / Gambar Situasi No.627/Cikoneng/2021 tanggal 26 Maret 2021 seluas 691 m2 (enam ratus Sembilan puluh satu meter persegi) yang dibuat dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Badan Pertanahan Nasional atas nama HERIYATI (Penggugat);

4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik 01081, Surat Ukur / Gambar Situasi No.626/Cikoneng/2021 tanggal 26 Maret 2021 seluas 2.718 m2 (dua ribu tujuh ratus delapan belas meter persegi) atas nama HERIYATI dan Sertifikat Hak Milik 01082 Surat Ukur / Gambar Situasi No.627/Cikoneng/2021 tanggal 26 Maret 2021 seluas 691 m2 (enam ratus Sembilan puluh satu meter persegi) atas nama HERIYATI adalah SAH secara hukum
5.  Menghukum  Tergugat  untuk membayar kerugian Materil sejumlah Rp. 6.000.000.000,00- (enam milyar rupiah) dan Kerugian Immateril sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan tersebut;

7.    Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;

8.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvooerbar bij Voorad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;

9.    Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.


Atau apabila Yth. Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan azas ex aequo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak