Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
119/Pdt.G/2021/PN Srg | HERIYATI | H. ENTOL MOH ROMLI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 119/Pdt.G/2021/PN Srg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Bahwa, berdasarkan uraian dan fakta hukum sebagaimana Penggugat kemukakan di atas, maka sudilah kiranya kepada Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, untuk berkenan memeriksa dan mengadili dengan memberikan putusan sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA : 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik 01081, Surat Ukur / Gambar Situasi No.626/Cikoneng/2021 tanggal 26 Maret 2021 seluas 2.718 m2 (dua ribu tujuh ratus delapan belas meter persegi) atas nama HERIYATI dan Sertifikat Hak Milik 01082 Surat Ukur / Gambar Situasi No.627/Cikoneng/2021 tanggal 26 Maret 2021 seluas 691 m2 (enam ratus Sembilan puluh satu meter persegi) atas nama HERIYATI adalah SAH secara hukum 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan tersebut; 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvooerbar bij Voorad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |