Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2023/PN Srg YOULLIANA AYU ROSPITA, SH HABIB MATIRTA WARIH BIN GATOT HERI SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2023/PN Srg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-501/M.6.10/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
----- Bahwa Terdakwa HABIB MATIRTA WARIH Bin GATOT HERI SANTOSO pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Komplek Ciceri Permai IV Blok G4 No. 22 Rt. 002 Rw. 020 Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa HABIB MATIRTA WARIH Bin GATOT HERI SANTOSO menjemput Saksi Korban ZULFIANA FIDYA LUVITA Binti (Alm) DEDE SUPRIATNA dari kampus untuk mengantarkan pulang kerumahnya yang berada di Lingkungan Ciceri Permai IV Blok G4 No. 22 Rt. 002 Rw. 020 Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang, dan setelah sampai Terdakwa masuk kedalam rumah, lalu Terdakwa ngobrol bersama dengan Saksi Korban ZULFIANA FIDYA LUVITA di ruang tamu dengan posisi duduk dilantai, kemudian sekira jam 22.00 Wib Terdakwa melihat ada notifikasi DM instagram di handphone milik Saksi Korban ZULFIANA FIDYA LUVITA dari GERALD yang berisi “masih dikampus apa ngga?”, selanjutnya Terdakwa curiga Saksi Korban ZULFIANA FIDYA LUVITA  ada main hati dengan laki-laki lain, setelah itu Terdakwa mengoperasikan handphone milik Saksi Korban ZULFIANA FIDYA LUVITA dan terjadilah cek cok mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban ZULFIANA FIDYA LUVITA, lalu Terdakwa menelfon GERALD dan diangkat oleh GERALD, kemudian ketika Terdakwa hendak berbicara Saksi Korban ZULFIANA FIDYA LUVITA langsung menarik handphone tersebut menggunakan tangan kanannya, selanjutnya terjadi tarik menarik handphone dan saksi korbabn terbentur kepalanya mengenai kursi ruang tamu, setelah itu Terdakwa pamitan pulang kepada Saksi DRA. ETI SUTIATI Binti H. ENDO SUMANDRA ;
- Berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/229/X/2022/RS.Bhayangkara tanggal 17 Oktober 2022 An. ZULFIANA FIDYA LUVITA Binti (Alm) DEDE SUPRIYATNA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Rahimnoor Wahyudi dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, dengan kesimpulan “pada korban perempuan berusian Sembilan belas tahun ini, hasil pemeriksaan ditemukan luka robek yang telah dilakukan tindakan medis berupa jahit luka (Hecting) sebanyak tiga jahitan dengan riwayat pengakuan kekerasan tajam yang memerlukan tindakan medis berupa penjahitan dan pengobatan dalam upaya pemulihan luka dan pencegahan infeksi”.
 
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 
Pihak Dipublikasikan Ya