Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg 1.SULTA D SITOHANG, SH MH
2.INDAH KURNIATI HUTASOIT, SH. MH.
3.YAYAH HAIRIYAH, SH
4.M. SULISTIAWAN, SH
5.EDWAR, SH
6.ROBBY HERMANSYAH, SH
7.SUBARDI, SH.
8.AFIFFUL BARIR. S, SH.
1.H.TB.BOYKE SANDJADIRDJA,S.Sos
2.NAJARUDIN Bin MUHAMAD BAHRUDIN
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-4816/M.6.10/Ft.1/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SULTA D SITOHANG, SH MH
2INDAH KURNIATI HUTASOIT, SH. MH.
3YAYAH HAIRIYAH, SH
4M. SULISTIAWAN, SH
5EDWAR, SH
6ROBBY HERMANSYAH, SH
7SUBARDI, SH.
8AFIFFUL BARIR. S, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.TB.BOYKE SANDJADIRDJA,S.Sos[Penahanan]
2NAJARUDIN Bin MUHAMAD BAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

-------- Bahwa terdakwa I H. TB. BOYKE F SANDJADIRDJA., S.Sos baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II NAJARUDIN BIN MUHAMMAD BAHRUDIN dan saksi ACHMAD TAMAMI (Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Putusan Nomor : 34/Pid-Sus-TPK/2019/PN.SRG tanggal 1 Februari 2019), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Jl. Raya Pasar Ciomas No.1 Desa Sukabares Kecamatan  Ciomas Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Jumlah Kerugian Keuangan Negara :

1.    H. TB. BOYKE F SANDJADIRDJA., S.Sos = Rp. 333.620.000,-  dengan perincian ;

  • Uang Kas untuk Penukaran = Rp. 95.000.000,- (Rp. 50.000.000,- + Rp. 110.000.000,- + Rp. 25.000.000,- + Rp. 30.000.000,-)  - (Rp. 120.000.000)
  • Angsuran  s/d Pelunasan Pinjaman Rp. 232.620.000,- (Rp. 3.877.000,-  x  60 bulan)
  • Pembayaran Kalender yang tidak dapat di pertanggungjawabkan Rp.  6.000.000,

2.    Ahmad Tamami = Rp.617.380.000,-

3.    NAJARUDIN BIN MUHAMMAD BAHRUDIN Rp. 524.167.000,- + Rp. 223.427.659,- = Rp. 747.954.659,00

4.    Ratu Bariyah  = Rp. 166.000.000,-

 

Pihak Dipublikasikan Ya