Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
941/Pid.Sus/2021/PN Srg FATTAH AMBIYA FAJRIANTO, S.H. RAMA PRATAMA BIN RANO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 941/Pid.Sus/2021/PN Srg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-5951/M.6.10/Enz.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FATTAH AMBIYA FAJRIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA PRATAMA BIN RANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu :
-------- Bahwa ia Terdakwa RAMA PRATAMA Bin RANO, pada hari selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Juli 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Komplek. Banten Indah Permai Blok G2/56 Kel. Unyur Kec. Serang Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 16:00 wib terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dari Sdr. RIDHO (DPO) Nomor : DPO/63/VII/2021/Resnarkoba tanggal 07 Juli 2021 yang sudah terdakwa berikan uang muka sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus) yang totalnya semua sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara mentransfer ke No. Rek : 5410571384 An  RIDHO (DPO), kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dari Sdr. RIDHO (DPO) tersebut didekat alun – alun Pandeglang, kemudian setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kembali menuju ke rumah terdakwa dan menimbangnya dengan berat sebanyak 5 (lima) gram, kemudian terdakwa membaginya menjadi 32 (tiga puluh dua) bungkus narkotika jenis shabu untuk dijual atas perintah dari Sdr. RIDHO (DPO), kemudian terdakwa memberitahukan kepada Sdr. RIDHO (DPO) bahwa jika ada yang memesan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa sudah menyimpanya di daerah atau tempat yang nantinya akan di ambil oleh pembeli.
 
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021, sekira pukul 23.00 Wib saksi BAYU KHARISMA, SH, saksi HADI APRIADI dan saksi DONDHI SATRIO M yang merupakan Anggota Kepolisisan Satres Narkoba Polres Serang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Komplek. Banten Indah Permai Blok G2/56 Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang ada seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, kemudian saksi BAYU KHARISMA, SH, saksi HADI APRIADI dan saksi DONDHI SATRIO M bersama-sama team melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan 6 (enam) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu merupakan sisa penjualan yang belum terjual oleh terdakwa bertempat di Komplek Banten Indah Permai Blok G2/56 Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang, yang disimpan di jalan atau gang sebelum masuk rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisisan Satres Narkoba Polres Serang untuk ditindaklanjuti.
 
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratarium Narkotika Nomor : PL175CH/VIII/2021/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 September 2021, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal : 1,7477 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir : 1,4244 Gram, maka disimpulkan 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dan hasil Urine atas nama RAMA PRATAMA Bin RANO dengan hasil Positif Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
 
ATAU
 
Kedua :
-------- Bahwa ia Terdakwa RAMA PRATAMA Bin RANO, pada hari selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Juli 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Komplek. Banten Indah Permai Blok G2/56 Kel. Unyur Kec. Serang Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021, sekira pukul 23.00 Wib saksi BAYU KHARISMA, SH, saksi HADI APRIADI dan saksi DONDHI SATRIO M yang merupakan Anggota Kepolisisan Satres Narkoba Polres Serang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Komplek. Banten Indah Permai Blok G2/56 Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang ada seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, kemudian saksi BAYU KHARISMA, SH, saksi HADI APRIADI dan saksi DONDHI SATRIO M bersama-sama team melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan 6 (enam) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu merupakan sisa penjualan yang belum terjual oleh terdakwa bertempat di Komplek Banten Indah Permai Blok G2/56 Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang, yang disimpan di jalan atau gang sebelum masuk rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisisan Satres Narkoba Polres Serang untuk ditindaklanjuti.
 
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratarium Narkotika Nomor : PL175CH/VIII/2021/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 September 2021, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal : 1,7477 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir : 1,4244 Gram, maka disimpulkan 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dan hasil Urine atas nama RAMA PRATAMA Bin RANO dengan hasil Positif Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya