Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg 1.SIWI UTOMO,SH
2.SUDIONO, SH
3.FEBBY FEBRIAN AM, SH, MH.
4.SUDIYO, SH.
5.CHRISTIAN GULTOM, SH.
6.RAHMAT HIDAYAT, SH.
7.SAKAFA GURABA, SH.
BAKHRUDIN, SE MM Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-332/M.6.15/Fd.1/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SIWI UTOMO,SH
2SUDIONO, SH
3FEBBY FEBRIAN AM, SH, MH.
4SUDIYO, SH.
5CHRISTIAN GULTOM, SH.
6RAHMAT HIDAYAT, SH.
7SAKAFA GURABA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAKHRUDIN, SE MM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa terdakwa BAKHRUDIN, SE.,MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Saksi Suhemi (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian atas nama SUHEMI dengan Nomor: 472.12/0071/MASIGIT, tanggal 26 Desember 2019) untuk selanjutnya  disebut sebagai Alm. SUHEMI  selaku Pelaksana Konstruksi dari PT. KEBANGKITAN ARMAND KESATRIA, pada tanggal dan bulan tidak ingat lagi namun pada tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon yang beralamat di Jalan KH. Wasyid Nomor 111, Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 45 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011, tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Aceh, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Mataram, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, telah membuat bangunan yang tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagai (kegagalan bangunan) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi yang bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa “badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya”, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu orang lain Alm. SUHEMI selaku Pelaksana Konstruksi dari PT. KEBANGKITAN ARMAND KESATRIA senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saksi Ir. VICTORY JT MANDAJO selaku Direktur PT. ARMAND KEBANGKITAN KESATRIA kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 959.538.904,21 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus empat koma dua puluh satu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lapis Beton STA 6+500 s.d 8+750 (Lajur Kiri) yang bersumber dari dana APBD Perubahan Kota Cilegon Tahun Anggaran 2014 Nomor: 700/499-Inspektorat/IX/2019, tanggal 16 September 2019 dari Inspektorat Provinsi Banten.

 

SUBSIDIAIR :

----------Bahwa terdakwa BAKHRUDIN, SE.,MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Saksi Suhemi (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian atas nama SUHEMI dengan Nomor: 472.12/0071/MASIGIT, tanggal 26 Desember 2019) untuk selanjutnya  disebut sebagai Alm. SUHEMI  selaku Pelaksana Konstruksi dari PT. KEBANGKITAN ARMAND KESATRIA, pada tanggal dan bulan tidak ingat lagi namun pada tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon yang beralamat di Jalan KH. Wasyid Nomor 111, Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 45 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011, tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Aceh, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Mataram, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah membuat bangunan yang tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagai (kegagalan bangunan) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi yang bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa “badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya”, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu orang lain Alm. SUHEMI selaku Pelaksana Konstruksi dari PT. KEBANGKITAN ARMAND KESATRIA senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 959.538.904,21 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus empat koma dua puluh satu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lapis Beton STA 6+500 s.d 8+750 (Lajur Kiri) yang bersumber dari dana APBD Perubahan Kota Cilegon Tahun Anggaran 2014 Nomor: 700/499-Inspektorat/IX/2019, tanggal 16 September 2019 dari Inspektorat Provinsi Banten.

Pihak Dipublikasikan Ya