Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1013/Pid.Sus/2020/PN Srg H. SUHELI, SH. RAMANDA TAMBU BIN MUH NAWAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1013/Pid.Sus/2020/PN Srg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-6068/M.6.10/Enz.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1H. SUHELI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMANDA TAMBU BIN MUH NAWAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair
-------- Bahwa ia  terdakwa RAMANDA TAMBU Bin MUH. NAWAWI pada hari Rabu tanggal 09 September tahun 2020, sekitar Jam. 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2020 atau setidak-tidaknya, bertempat di kantor JNE di Jl. Sudirman Blok. F No.17 Banjaragung Kec.Cipocok Jaya Kota Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, dimana terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (daun Ganja). Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara   sebagai berikut -----------------------------------------------------------------------------
-------- Pada awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira jam 15.00 wib terdakwa mengirim pesan ( Direct Masanger) melalui aplikasi Tweeter kepada akun Tweeter “ Tropikal Herbsman) yang mana pada intinya terdakwa memesan narkotika jenis ganja oleh admin akun Tweeter “ Tropical Herbsman” tersebut yang mana pada saat itu hanya ada dua ukuran / paket Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan ukuran Rp. 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa memesan narkotika jenis ganja yang ukuran /paket Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah terjadi kesepakatan lalu terdakwa diperintahkan untuk mentranfer uang pembayaran sebesar Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah ongkos kirimnya, dan saat itu terdakwa juga diberitahu bahwa nanti setelah barang di kirim terdakwa diperintahkan untuk mengambil langsung ke kantor JNE yang beralamat di JL. Sudirman Blok.F No.17 Bajnaragung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, setelah beberapa hari ternyata belum ada kabar perihal pengiriman narkotika jenis Ganja yang tedakwa pesan tersebut, dan ahirnya pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 terdakwa menanyakan kembali apakah barang ( Narkotika jenis ganja) yang terdakwa pesan sudah dikirim, dan admin akun Tweeter “ Tropical Herbsman” tersebut menerangkan jika barang  (narkotika jenis ganja) pesanan terdakwa sudah dikirim dan terdakwa pun diberikan foto nomor resi pengiriman barang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekira jam 13.00. Wib terdakwa mengecek melalui website JNE apakah barang (narkotika jenis ganja) yang terdakwa pesan sudah sampai di kantor JNE yang beralamat di Jl. Sudirman Blok.F No.17  Banjaragung Kec.Cipocok Jaya Kota Serang, kemudian sekira jam 13.30. Wib terdakwa menuju ke kantor JNE yang beralamat di di Jl. Sudirman Blok.F No.17 Banjaragung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, sekira jam 14.00. Wib, setelah sampai di kantor JNE terdakwa menuju ke counter pengambilan barang dan terdakwa menunjukan nomor Resi pengiriman barang, lalu terdakwa diberikan sebuah paket yang dengan kemasan plastik warna kuning berlapis plastik bening bertuliskan JNE Expres bertempelkan kertas Resi JNE sesuai dengan nomor Resi yang terdakwa tunjukan, setelah itu terdakwa menandatangani tanda terimanya, kemudian setelah itu terdakwa hendak pulang kerumah belum sempat terdakwa keluar dari kantor JNE tersebut, terdakwa ditangkap /diamankan oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, lalu paket yang terdakwa terima dibuka dihadapan terdakwa dengan disaksikan oleh petugas JNE dan benar bahwwa paket yang terdakwa terima tersebut didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan JNE Expres yang bertempelkan kertas resi JNE dengan nomor 041770013573820  sebuah sarung motif kotak-kotak warna biru yang di dalam lipatannya tedapat 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) alumunium foil yang didalamnya tedapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto 35,80 gram dan 1 (satu) buah tas selempang hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak alumunium warna silver yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas phapir dan 1 (satu) buah Hand  Phon merek Sony Ekperia warna hitam dengan Sim Card Simpati nomor 081296665559 yang terdakwa gunakan pada saat memesan narkotika jenis ganja. pada hari itu terdakwa langsung diamankan bersama barang Bukti berupa daun ganja ke Polda Banten untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan : 
LABORATORIUM Nomor :184/IX/2020/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 15 September 2020 yang di tanda tangani oleh CAROLINA TONGGO. M.T,S.Si menerangkan : 
Bahan /daun tersebut  adalah benar Ganja  mengandung  : THC ( Tetrahydrocannabinol ) dan terdaftar dalam golongan l nomor urut 8 dan 9  lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------
Subsidair
----- Bahwa ia terdakwa RAMANDA TAMBU Bin MUH.NAWAWI pada hari Rabu tanggal 09 September tahun 2020, sekitar Jam. 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2020 atau setidak-tidaknya, bertempat di kantor JNE di Jl.Sudirman Blok. F No.17 Banjaragung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang,dimana terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan l dalam bentuk tanaman. Perbuatan mana lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------
--------- Pada awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira jam 15.00 wib terdakwa mengirim pesan (Direct Masanger) melalui aplikasi Tweeter kepada akun Tweeter “ Tropikal Herbsman) yang mana pada intinya terdakwa memesan narkotika jenis ganja oleh admin akun Tweeter “ Tropical Herbsman” tersebut yang mana pada saat itu hanya ada dua ukuran / paket Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan ukuran Rp. 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa memesan narkotika jenis ganja yang ukuran /paket Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah terjadi kesepakatan lalu terdakwa diperintahkan untuk mentranfer uang pembayaran sebesar Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah ongkos kirimnya, dan saat itu terdakwa juga diberitahu bahwa nanti setelah barang di kirim terdakwa diperintahkan untuk mengambil langsung ke kantor JNE yang beralamat di JL. Sudirman Blok.F No.17 Bajaragung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, setelah beberapa hari ternyata belum ada kabar perihal pengiriman narkotika jenis Ganja yang tedakwa pesan tersebut, dan ahirnya pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 terdakwa menanyakan kembali apakah barang ( Narkotika jenis ganja) yang terdakwa pesan sudah dikirim , dan admin akun Tweeter “ Tropical Herbsman” tersebut menerangkan jika barang (narkotika jenis ganja) pesanan terdakwa sudah dikirim dan terdakwa pun diberikan foto nomor resi pengiriman barang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekira jam 13.00. Wib terdakwa mengecek melalui website JNE apakah barang (narkotika jenis ganja) yang terdakwa pesan sudah sampai di kantor JNE yang beralamat di Jl. Sudirman Blok.F No.17  Banjaragung Kec.Cipocok Jaya Kota Serang, kemudian sekira jam 13.30. Wib terdakwa menuju ke kantor JNE yang beralamat di di Jl. Sudirman Blok.F No.17 Banjaragung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, sekira jam 14.00. Wib, setelah sampai di kantor JNE terdakwa menuju ke counter pengambilan barang dan terdakwa menunjukan nomor Resi pengiriman barang lalu terdakwa diberikan sebuah paket yang dengan kemasan plastik warna kuning berlapis plastik bening bertuliskan JNE Expres bertempelkan kertas Resi JNE sesuai dengan noor Resi yang terdakwa tunjukan,setelah itu terdakwa menandatangani tanda terimanya, kemudian setelah itu terdakwa hendak pulang kerumah belum sempat terdakwa keluar dari kantor JNE tersebut, terdakwa ditangkap /diamankan oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, lalu paket yang terdakwa terima dibuka dihadapan terdakwa dengan disaksikan oleh petugas JNE dan benar bahwa paket yang terdakwa terima tersebut didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan JNE Expres yang bertempelkan kertas resi JNE dengan nomor 041770013573820  sebuah sarung motif kotak-kotak warna biru yang di dalam lipatannya tedapat 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) alumunium foil yang didalamnya tedapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto 35,80 gram dan 1 (satu) buah tas selempang hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak alumunium warna silver yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas phapir dan 1 (satu) buah Hand  Phon merek Sony Ekperia warna hitam dengan Sim Card Simpati nomor 081296665559 yang terdakwa gunakan pada saat memesan narkotika jenis ganja. pada hari itu terdakwa langsung diamankan bersama barang Bukti berupa daun ganja ke Polda Banten untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan : 
LABORATORIUM Nomor :184/IX/2020/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 15 September 2020 yang di tanda tangani oleh CAROLINA TONGGO. M.T,S.Si menerangkan : 
Bahan /daun tersebut  adalah benar Ganja  mengandung  : THC ( Tetrahydrocannabinol ) dan terdaftar dalam golongan l nomor urut 8 dan 9  lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya