Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg | 1.RUDY W PANJAITAN, SH MH 2.SUHELFI SUSANTI, SH 3.DIAN EKA LESTARI,SH MH 4.HIKMAT LASE, SH 5.HASBULLAH, SH |
WAWAN | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2019 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2019 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3497/M.6.12/Ft.1/08/2019 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa WAWAN pada bulan Pebruari sampai dengan bulan Oktober tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan jalan Winata Harja Pamulang Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan saksi Drg. Hj. Ida Lidia, dan saksi Ir. Baihaqi Djamasan (dalam berkas perkara terpisah). Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan Kantor Dinas dan UPT pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2013 nomor : SR-690/PW09/5/2015 tanggal 12 Oktober 2015 perbuatan terdakwa Wawan, saksi Drg Hj. Ida Lidia dan saksi Ir. Baihaqi Djamasan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.176.106.706,- (satu milyar seratus tujuh puluh enam juta seratus enam ribu tujuh ratus enam rupiah). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |