Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan dugaan tindak pidana Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 480 dan atau Pasal 55 dan atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Pemohon tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti;
- Menyatakan Surat-Surat yang dikeluarkan oleh Termohon tidak sah, batal demi hukum dan tidak mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pemohon;
- Menyatakan Penyitaan kendaraan 1 (satu) Unit Mobil (Minibus) Merk Honda Jazz GE8 1.5 S AT Wana Hitam Mutiara, No. Rangka: MHRGE8840AJ001847, No. Mesin : L15A7-2747309 dengan Nomor Polisi: A-1030-XL, tidak sah.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan kendaraan 1 (satu) Unit Mobil (Minibus) Merk Honda Jazz GE8 1.5 S AT Wana Hitam Mutiara, No. Rangka: MHRGE8840AJ001847, No. Mesin : L15A7-2747309 dengan Nomor Polisi: A-1030-XL, kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |