1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya; ------------------------------------------ 2. Menyatakan batal / batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap H. SUFYAN SULAEMAN BIN H. SULAEMAN (PEMOHON) yang dikeluarkan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES.1.9./2021/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tanggal 30 Maret 2021;-------------------------------------------------------------------- 3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap H. SUFYAN SULAEMAN BIN H. SULAEMAN (PEMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/80/X/RES.1.9./2020/Ditreskrimum tanggal 28 Oktober 2020;----------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan proses pemeriksaan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum;--------------------------------------------------------- 5. Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON;-------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut hukum. - |