Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
697/Pid.Sus/2019/PN Srg | ZAINI, SH | MOAMAR KHADAFI ALS AMAR BIN H. JAYUBI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 697/Pid.Sus/2019/PN Srg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2269/M.6.15/Euh.2/10/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 16. 30 ketika terdakwa sedang berada dirumah, dilingkungan Lingkar Seneja Rt. 002/ Rw 001 Kelurahan Sukamajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon, terdakwa membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 ( satu ) gram seharga Rp. 1.050.000 ( satuju juta lima puluh ribu rupiah ) dari saudara Emin ( belum tertangkap/DPO ), kemudian sekitar pukul 17.00, terdakwa mentranfer uang sebesar Rp. 250.000 ke rekening BCA yang terdakwa lupa Nomor rekeningnya, sedangkan sisa pembayarannya akan ditranfer menyususl, setelah terdakwa mentransfer kemudian mengirim SMS kepada saudara Emin agar di cek,barang ditunggu, sekitar pukul 17.45 SMS terdakwa dijawab , “ sabar tunggu telepon aja”.nanti ambil paket setengah dua sisanya ditranfer aja, kalau sudah ada duit, oleh terdakwa di jawab ok. Kemudian sekitar pukul 18.00 wib ketika terdakwa duduk dikursi teras depan rumah datang petugas polisi yang berpakaian preman dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan pakaian, petugas mendapatkan 1 ( satu ) buah alat hisap shabu/ bong yang telah terdakwa buang di tong sampah rumah terdakwa pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 19.00 wib dan 1 ( satu ) unit HP Merk Samsung GT – E 1272 dengan nomor 081906000860, yang ada ditangan kanan terdakwa, kemudian petugas mengecek HP milik terdakwa dan menemukan SMS berisi permintaan shabu kepada saudara Emin, lalu terdakwa secara koperatif, mengaku sudah memesan Narkotika jenis shabu sebanyak ½ gram ( setengah gram ) kemudian terdakwa di telephon ( private nomber ) oleh orang yang terdakwa tidak kenal yang mengarahkan untuk mengambil paket shabu yang sudah terdakwa pesan, ke Jalan Cendrawasi Kav Blok A Rt/Rw 009/005 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon dibawah pohon . kemudian terdakwa bersama petugas mengambil barang yang terdakwa pesan. Setelah sampai ditempat bawah pohon, barang pesanan terdakwa temukan dan diambil berupa 1 ( satu ) buah bekas bungkus rokok Esse Change yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) buah plastik klip bening yang masing – masing berisi kristal putih Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat seluruhnya Netto 0,5043 gram,setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari saudara Emin, tanpa seizin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan berdasarkan pemeriksaan balai Laboratorium Narkoba, Badan Narkotika Nasional R.I No. 454 BG/ VII/2019/ PUSAT LAB NARKOBA tanggal 30 Juli 2019 dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN beserta pemeriksanya dalam kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berisi Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa MOAMAR KHADAFI ALIAS AMAR Bin H. JAYUBI) pada hari senin tanggal 22 Juli 2019 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Lingkar Seneja Rt. 002/ Rw 001 Kelurahan Sukamajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Serang “percobaan atau pemupakatan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyadiakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------- ------ Awalnya terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan pertama,berdasarkan informasi dari masyarakat telah ditangkap dan digeledah oleh saksi Mega Alam Romansyah dan Saksi M. Saepullah adalah anggota Polisi yang berdinas di Rektorat Reserse Narkoba Polda Banten disaksikan oleh saksi Ahmad Aryanto dari masyarakat telah ditemukan dan disita berupa 1 ( satu ) buah bekas bungkus rokok Esse Change yang diambil dari bawah pohon Jl. Cendrawasi Kav Blok A Rt/Rw 009/005 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) buah plastik klip bening yang masing – masing berisi kristal putih Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat seluruhnya Netto 0,5043 gram,setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai tanpa izin yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan berdasarkan pemeriksaan balai Laboratorium Narkoba, Badan Narkotika Nasional R.I No. 454 BG/ VII/2019/ PUSAT LAB NARKOBA tanggal 30 Juli 2019 dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN beserta pemeriksanya dalam kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berisi Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |