Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
697/Pid.Sus/2019/PN Srg ZAINI, SH MOAMAR KHADAFI ALS AMAR BIN H. JAYUBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 697/Pid.Sus/2019/PN Srg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2269/M.6.15/Euh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOAMAR KHADAFI ALS AMAR BIN H. JAYUBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 
     
------ Bahwa terdakwa  MOAMAR KHADAFI  ALIAS  AMAR  Bin  H. JAYUBI pada hari senin tanggal 22 Juli 2019 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Lingkar Seneja Rt. 002/ Rw 001 Kelurahan Sukamajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan  Negeri Serang,“ percobaan atau pemufakaatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

------ Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019  sekira pukul 16. 30 ketika terdakwa sedang berada dirumah, dilingkungan Lingkar Seneja Rt. 002/ Rw 001 Kelurahan Sukamajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon, terdakwa membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 ( satu ) gram seharga Rp. 1.050.000 ( satuju juta lima puluh ribu rupiah ) dari saudara Emin ( belum tertangkap/DPO ), kemudian sekitar pukul 17.00, terdakwa mentranfer uang sebesar Rp. 250.000 ke rekening BCA yang terdakwa lupa Nomor rekeningnya, sedangkan sisa pembayarannya akan ditranfer menyususl, setelah terdakwa mentransfer kemudian mengirim SMS kepada saudara Emin agar di cek,barang ditunggu, sekitar pukul 17.45 SMS terdakwa dijawab , “ sabar tunggu telepon aja”.nanti ambil paket setengah dua sisanya ditranfer aja, kalau sudah ada duit, oleh terdakwa di jawab ok. Kemudian sekitar pukul 18.00 wib ketika terdakwa duduk dikursi teras depan rumah datang petugas polisi yang berpakaian preman dari Direktorat Reserse Narkoba  Polda Banten, menangkap dan melakukan penggeledahan  terhadap badan terdakwa dan pakaian, petugas mendapatkan 1 ( satu ) buah alat hisap shabu/ bong yang telah terdakwa buang di tong sampah rumah terdakwa pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 19.00 wib dan 1 ( satu ) unit HP Merk Samsung GT – E 1272 dengan nomor 081906000860, yang ada ditangan kanan terdakwa, kemudian petugas mengecek HP milik terdakwa dan menemukan SMS berisi permintaan shabu kepada saudara Emin, lalu terdakwa secara koperatif, mengaku sudah memesan Narkotika jenis shabu sebanyak ½ gram ( setengah gram ) kemudian terdakwa di telephon ( private nomber ) oleh orang yang terdakwa tidak kenal yang mengarahkan untuk mengambil paket shabu yang sudah terdakwa pesan, ke Jalan Cendrawasi Kav Blok A Rt/Rw 009/005 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon  Kota Cilegon dibawah pohon . kemudian terdakwa bersama petugas mengambil barang yang terdakwa pesan. Setelah sampai ditempat bawah pohon, barang pesanan terdakwa temukan dan diambil berupa 1 ( satu ) buah bekas bungkus rokok Esse Change yang didalamnya terdapat 2  ( dua ) buah plastik klip bening yang masing – masing berisi kristal putih Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat  seluruhnya Netto 0,5043 gram,setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari saudara Emin, tanpa seizin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan berdasarkan pemeriksaan balai Laboratorium Narkoba, Badan Narkotika Nasional  R.I No. 454 BG/ VII/2019/ PUSAT  LAB NARKOBA tanggal 30 Juli  2019 dalam Berita Acara  yang ditandatangani oleh Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN beserta pemeriksanya dalam kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berisi Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------


----- Perbuatan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132  Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------


ATAU
KEDUA

------ Bahwa terdakwa MOAMAR KHADAFI  ALIAS  AMAR  Bin  H. JAYUBI) pada hari senin tanggal 22 Juli 2019 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Lingkar Seneja Rt. 002/ Rw 001 Kelurahan Sukamajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan  Negeri Serang “percobaan atau pemupakatan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyadiakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

------  Awalnya terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan pertama,berdasarkan informasi dari masyarakat telah ditangkap dan digeledah oleh saksi Mega Alam Romansyah dan Saksi M. Saepullah adalah anggota Polisi yang berdinas di Rektorat Reserse Narkoba Polda Banten disaksikan oleh saksi Ahmad Aryanto dari masyarakat telah ditemukan dan disita berupa 1 ( satu ) buah bekas bungkus rokok Esse Change yang diambil dari bawah pohon  Jl. Cendrawasi Kav Blok A Rt/Rw 009/005 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon  Kota Cilegon               yang didalamnya terdapat 2  ( dua ) buah plastik klip bening yang masing – masing berisi kristal putih Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat seluruhnya Netto 0,5043 gram,setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai tanpa izin yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan berdasarkan pemeriksaan balai Laboratorium Narkoba, Badan Narkotika Nasional  R.I No. 454 BG/ VII/2019/ PUSAT  LAB NARKOBA tanggal 30 Juli  2019 dalam Berita Acara  yang ditandatangani oleh Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN beserta pemeriksanya dalam kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berisi Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------


----- Perbuatan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132  Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya