Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon memohon ke hadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang sudilah kiranya memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Sepenuhnya.
- Menyatakan perbaikan nama Ayah pada Akta Kelahiran Pemohon sah menurut hukum yang semula bernama Said diperbaiki menjadi Mad Said.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang agar mencatat perubahan nama Ayah pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register kelahiran yang telah disediakan dan mengeluarkan Akta Kelahiran yang baru.
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini |