Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg MULYANA, SH. SUTARYA, S.Sos.,M.Si Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-6004/M.6.10/Ft.1/12/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SUTARYA, S.Sos., M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 800/1585/Disnakertrans/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuatan Komitmen kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Terdampak Covid 19, terdakwa juga selaku Kepala Bidang Pelatihandan Produktifitas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Serang berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Nomor : 821.2/Kep.647-Huk.BKD/2016 tanggal 12 Desember 2018 atas nama SUTARYA, S.Sos., M.Si baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan Saksi R. SETIAWAN, S.H. (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau pada kurun waktu antara bulan September 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020 bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Serang Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Banten, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum, yaitu melaksanakan Kegiatan Bantuan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2020 untuk Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Covid-19 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang dengan prosedur secara tidak benar sesuai dengan ketentuan hal tersebut bertentangan dengan Etika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu LPK Gaya Busana, LPK Juliya Jaya, LPK Wiyata Multi Karya, LPK Karisma, BLK Komunitas Raudhlatul Athfal, Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.414.935.567,00 (satu milyar empat ratus empat belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Provinsi Banten Nomor : 700/0402-Inspektorat/VIII/2022 Tanggal 26 Agustus 2022, dimana intinya menyatakan terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.414.935.567,00 (satu milyar empat ratus empat belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya