Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg Zainudin PT GARDA MAS TUNGGAL PRIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 161/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Tanggal Surat Selasa, 14 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus triyono.SH, DkkZainudin
Tergugat
NoNama
1PT GARDA MAS TUNGGAL PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan  perbuatan Tergugat yang melakukan  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui surat tertanggal 29 Oktober 2021 terhadap Penggugat merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang

 

bertentangan dengan  Undan g-Undan g R.I. Nomor: 13 Tahun  2003 Tentang

Ketenagakerjaan , sehin gga TIDAKSAH  dan  BATAL DEMI HUKUM;

3.   Memohon  kepada  yang  Mulia Majelis hakim  yang memeriks a dan mengadili perkara  ini untuk membuat  putusan sela supaya pihak PT. GARDA EMAS TUNGGAL  PRIMA membayarkan upah yang biasa diterima penggugat dari bulan maret s/d desember 2021 sebesar Rp. 42.151.810,-;

4.   Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa  uang

pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor:

13 tahun 2003 Tentang Ketenagaketjaan, dengan  dasar perhitungan upah sebesar Rp. 4.215.181,- (Empat juta empat ratus ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut: - LMN dengan  masa ketja 4 Tahun 4 Bulan. • Uang Pesangon

2 X23 Rp. 4215.181,- = Rp. 193.898.326,- • Uang Penghargaan Masa Ketja2 X

23 Rp. 4.215.181,-  = Rp. 193.898.326,-  • Uang Penggantian Hak 15% X Rp.

623.846.788,-= Rp.93.577.018 ,- Total uang yang harus diterima penggugat adalah sebesar Rp. 623.846.788,- (Enam ratus dua puluh  tiga delapan ratus empat puluh enam tujuh ratus delapan puluh  delapan  rupiah).

5.   Menghukum  Tergugat   untuk   membayar  uang   paksa (dwangsom) sebesar

Rp250.000,-  (dua  ratus   lima  puluh   ribu   rupiah)  perhari   terhitung  sejak putusan perkara   a  quo  berkekuatan hukum  tetap,  apabil.a  Tergugat   lalai menjalankan     putusan    perkara a     quo sepanjang     mengenai      perintah mempeketjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;

6.   Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa  upah

Proses Penyelesaian Perselisihan  Pemutusan Hubungan Ketja kepada Penggugat  yaitu selama 10 (sepuluh) Bulan gaji pokok betjalan terhitung sejak Bulan maret 2021 sampai dengan Bulan desember 2021 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - LMN • Uang Upah/Gaji 10 X Rp. 4.215.181,-= Rp. 42.151.810,•

7.   Total biaya untuk membayar  upah Proses Penyelesaian  Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada  Penggugat yaitu selama 10 (sepuluh) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 42.151.810,-atau terbilang ( empat puluh dua juta seratus lima puluh satu delapan  ratus sepuluh  rupiah  )

8.   Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan (conservatoir beslaag)

sebagaimana tersebut di atas;

9.   Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.

10. Menetapkan putusan  dapat dil.aksanakan secara serta merta meskipun ada

upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

 

11. Menghukum Tergugat  untuk  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara  ini.

 

Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa  perkara  a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya   (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak