Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
161/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg | Zainudin | PT GARDA MAS TUNGGAL PRIMA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Des. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Des. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui surat tertanggal 29 Oktober 2021 terhadap Penggugat merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Undan g-Undan g R.I. Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan , sehin gga TIDAKSAH dan BATAL DEMI HUKUM; 3. Memohon kepada yang Mulia Majelis hakim yang memeriks a dan mengadili perkara ini untuk membuat putusan sela supaya pihak PT. GARDA EMAS TUNGGAL PRIMA membayarkan upah yang biasa diterima penggugat dari bulan maret s/d desember 2021 sebesar Rp. 42.151.810,-; 4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor: 13 tahun 2003 Tentang Ketenagaketjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 4.215.181,- (Empat juta empat ratus ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut: - LMN dengan masa ketja 4 Tahun 4 Bulan. • Uang Pesangon 2 X23 Rp. 4215.181,- = Rp. 193.898.326,- • Uang Penghargaan Masa Ketja2 X 23 Rp. 4.215.181,- = Rp. 193.898.326,- • Uang Penggantian Hak 15% X Rp. 623.846.788,-= Rp.93.577.018 ,- Total uang yang harus diterima penggugat adalah sebesar Rp. 623.846.788,- (Enam ratus dua puluh tiga delapan ratus empat puluh enam tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabil.a Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai perintah mempeketjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula; 6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Ketja kepada Penggugat yaitu selama 10 (sepuluh) Bulan gaji pokok betjalan terhitung sejak Bulan maret 2021 sampai dengan Bulan desember 2021 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - LMN • Uang Upah/Gaji 10 X Rp. 4.215.181,-= Rp. 42.151.810,• 7. Total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 10 (sepuluh) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 42.151.810,-atau terbilang ( empat puluh dua juta seratus lima puluh satu delapan ratus sepuluh rupiah ) 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan. 10. Menetapkan putusan dapat dil.aksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad). 11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |