Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2022/PN Srg H. MOHAMAD MAHMUD, SH. MH. ANDRI YUDIAR, S.IP BIN SADRI ARIPIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2022/PN Srg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-222/M.6.10/Enz.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1H. MOHAMAD MAHMUD, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI YUDIAR, S.IP BIN SADRI ARIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PETTAMA   :
--------- Bahwa  terdakwa, ANDRI YUDIAR, S. Ip Bin SADRI ARIPIN  pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira jam 16.45 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2021 di Pintu gate Tol Serang Timur tepatnyanya di jalan Akses Tol Serang Timur kota Serang Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

Awalnya pada akhir tahun 2020 terdakwa kenal dengan sdr. NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI terdakwa lain dan dilakukan penuntutan secara terpisah bekerja sebagai penjual ETol di kawasan Terminal Merak, dan terdakwa adalah pelanggannya yang bekerja sebagai pengurus mobil (montir), sehingga kemudian berkomunikasi dan sempat mengunjungi tempat hiburan X3 di Cilegon bersama-sama dan kemudian megenal menggunakan sabu tersebut dari teman-teman, beberapa bulan kemudian pada akhir bulan April 2021sekitar jam 13.00 Wib. terdakwa diajak oleh sdr. NI PUTU YASMIN anak dari I KOMANG SUBALI untuk membeli sabu dari temannya yang bernama IIN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) dari hasil patungan terdakwa sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) dan sdr. NI PUTU anak dari l KOMANG SUBALI sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah), melakukan transaksi di penitipan mobil pintu gate Tol Serang Timur yaitu di jalan Akses Tol Serang Timur kota Serang Banten, yang mana terdakwa gunakan sabu tersebut bersama dengan sdr. NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI.-----------
Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar jam 21.00 Wib. terdakwa dihubungi sdr. PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI untuk mengajak patungan membeli narkotika jenis sabu dan mengantarkannya keesok harinya ke Serang Timur, untuk membeli sabu kepada sdr. IIN  pada waktu itu terdakwa menyanggupi ajakan sdr. NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI tersebut sehingga pada keesok harinya pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar jam 08.00 Wib. sdri. NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI, menelpon terdakwa untuk berangkat ke ruko dikawasan pelabuhan Merak Banten sampai diruko terdakwa sempat ngobrol terlebih dahulu dengan sdri. NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI membicarakan tentang patungan dan pengambilan sabu dengan sdri. IIN yang mana terdakwa akan patungan sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah) dan NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian terdakwa dan sdri. NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI berangkat ke Serang menggunakan kendaraan tumpangan, saudari IIN kemudian mengarahkan saudari NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI untuk menemuinya di penitipan mobil di samping pinti gate Tol Serang Timur, terdakwa dan saudari NI PUTU EKA YASMINI  anak dari KOMANG SUBALI diajak oleh saudari IIN berjalan kaki kekontrakannya yang tidak jauh dari penitipan mibil pintu gate Tol Serang Timur, sesampainya dikontrakan saudari IIN yang beralamat di Kelurahan Panancangan Kecamatan Cipocok Jaya kota Serang Banten, dan terdakwa dan saudari NI PUTU EKA YASMINI anak dari l KOMANG SUBALI diajak menggunakan narkotika jenis sabu terlebih dahulu oleh saudari IIN secara cumacuma.-----------------------------------------------
Kemudian saudari NI PUTU EKA YASMINI anak dari l KOMANG SUBALI diberikan sabu sebanyak 1 (satu) bungks plastic klip bening yang berada dalam bungkus POP ECE warna kuning saudari NI PUTU EKA YASMINI anak dari l KOMANG SUBALI bayar seharga Rp.2.000.000. (dua juta rupiah) kepada saudara IIN, kemudian sabu tersebut saudari NI PUTU EKA YASMINI anak dari l KOMANG SUBALI diserahkan pada terdakwa untuk disimpan.-----------------------------------------------------------------------------
Sehingga kemudian disimpan oleh terdakwa disaku celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa pulang bersama dengan saudari NI PUTU EKA YASMINI anak dari l KOMANG SUBALI dengan cara brjalan kaki sambil menunggu kendaran teman terdakwa yang akan menjemput di pinggir jalan pintu Tol Serang Timur.
Namun dalam perjalanan terdakwa diberhentikan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Banten.--------------------------------------------------------------------
Kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------------
1(satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam bungkus POP ICE warna kuning di dalam saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan dengan berat 2,64 gram  dan 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan nomor Simcard 08799313212.------------------------------------------------------------------------
Dan berdaarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narckotika Nomor : PL.HI-CJ/X/2021/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Oktober 2021.-----------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Urine terdakwa Andri Yudiar S.IP.Bin Sadri Aripin Positip Narkotika adalah benar mengandung Metamfitamin dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Repiblik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkitika.------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU KEDUA  :
--------- Bahwa  terdakwa, ANDRI YUDIAR, S. Ip Bin SADRI ARIPIN  pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira jam 16.45 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2021 di Pintu gate Tol Serang Timur tepatnyanya di jalan Akses Tol Serang Timur kota Serang Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permupakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

Awalnya pada akhir tahun 2020 terdakwa kenal dengan sdr. NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI terdakwa lain dan dilakukan penuntutan secara terpisah bekerja sebagai penjual ETol di kawasan Terminal Merak, dan terdakwa adalah pelanggannya yang bekerja sebagai pengurus mobil (montir), sehingga kemudian berkomunikasi dan sempat mengunjungi tempat hiburan X3 di Cilegon bersama-sama dan kemudian megenal menggunakan sabu tersebut dari teman-teman, beberapa bulan kemudian pada akhir bulan April 2021sekitar jam 13.00 Wib. terdakwa diajak oleh sdr. NI PUTU YASMIN anak dari I KOMANG SUBALI untuk membeli sabu dari temannya yang bernama IIN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) dari hasil patungan terdakwa sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) dan sdr. NI PUTU anak dari l KOMANG SUBALI sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah), melakukan transaksi di penitipan mobil pintu gate Tol Serang Timur yaitu di jalan Akses Tol Serang Timur kota Serang Banten, yang mana terdakwa gunakan sabu tersebut bersama dengan sdr. NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI.-----------
Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar jam 21.00 Wib. terdakwa dihubungi sdr. PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI untuk mengajak patungan membeli narkotika jenis sabu dan mengantarkannya keesok harinya ke Serang Timur, untuk membeli sabu kepada sdr. IIN  pada waktu itu terdakwa menyanggupi ajakan sdr. NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI tersebut sehingga pada keesok harinya pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar jam 08.00 Wib. sdri. NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI, menelpon terdakwa untuk berangkat ke ruko dikawasan pelabuhan Merak Banten sampai diruko terdakwa sempat ngobrol terlebih dahulu dengan sdri. NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI membicarakan tentang patungan dan pengambilan sabu dengan sdri. IIN yang mana terdakwa akan patungan sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah) dan NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian terdakwa dan sdri. NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI berangkat ke Serang menggunakan kendaraan tumpangan, saudari IIN kemudian mengarahkan saudari NI PUTU EKA YASMIN anak dari l KOMANG SUBALI untuk menemuinya di penitipan mobil di samping pinti gate Tol Serang Timur, terdakwa dan saudari NI PUTU EKA YASMINI  anak dari KOMANG SUBALI diajak oleh saudari IIN berjalan kaki kekontrakannya yang tidak jauh dari penitipan mibil pintu gate Tol Serang Timur, sesampainya dikontrakan saudari IIN yang beralamat di Kelurahan Panancangan Kecamatan Cipocok Jaya kota Serang Banten, dan terdakwa dan saudari NI PUTU EKA YASMINI anak dari l KOMANG SUBALI diajak menggunakan narkotika jenis sabu terlebih dahulu oleh saudari IIN secara cumacuma.-----------------------------------------------
Kemudian saudari NI PUTU EKA YASMINI anak dari l KOMANG SUBALI diberikan sabu sebanyak 1 (satu) bungks plastic klip bening yang berada dalam bungkus POP ECE warna kuning saudari NI PUTU EKA YASMINI anak dari l KOMANG SUBALI bayar seharga Rp.2.000.000. (dua juta rupiah) kepada saudara IIN, kemudian sabu tersebut saudari NI PUTU EKA YASMINI anak dari l KOMANG SUBALI diserahkan pada terdakwa untuk disimpan.-----------------------------------------------------------------------------
Sehingga kemudian disimpan oleh terdakwa disaku celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa pulang bersama dengan saudari NI PUTU EKA YASMINI anak dari l KOMANG SUBALI dengan cara brjalan kaki sambil menunggu kendaran teman terdakwa yang akan menjemput di pinggir jalan pintu Tol Serang Timur.
Namun dalam perjalanan terdakwa diberhentikan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Banten.--------------------------------------------------------------------
Kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------------
1(satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam bungkus POP ICE warna kuning di dalam saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan dengan berat 2,64 gram  dan 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan nomor Simcard 08799313212.------------------------------------------------------------------------
Dan berdaarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narckotika Nomor : PL.HI-CJ/X/2021/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Oktober 2021.-----------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Urine terdakwa Andri Yudiar S.IP.Bin Sadri Aripin Positip Narkotika adalah benar mengandung Metamfitamin dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Repiblik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU KETIGA  :

Bahwa  terdakwa, ANDRI YUDIAR, S. Ip Bin SADRI ARIPIN  pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira jam 16.45 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2021 di Pintu gate Tol Serang Timur tepatnyanya di jalan Akses Tol Serang Timur kota Serang Prov. Banten tidaknya pada suatu suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Panyalah guna narkotika bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

Awalnya terdakwa mulaimengenal mengkomsumsi narkotika jenis sabu yaitu sejak akhir tahun 2020 pada saat terdakwa senang ke tempat hiburan bersama dengan sdri NI PUTU EKA YASMINI anak dari l KOMANG SUBALI (Alm), kemudian teman terdakwa mengenalkan terdakwa menggunakan narkotka jenis sabu, dan terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira jam 16.00 Wib. di sebuah kontrakan IIN (DPO) yang beralamat di Kelurahan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Prov. Banten, bersama dengan Saudari IIN dan Sdri. NI PUTU YASMINI anak dari l KOMANG SUBALI (Alm), dan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara saudari IIN sudah menyiapkan bong (alat hiap sabu) dikontrakannya yang beralamat di Kelurahan Panancangan Kecamatan Cipocok Jaya kota Serang Prov. Banten.-----------------------------------------------------------------------------------
Kemudian saudari IIN masukan narkotika jenis sabu, kedalam pipet kaca, dibakar olehnya sehingga kemudian ujung pipet terdakwa isap seperti orang merokok, adapun efek terdakwa setelah menggunakan sabu badan terdakwa jadi segar dan pikiran jadi tenang.---

Dan berdasarkan hasil Asesmen Medis atas nama terdakwa ANDRI YUDIAR Bin SADRI Aripin (Alm), Nomor : B/1558/XI/Ka/RH.00.00/2021/BNNP Banten tanggal 30 Nofember 2021.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil Asesmen Medis BNN Provinsi Banten bahwa Sdr. ANDRI YUDIAR Bin SADRI ARIPIN (Alm), Proses hukum tetap dilanjutkan dan memenuhi syarat dalam peraturan bersama untuk mendapat rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido Sukabumi dan atau Loka Rehabilitasi Kalianda Lampung selama 6 (enam) bulan setelah adanya putusan tetap dari Pengadilan.------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya