Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan keseluran uraian di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Yang Mulia Hakim Praperadilan berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang mentapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/75/VIII/ RES.1.9/2019/Ditreskrimum tertanggal 19 Agustus 2019 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/256/VII/RES1.9/2019/SPKT I/BANTEN tertanggal 31 Juli 2019 sebagaimana disebutkan dalam Surat Panggilan Nomor: S.pgl/906/ Res.1.9/2019/Ditreskrimum tertanggal 19 September 2019, yang ditandatangani oleh Termohon, adalah Tidak Sah;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/75/VIII/ RES.1.9/2019/Ditreskrimum tertanggal 19 Agustus 2019 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/256/VII/RES1.9/2019/ SPKT I/BANTEN tertanggal 31 Juli 2019 sebagaimana disebutkan dalam Surat Panggilan Nomor: S.pgl/906/ Res.1.9/2019/Ditreskrimum tertanggal 19 September 2019, yang ditandatangani oleh Termohon, adalah Tidak Sah;
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/75/VIII/RES.1.9/ 2019/Ditreskrimum tertanggal 19 Agustus 2019 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/256/VII/RES1.9/2019/SPKT I/BANTEN tertanggal 31 Juli 2019 sebagaimana disebutkan dalam Surat Panggilan Nomor: S.pgl/906/Res.1.9/2019/Ditreskrimum tertanggal 19 September 2019, yang ditandatangani oleh Termohon;
5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/75/VIII/RES.1.9/ 2019/Ditreskrimum tertanggal 19 Agustus 2019 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/256/VII/RES1.9/2019/SPKT I/BANTEN tertanggal 31 Juli 2019 sebagaimana disebutkan dalam Surat Panggilan Nomor: S.pgl/906/Res.1.9/2019/Ditreskrimum tertanggal 19 September 2019, yang ditandatangani oleh Termohon;
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Termohon dari dalam Tahanan segera setelah putusan ini dibacakan;
7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Atau
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|