Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2019/PN Srg MARYADI HUMAEDI KAPOLRI Cq. KAPOLDA BANTEN Cq. DIREKTUR KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH BANTEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2019/PN Srg
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2019
Nomor Surat 10/Pid.Pra/2019/PN.Srg
Pemohon
NoNama
1MARYADI HUMAEDI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA BANTEN Cq. DIREKTUR KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH BANTEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan keseluran uraian di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Yang Mulia Hakim Praperadilan berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI:
1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Termohon yang mentapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/75/VIII/ RES.1.9/2019/Ditreskrimum tertanggal 19 Agustus 2019 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/256/VII/RES1.9/2019/SPKT I/BANTEN tertanggal 31 Juli 2019 sebagaimana disebutkan dalam Surat Panggilan Nomor: S.pgl/906/ Res.1.9/2019/Ditreskrimum tertanggal 19 September 2019, yang ditandatangani oleh Termohon, adalah Tidak Sah;
3.    Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/75/VIII/ RES.1.9/2019/Ditreskrimum tertanggal 19 Agustus 2019 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/256/VII/RES1.9/2019/ SPKT I/BANTEN tertanggal 31 Juli 2019 sebagaimana disebutkan dalam Surat Panggilan Nomor: S.pgl/906/ Res.1.9/2019/Ditreskrimum tertanggal 19 September 2019, yang ditandatangani oleh Termohon, adalah Tidak Sah;
4.    Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/75/VIII/RES.1.9/ 2019/Ditreskrimum tertanggal 19 Agustus 2019 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/256/VII/RES1.9/2019/SPKT I/BANTEN tertanggal 31 Juli 2019 sebagaimana disebutkan dalam Surat Panggilan Nomor: S.pgl/906/Res.1.9/2019/Ditreskrimum tertanggal 19 September 2019, yang ditandatangani oleh Termohon;
5.    Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/75/VIII/RES.1.9/ 2019/Ditreskrimum tertanggal 19 Agustus 2019 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/256/VII/RES1.9/2019/SPKT I/BANTEN tertanggal 31 Juli 2019 sebagaimana disebutkan dalam Surat Panggilan Nomor: S.pgl/906/Res.1.9/2019/Ditreskrimum tertanggal 19 September 2019, yang ditandatangani oleh Termohon;
6.    Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Termohon dari dalam Tahanan segera setelah putusan ini dibacakan;
7.    Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Atau
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya