Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2020/PN Srg PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Cabang Serang Cq Kantor Unit Kibin Maria Ulfah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2020/PN Srg
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Cabang Serang Cq Kantor Unit Kibin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Restu Dwiyanto, DkkPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Cabang Serang Cq Kantor Unit Kibin
Tergugat
NoNama
1Maria Ulfah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.241.245,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan Sah dan berharganya  Surat Pengakuan Hutang Nomor : 4846-01-005381-10-4 tanggal laporan 28 September 2017 atas nama Maria Ulfah.

3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

4. Menghukum  Tergugat I  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat :Rp.  137.241.245 ( Seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu    dua ratus empat puluh lima Rupiah)

5. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti  SHM  No. 207/2005, 19 Desember 2005  atas nama  Hasiah binti Samaun luas 57 M2, terletak di Kelurahan Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. SHM  No. 207/2005, 19 Desember 2005  atas nama  Hasiah binti Samaun luas  57 M2, terletak di Kelurahan Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.- yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

6. Memerintahkan kepada Tergugat I  atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam   SHM  No. 207/2005, 19 Desember 2005  atas nama  Hasiah binti Samaun luas 57 M2, terletak di Kelurahan Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

7. Apabila Tergugat I  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak