Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2020/PN Srg | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Cabang Serang Cq Kantor Unit Kibin | Maria Ulfah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2020/PN Srg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Jul. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 137.241.245,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Sah dan berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor : 4846-01-005381-10-4 tanggal laporan 28 September 2017 atas nama Maria Ulfah. 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat :Rp. 137.241.245 ( Seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus empat puluh lima Rupiah) 5. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM No. 207/2005, 19 Desember 2005 atas nama Hasiah binti Samaun luas 57 M2, terletak di Kelurahan Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. SHM No. 207/2005, 19 Desember 2005 atas nama Hasiah binti Samaun luas 57 M2, terletak di Kelurahan Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.- yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat; 6. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam SHM No. 207/2005, 19 Desember 2005 atas nama Hasiah binti Samaun luas 57 M2, terletak di Kelurahan Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 7. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |