Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2019/PN Srg 1.H. Busro Alfadi Bin H. Muksin
2.Aminudin Bin H. Muksin
3.Faturrobi Suwardi Bin H. Muksin
4.Riki Yaqub Bin H. Muksin
5.Titin Narwati Binti H. Muksin
6.Hj. Hasbiyah Binti H. Abdul Muti
1.PT. Krakatau Industrial Estate
2.PT. Sentra Usahatama Jaya
3.Haerudin Bin H. Abdul Latif
4.Fatulloh Bin H. Abdul Latif
5.Mun im Bin H. Abdul Latif
6.Mujib Bin H. Abdul Latif
7.Nunung Binti H. Abdul Latif
8.Hayatulloh Bin H. Abdul Latif
9.Muiz Bin H. Abdul Latif
10.Zainal Bin H. Abdul Latif
11.Pemerintah RI Cq Kemendagri Cq Pemda Prop Banten Cq PemKot Cilegon Cq Camat Kepala Wilayah Kec Ciwandan
12.Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian ATR CQ Kanwil BPN CQ Kantor BPN Kota Cilegon
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2019/PN Srg
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Busro Alfadi Bin H. Muksin
2Aminudin Bin H. Muksin
3Faturrobi Suwardi Bin H. Muksin
4Riki Yaqub Bin H. Muksin
5Titin Narwati Binti H. Muksin
6Hj. Hasbiyah Binti H. Abdul Muti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alif Suherly Masyono, SH.H. Busro Alfadi Bin H. Muksin
2Alif Suherly Masyono, SH.Aminudin Bin H. Muksin
3Alif Suherly Masyono, SH.Faturrobi Suwardi Bin H. Muksin
4Alif Suherly Masyono, SH.Riki Yaqub Bin H. Muksin
5Alif Suherly Masyono, SH.Titin Narwati Binti H. Muksin
6Alif Suherly Masyono, SH.Hj. Hasbiyah Binti H. Abdul Muti
Tergugat
NoNama
1PT. Krakatau Industrial Estate
2PT. Sentra Usahatama Jaya
3Haerudin Bin H. Abdul Latif
4Fatulloh Bin H. Abdul Latif
5Mun im Bin H. Abdul Latif
6Mujib Bin H. Abdul Latif
7Nunung Binti H. Abdul Latif
8Hayatulloh Bin H. Abdul Latif
9Muiz Bin H. Abdul Latif
10Zainal Bin H. Abdul Latif
11Pemerintah RI Cq Kemendagri Cq Pemda Prop Banten Cq PemKot Cilegon Cq Camat Kepala Wilayah Kec Ciwandan
12Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian ATR CQ Kanwil BPN CQ Kantor BPN Kota Cilegon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. Sanuri Bin H. Zainul
2Hj. Ulfah Binti H. Zainul
3H. Yasin Bin H. Zainul
4Hj. Suhajah Binti H. Zainul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sita jaminan atas tanah tersebut sah dan berharga;

3. Menetapkan tanah sengketa yang terletak di Desa Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon (dahulu Kabupaten Serang), tercatat dalam Letter C, Nomor :  453, percil/Blok, Nomor : 22, Luas : +/- 1.590 M2, (seribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) atas nama H. Wawi alias H. Nawawi Bin Buang, dengan batas batas : (1) sebelah utara : berbatas dengan Tanah Yunita, (sekarang pintu masuk kawasan), (2) sebelah selatan : berbatas dengan Tanah Torus, (sekarang tanah PT.SUJ), (3) sebelah barat : berbatas dengan Tanah Tomi, (sekarang tanah PT.SUJ), dan (4) sebelah timur : berbatas dengan Tanah Abdurrohim, adalah harta peninggalan H. Wawi alias H. Nawawi Bin Buang, yang belum dibagi waris Kepada seluruh ahli warisnya;

4. Menyatakan para Penggugat, berhak atas tanah tersebut selaku ahli waris (cucu) H. Wawi alias H. Nawawi Bin Buang;

5. Membatalkan jual beli dan akta jual beli, Nomor : 461/Ciwandan/1997, Tanggal 26 September 1997, tersebut;

6. Membatalkan pelepasan hak dan akta pelepasan hak Nomor : 593143/SPH/SWP/2000, Tanggal 20 November 2000, tersebut;

7. Menyatakan SHGB, Nomor : 264, Tanggal 19 November 2009, tidak memiliki nilai pembuktian hukum apapun;

8. Menyatakan pengalihan sebagian tanah sengketa oleh Tergugat I, Kepada Tergugat II, beserta dokumen yang mendasarinya adalah tidak sah dan batal;

9. Menghukum Tergugat I, untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut Kepada para Penggugat, tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong;

10. Menghukum Tergugat I, membayar ganti rugi Kepada para Penggugat, sebesar Rp. 2.000.000.000,00,- (dua milyar rupiah);

11. Menghukum Tergugat I, untuk membayar dwangson setiap keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar 0.1 % (nol koma satu persen) setiap hari;

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;

13. Membebankan biaya perkara ini Kepada para Penggugat;

14. Menghukum para Turut Tergugat, untuk mentaati isi putusan ini;

15. atau apabila Pengadilan Negeri Serang, berpendapat lain, mohon putusan yang adil;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak