Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
139/Pdt.G/2019/PN Srg | 1.H. Busro Alfadi Bin H. Muksin 2.Aminudin Bin H. Muksin 3.Faturrobi Suwardi Bin H. Muksin 4.Riki Yaqub Bin H. Muksin 5.Titin Narwati Binti H. Muksin 6.Hj. Hasbiyah Binti H. Abdul Muti |
1.PT. Krakatau Industrial Estate 2.PT. Sentra Usahatama Jaya 3.Haerudin Bin H. Abdul Latif 4.Fatulloh Bin H. Abdul Latif 5.Mun im Bin H. Abdul Latif 6.Mujib Bin H. Abdul Latif 7.Nunung Binti H. Abdul Latif 8.Hayatulloh Bin H. Abdul Latif 9.Muiz Bin H. Abdul Latif 10.Zainal Bin H. Abdul Latif 11.Pemerintah RI Cq Kemendagri Cq Pemda Prop Banten Cq PemKot Cilegon Cq Camat Kepala Wilayah Kec Ciwandan 12.Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian ATR CQ Kanwil BPN CQ Kantor BPN Kota Cilegon |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2019 | ||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 139/Pdt.G/2019/PN Srg | ||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Des. 2019 | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sita jaminan atas tanah tersebut sah dan berharga; 3. Menetapkan tanah sengketa yang terletak di Desa Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon (dahulu Kabupaten Serang), tercatat dalam Letter C, Nomor : 453, percil/Blok, Nomor : 22, Luas : +/- 1.590 M2, (seribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) atas nama H. Wawi alias H. Nawawi Bin Buang, dengan batas batas : (1) sebelah utara : berbatas dengan Tanah Yunita, (sekarang pintu masuk kawasan), (2) sebelah selatan : berbatas dengan Tanah Torus, (sekarang tanah PT.SUJ), (3) sebelah barat : berbatas dengan Tanah Tomi, (sekarang tanah PT.SUJ), dan (4) sebelah timur : berbatas dengan Tanah Abdurrohim, adalah harta peninggalan H. Wawi alias H. Nawawi Bin Buang, yang belum dibagi waris Kepada seluruh ahli warisnya; 4. Menyatakan para Penggugat, berhak atas tanah tersebut selaku ahli waris (cucu) H. Wawi alias H. Nawawi Bin Buang; 5. Membatalkan jual beli dan akta jual beli, Nomor : 461/Ciwandan/1997, Tanggal 26 September 1997, tersebut; 6. Membatalkan pelepasan hak dan akta pelepasan hak Nomor : 593143/SPH/SWP/2000, Tanggal 20 November 2000, tersebut; 7. Menyatakan SHGB, Nomor : 264, Tanggal 19 November 2009, tidak memiliki nilai pembuktian hukum apapun; 8. Menyatakan pengalihan sebagian tanah sengketa oleh Tergugat I, Kepada Tergugat II, beserta dokumen yang mendasarinya adalah tidak sah dan batal; 9. Menghukum Tergugat I, untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut Kepada para Penggugat, tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong; 10. Menghukum Tergugat I, membayar ganti rugi Kepada para Penggugat, sebesar Rp. 2.000.000.000,00,- (dua milyar rupiah); 11. Menghukum Tergugat I, untuk membayar dwangson setiap keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar 0.1 % (nol koma satu persen) setiap hari; 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi; 13. Membebankan biaya perkara ini Kepada para Penggugat; 14. Menghukum para Turut Tergugat, untuk mentaati isi putusan ini; 15. atau apabila Pengadilan Negeri Serang, berpendapat lain, mohon putusan yang adil; |
||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |