Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg Nana Sumarna Dkk PT. SHIELD ON SERVICE Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 155/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Tanggal Surat Selasa, 03 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nana Sumarna Dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joury Roeland Hukom, S.HNana Sumarna Dkk
Tergugat
NoNama
1PT. SHIELD ON SERVICE Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengadili :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Status Hubungan Kerja para Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian kontrak (PKWT)
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) terhadap para Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah/gaji atau sisa kontrak kepada Para Penggugat sejakbulan April 2020. Sampai dengan bulan Januari 2021 adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja PHK Sepihak, bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. . Sehingga tidak Sah dan Batal Demi Hukum,
  4. Menghukum Tergugat membayar upah/gaji para Penggugat sebesar Rp 140.741.192.00 ( Seratus empat puluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh dua Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 1.000.000.00( satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo.

Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya