Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Nov. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
155/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg |
Tanggal Surat |
Selasa, 03 Nov. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Joury Roeland Hukom, S.H | Nana Sumarna Dkk |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. SHIELD ON SERVICE Tbk |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
Mengadili :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Status Hubungan Kerja para Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian kontrak (PKWT)
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) terhadap para Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah/gaji atau sisa kontrak kepada Para Penggugat sejakbulan April 2020. Sampai dengan bulan Januari 2021 adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja PHK Sepihak, bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003. . Sehingga tidak Sah dan Batal Demi Hukum,
- Menghukum Tergugat membayar upah/gaji para Penggugat sebesar Rp 140.741.192.00 ( Seratus empat puluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh dua Rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 1.000.000.00( satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo.
Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |