Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.G/2021/PN Srg NANI SRI, S.E, M.M. PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 164/Pdt.G/2021/PN Srg
Tanggal Surat Senin, 01 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANI SRI, S.E, M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENDANG SRI FHAYANTI, S.HNANI SRI, S.E, M.M.
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

PETITUM

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan pasal 1266 kitab undang-undang hukum perdata;

                                                                                                                               

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 010920004666 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Penggugat;

 

  1. Mengukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil  yang diderita oleh Penggugat sebesar  Rp. 103.954.000,00 (Seratus tiga juta Sembilan ratus empat ribu rupiah);

 

 

6.   Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu  juta rupiah) setiap hari jika tergugat lalai menjalankan Putusan perkara ini setelah Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Incracht van gewijsde) ;

 

     7.  Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada 

                 banding, kasasi  maupun perlawanan terhadap perkara ini ;

 

8.  Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

 

Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar putusan dijatuhkan seadil-adilnya menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak