Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
164/Pdt.G/2021/PN Srg | NANI SRI, S.E, M.M. | PT. MANDIRI UTAMA FINANCE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Des. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 164/Pdt.G/2021/PN Srg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
PETITUM
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari jika tergugat lalai menjalankan Putusan perkara ini setelah Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Incracht van gewijsde) ;
7. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun perlawanan terhadap perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar putusan dijatuhkan seadil-adilnya menurut hukum |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |