INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2021/PN Srg | GUNAWAN BIN DANA | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Apr. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2021/PN Srg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Apr. 2021 | ||||
Nomor Surat | 12/LF-MR/SKK/IV/2021 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan argumen-argumen dan fakta-fakta yuridis yang telah dikemukakan oleh PEMOHON di atas, PEMOHON dengan segala hormat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan/Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Serang yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo, kiranya berkenan untuk memutus dengan penetapan sebagai berikut: --------------------------------------
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya; ------------------------------------------
2. Menyatakan batal / batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap GUNAWAN BIN DANA (PEMOHON) yang dikeluarkan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/XII/RES.1.9./2020/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tanggal 23 Desember 2020;-----------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap GUNAWAN BIN DANA(PEMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/80/X/RES.1.9./2020/Ditreskrimum tanggal 28 Oktober 2020;-----------------------------------------------------------------
4. Menyatakan proses pemeriksaan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum;---------------------------------------------------------
5. Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON;--------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut hukum. -
Apabila Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Serang berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono, naarredelijkheidenbillijkheid). --------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |