Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN SRG 1.Juhoeri
2.HADIMI
Humaedi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARMADAN LETETUNY S.HJuhoeri
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 317.850.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat pernyataan Tergugat tertanggal 31 mei 2022 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum  perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan surat pernyataan tergugat tertanggal 31 Mei 2022, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang uang kepada penggugat I,  sebesar Rp1.178.50.000 (seratus tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial Penggugat I sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah); secara tunai;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang uang kepada Penggugat II sebesar Rp200.000.000-(dua ratus juta rupiah) secara tunai;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian immatril kepada Penggugat II sebesar Rp25.000.000- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 2 % perbulan dari jumlah hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat I sejak mulai 31 Mei 2022 sampai gugatan ini diajukan sebesar Rp46.869.000 secara tunai;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 2 % perbulan dari jumlah hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat II sejak mulai 31 Mei 2022 sampai gugatan ini diajukan sebesar Rp76.500.0000 secara tunai;
  10. menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom)sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum  yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van Gewijsde).
  11. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak