Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pid.Pra/2023/PN SRG | ISKI Bin PENGKI Alm | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANARA Cq KEPALA UNIT RESKRIM POLSEK TANARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara | 13/Pid.Pra/2023/PN SRG |
Tanggal Surat | Jumat, 06 Okt. 2023 |
Nomor Surat | 004/PMH.Lit/Pra.Pid/X/TOPS&Partners |
Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum Permohonan |
2. Menyatakan Tindakan Termohon Yang Telah Melakukan Penangkapan Terhadap Pemohon Sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/02/IX/2023/Sektor, tanggal 20 September 2023, Tidak Sah Dan Cacat Hukum Dan Oleh Karena Itu Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/02/IX/2023/Sektor, tanggal 20 September 2023, Batal Demi Hukum; 3. Menyatakan Tindakan Termohon Yang Telah Melakukan Penahanan Terhadap Pemohon Sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/IX/2023/Sektor, tertanggal 21 September 2023 tersebut, Tidak Sah dan Cacat Hukum Dan Oleh Karena Itu Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/IX/2023/Sektor, tertanggal 21 September 2023 tersebut Batal Demi Hukum; 4. Memerintahkan Kepada Termohon Untuk Segera Melepaskan Pemohon Dari Rumah Tahanan Sejak Hari, Tanggal, Bulan Dan Tahun Putusan Ini Diucapkan.; 5. Memulihkan Harkat, Martabat, Kemampuan dan Kedudukan Pemohon Sepertinya Keadaan Semula; 6. Menghukum Termohon Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Ini. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |