Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Srg M. MUNZIR SAHRONI KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN CQ RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA BANTEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Srg
Tanggal Surat Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) No. Sp3/132.b/I/2023/Ditreskrimum tanggal 25 Januari 2023 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/132.a/I /2023/Diterskrimum tanggal 25 Januari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penghentian Penyidikan terhadap Perkara yang telah dilaporkan PEMOHON dalam Laporan Polisi Nomor: No  LP/B/290/VI/2022/SPKT III.DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN, tanggal 22 Juni 2022, tentang tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana atas Terlapor Ahmad Suryawan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:, LP/B/290/VI/2022/SPKT III.DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN, tanggal 22 Juni 2022, tentang tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP;

4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON; ------

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya