Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2024/PN SRG BUDI ATMOKO, SH DEA FEBRIANA Binti MAMAN TOTONG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-674/M.6.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN              :

KESATU

----- Bahwa Terdakwa DEA FEBRIANA Binti MAMAN TOTONG pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di depan RS Budi Asih tepatnya di Jl KH Sokhari No 39 Kel Sumurpecung Kec Serang Kota Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib, Terdakwa yang sudah lama kenal dengan ESTI (DPO) bertemu dan datang ke kontrakan ESTI yang beralamat di Jl Bahari III No 91 RT 13 RW 3 Tanjung Priok Jakarta Utara;

Bahwa setelah beberapa lama di kontrakan, ESTI, ketika Terdakwa hendak pulang ke rumah ESTI mengajak Terdakwa untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik ESTI akan tetapi Terdakwa menolak dan meminta saja sisa yang digunakan ESTI untuk Terdakwa bawa pulag untuk dikonsumsi di rumah Terdakwa;

Bahwa Saksi TB RIZKI, Saksi M ABDULAH, dan Saksi ADHITYA dari Satresnarkoba Polres Serang yang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa diguga melakukan penyalahgunaan narkotika langsung melakukan pengintaian dan melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan dan ketika dalam perjalanan pulang ke rumah, Terdakwa yang sedang berjalan di depan RS Budi Asih tepatnya di Jl KH Sokhari No 39 Kel Sumurpecung Kec Serang Kota Serang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) plastic putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang diakui didapat dari ESTI dan 1 (satu) unit handphone android dan selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut;

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris PL30FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Januari 2024 memberikan kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) bungkus barang bukti bahan dengan total sisa berat netto 0,2868gr adalah adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Gol I No Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sampel urin an DEA FEBRIANA Binti MAMAN TOTONG adalah negative tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DEA FEBRIANA Binti MAMAN TOTONG pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di depan RS Budi Asih tepatnya di Jl KH Sokhari No 39 Kel Sumurpecung Kec Serang Kota Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Saksi TB RIZKI, Saksi M ABDULAH, dan Saksi ADHITYA dari Satresnarkoba Polres Serang yang mendapatkan informasi dari Masyarakat mencurigai gerak gerik Terdakwa yang diguga melakukan penyalahgunaan narkotika dan ketika dalam perjalanan pulang ke rumah, Terdakwa yang sedang berjalan di depan RS Budi Asih tepatnya di Jl KH Sokhari No 39 Kel Sumurpecung Kec Serang Kota Serang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) plastic putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang diakui didapat dari ESTI dan 1 (satu) unit handphone android dan selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut;

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris PL30FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Januari 2024 memberikan kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) bungkus barang bukti bahan dengan total sisa berat netto 0,2868gr adalah adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Gol I No Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sampel urin an DEA FEBRIANA Binti MAMAN TOTONG adalah negative tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya