Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2024/PN SRG HASAN BASRI TUKIMAN 1.SONEAH
2.UNAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2024/PN SRG
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENNY KARAENDA, S.H., M.HHASAN BASRI TUKIMAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, PELAWAN mohon kepada Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Serang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perlawanan ini  agar berkenan memutuskan :

 

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan Provisi PELAWAN;
  2. Memerintahkan menangguhkan Pelaksanaan putusan NOMOR: 37/Pdt.Sus-PHI/EKS/2023/PN.Srg Jo. No. 23/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN. Srg Jo. No. 1117 K/Pdt.Sus-PHI/2023, sampai dengan perkara Perlawanan ini diputus dan berkekuatan hukum tetap.

 

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan jujur serta beritikad baik;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara TERLAWAN I dan TERLAWAN II dengan TURUT TERLAWAN SAH DEMI HUKUM;

 

  1. Menyatakan PELAWAN telah memberikan hak – hak kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II;

 

  1. Menyatakan batal demi hukum Penetapan Eksekusi Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang NOMOR: 37/Pdt.Sus-PHI/EKS/2023/PN.Srg Jo. No. 23/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN. Srg Jo. No. 1117 K/Pdt.Sus-PHI/2023;

 

  1. Menyatakan Putusan No. 23/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN. Srg Jo. No. 1117 K/Pdt.Sus-PHI/2023 Batal Demi Hukum;

 

  1. Menyatakan TERLAWAN I dan TERLAWAN II adalah TERLAWAN yang beritikad tidak baik dalam perkara Nomor : 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Srg;

 

  1. Menolak Gugatan asal TERLAWAN I dan TERLAWAN II yakni perkara No. 23/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN. Srg untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERLAWAN I dan TERLAWAN II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dengan rincian untuk kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika pada saat Putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Puri Teratai D-5/8 RT 003 RW 009, Desa/Kel. Situ Terate, Kec. Cikande, Kab. Serang - Banten dan Jalan Kp. Kayu Areng RT 004 RW 006, Desa/Kel. Parigi, Kec. Cikande, Kab. Serang – Banten;

 

  1. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau    

  • Apabila Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain maka mohon kiranya diberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak