INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Srg | ANDHIKA PUTRA WIJAYA | ANDRI RIYADI BIN ACID MURSID | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Srg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mar. 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | C.1/01/II/20223/Reskrim |
Penyidik Atas Kuasa PU | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | -------Berdasarkan hasil pembahasan tersebut diatas maka perbuatan tersangka ANDRI RIYADI Bin ACID MURSID dapat disangka telah melanggar Pasal 352 Ayat 1 KUH pidana dengan fakta fakta sebagai berikut --------------------------------------------------
1. menurut keterangan saksi saksi SUBRO , dan Saksi MISI dan keterangan tersangka Sdr ANDRI RIYADI bahwa Pada hari Senin Tanggal pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira jam 19.00 Wib di Di Rumah sdr ACID MURSID tepatnya di Kp Karang dawa Rt/Rw 01/02 Kel.Pancur Kec.Taktakan Kota Serang , telah terjadi penganiayaan ringan korban nya yaitu MUHAMAD AHDIAN, Dan SDR ANDRI RIYADI sendiri yang melakukan penganiayaan tersebut.------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi SUBRO , dan Saksi MISI menerangkan bahwa Caranya yaitu ketika sepengetahuan saksi Sdr ANDRI RIYADI menampar sdr ADHIAN sebanyak 1 kali dan mengenai Kepala bagian kanan.-------------------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi MUHAMAD AHDIAN menerangkan bahwa Akibat penganiayaan yang Sdr ANDRI lakukan kepada Saksi AHDIAN mengalami sakit di bagian jidat dan pelipis kanan,kiri dan ada lbenjolan di bagian jidat, dan masih dapat melakukan aktivitas sehari hari. –---------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |