Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG Zulfikar Syafrul, DKK PT. AEROTRANS SERVICES INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam pokok perkara :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi hubungan kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan Para Penggugat dengan status hubungan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Upah yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat terhitung sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 6.088.500.000,- (enam milyar delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang rinciannya sebagai kerikut :
  2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 445.500.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang rinciannya sebagai berikut :
  3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
  4.  

  5. pabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang Banten berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
  6.  

     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak