Petitum |
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, PARA PENGGUGAT dengan ini memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A berkenan mengabulkan petitum gugatan sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruh Gugatan dari PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan PENGGUGAT 1, PENGGUGAT 2, PENGGUGAT 3 dan PENGGUGAT 4 sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas :
- Bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 17/Tamansari tanggal 9 Mei 1970, Surat ukur/uraian batas nomor 46 tanggal 30 April 1970 dan Surat Ukur/Uraian Batas nomor 418 tanggal 4 Oktober 1978 (vide bukti P-19) atas nama SUWANDONO seluas 21.800 m2 yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Merak Nomor 65, Mekarsari, Kota Cilegon, yang berdasarkan Berita Acara Pengukuran Hasil Lapangan Nomor : 01/BAPU-28.06/I/2022 tertanggal 03 Januari 2022, memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Saluran Air dan Tanah Milik SUWANDONO
Sebelah Timur : Tanah Milik Indra Gunawan
Sebelah Selatan : Saluran Air
Sebelah Barat : Tanah Milik PT. KAI dan Selat Sunda
- Akta Jual Beli Nomor 41/Merk/1979 tertanggal 30 Mei 1979, seluas 5.450 m2 (Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), atas nama SOEWANDONO yang dibuat dihadapan NANO ABDULLAH DUDAYA, D.A. selaku Camat Kepala Wilayah Kecamatan Pulomerak selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Pulomerak memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr. SANALI
Sebelah Timur : Tanah PJKA
Sebelah Selatan : Mijidin
Sebelah Barat : Tanah Milik Sdr. SOEWANDONO
Yang berdasarkan Surat Keterangan Tanah Hasil Pengukuran Nomor : 519/SKT-IP/28.06/IX/2020, memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Sumpono Bayuadji
Sebelah Timur : Jalan Tol Merak-Jakarta
Sebelah Selatan : Saluran Air
Sebelah Barat:Tanah Milik PT. KAI
sehingga apabila digabungkan dengan Sebagian tanah pada Sertipikat Hak Milik Nomor 17/Tamansari membentang membentuk Letter “T”, yang telah dimiliki oleh Almarhum SUWANDONO jauh sebelum terbitnya OBYEK SENGKETA;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli nomor 189/Mrk/1991 tanggal 8 Maret 1991 yang dibuat dihadapan TERGUGAT 4;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertipikat Hak Milik Nomor 172/Mekarsari yang diterbitkan tanggal 18 Maret 1992, Gambar situasi Nomor 3658/92 tanggal 18 Maret 1992 atas nama ACHMAD SARIALAM (TERGUGAT 1), yang berdasarkan Gambar Situasi Nomor 3658/1991, memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Adat;
Sebelah Timur : Rencana Jalan Tol
Sebelah Selatan : Selokan
Sebelah Barat : Tanah Poka
- Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Nomor 228/2008 tertanggal 18 September 2008, yang dibuat dihadapan TERGUGAT 6 ;
- Menghukum TERGUGAT 2 untuk mencoret dan menghapus dari buku tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 172/Mekarsari yang diterbitkan tanggal 18 Maret 1992, Gambar situasi Nomor 3658/92 tanggal 18 Maret 1992 atas nama ACHMAD SARIALAM (TERGUGAT 1), yang berdasarkan Gambar Situasi Nomor 3658/1991, memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Adat;
Sebelah Timur : Rencana Jalan Tol
Sebelah Selatan : Selokan
Sebelah Barat : Tanah Poka
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 172/Mekarsari, yang berdasarkan Gambar Situasi Nomor 3658/1991, memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Adat;
Sebelah Timur : Rencana Jalan Tol
Sebelah Selatan : Selokan
Sebelah Barat : Tanah Poka
Terdaftar atas nama ACHMAD SARIALAM (TERGUGAT 1)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak yang terletak di Melati Lestari Indah, Blok N/35, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 26.349.000.000,- (Dua Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah), kepada PARA PENGGUGAT, ditambah dengan bunga 6% (enam persen) per/tahun dihitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A sampai semua dibayar lunas kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 26.349.000.000,- (Dua Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) ditambah dengan bunga 6% (enam persen) per/tahun dihitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A sampai semua dibayar lunas kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa atau dwangsom secara tunai kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per/hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, apabila PARA TERGUGAT baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama tidak melaksanakan baik sebagian atau seluruhnya isi dari putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) walaupun terdapat Bantahan, Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |