Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN SRG 1.Iwan Kurniawan
2.Uum Munawaroh
3.Tatu Rahmawati
4.Ira Dewi Dharma
5.Rai Irawan
6.MOCHAMAD ALDI RACHMAT, S.IP
7.FALATEHAN HIDAYATULLOH
1.SUKAMTO MARSUDIDJAJA
2.SUKANTO MARSUDIDJAJA alias OEI HONG DJIN
3.TIANA MARSUDIDJAJA
Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mazmur P Simamora, S.HIwan Kurniawan
2Mazmur P Simamora, S.HUum Munawaroh
3Mazmur P Simamora, S.HTatu Rahmawati
4Mazmur P Simamora, S.HIra Dewi Dharma
5Mazmur P Simamora, S.HRai Irawan
6Mazmur P Simamora, S.HMOCHAMAD ALDI RACHMAT, S.IP
7Mazmur P Simamora, S.HFALATEHAN HIDAYATULLOH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PENGGUGAT mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang atau Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara in casu agar memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI:

  1. Memerintahkan untuk menghentikan tindakan untuk menyewakan, memperjualbelikan dan atau memindahan hak oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III baik atas seluruh maupun sebagian obyek sengketa sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai berkekuatan hukum tetap bidang-bidang perdata dan perdata khusus (in krach van gewijsde);
  2. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk memblokir;
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00046/Desa Nanggung,
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00047/Desa Nanggung,
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00048/Desa Nanggung,
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00049/Desa Nanggung,
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00050/Desa Nanggung, dan
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00051/Desa Nanggung sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in krach van gewijsde).

 

DALAM POKOK PERKARA: PRIMER

                    1.     Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, dan TERGUGAT-III, serta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

  1. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemegang hak atau satu-satunya pemilik hak yang sah atas tanah yang telah dibayarkan ganti ruginya oleh (Almarhum) AYI INTAN DARMA dari;
    • (Almarhum) H. ENCEP bin ANTRAWIJA selaku pemilik tanah seluas ± 20.000 m2 yang terletak di Blok Batu Numpuk atau blok 15 persil 81 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Propinsi Banten,
    • (Almarhum) JAPAN selaku pemilik tanah seluas ± 8.114 m2 yang terletak di Blok Batu Numpuk atau blok 15 persil 81 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Propinsi Banten,
    • (Almarhum) SACA/UMAR selaku pemilik tanah seluas ± 8.435 m2 yang terletak di Blok Batu Numpuk atau blok 15 persil 81 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Propinsi Banten,
    • (Almarhum) H. KASWAN selaku pemilik tanah seluas ± 6.650m2 yang terletak di Blok Batu Numpuk atau blok 15 persil 81 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Propinsi Banten,
    • (Almarhum) SUHANDA selaku pemilik tanah seluas ± 7.750 m2 yang terletak

di Blok Batu Numpuk atau blok 15 persil 81 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Propinsi Banten, dan

  • (Almarhum) PULUNG selaku pemilik tanah seluas ± 15.185 m2 yang terletak di Blok Batu Numpuk atau blok 15 persil 81 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Propinsi Banten;
  1. Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Pembayaran ganti-rugi dan/atau over garap oleh Orang Tua PARA PENGGUGAT dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Orang Tua PARA PENGGUGAT tertanggal 05 Mei 1988; antara (Almarhum) AYI INTAN DARMA WK dengan;
    • (Almarhum) H. ENCEP bin ANTRAWIJA seluas ± 20.000 m2 selaku pemilik tanah yang terletak di Blok Batu Numpuk atau Blok 15 persil 81 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Propinsi Banten,
    • (Almarhum) JAPAN seluas ± 8.114 m2 selaku pemilik tanah yang terletak di Blok Batu Numpuk atau Blok 15 persil 81 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Propinsi Banten,
    • (Almarhum) JARTA seluas ± 20.750 m2 selaku pemilik tanah yang terletak di Blok Batu Numpuk atau Blok 15 persil 81 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Propinsi Banten,
    • (Almarhum) H.KASWAN seluas ± 6.650 m2 selaku pemilik tanah yang terletak di Blok Batu Numpuk atau Blok 15 persil 81 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Propinsi Banten,
    • SACA alias UMAR seluas ± 8.435 m2 selaku pemilik tanah yang terletak di Blok Batu Numpuk atau Blok 15 persil 81 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Propinsi Banten,
    • (Almarhum) SUHANDA seluas ± 7.730 selaku pemilik tanah yang terletak di Blok Batu Numpuk atau Blok 15 persil 81 Desa Nanggung Kecamatan Kopo

Kabupaten Serang Propinsi Banten,

  • (Almarhum) UNDANA ± 22.300 m2 selaku pemilik tanah yang terletak di Blok Batu Numpuk atau Blok 15 persil 81 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Propinsi Banten,
  • (Almarhum) PULUNG seluas ± 15.185 m2, selaku pemilik tanah yang terletak di Blok Batu Numpuk atau Blok 15 persil 81 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Propinsi Banten;
  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II, untuk melanjutkan proses penerbitan hak atas nama PARA PENGGUGAT sesuai dengan data fisik sebagai berikut - No Pengumuman : 630.1/1282/Kp/Peng/2013
    • Daftar Hak         : AYI INTAN DARMA WK
    • NIB                    : 28.01.25.03.00137
    • Peta Bidang        : 1768

                                      -      No Pengumuman       : 630.1/1283/Kp/Peng/2013

  • Daftar Hak         : AYI INTAN DARMA WK
  • NIB                    : 28.01.25.03.00135
  • Peta Bidang        : 1766

                                      -      No Pengumuman       : 630.1/1281/Kp/Peng/2013

  • Daftar Hak         : AYI INTAN DARMA WK
  • NIB                    : 28.01.25.03.00136
  • Peta Bidang        : 1767
  1. Menyatakan dibatalkan dan tidak mengikat secara hukum Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I sebagai berikut;
    • Akta Jual Beli Nomor: 16/JB/AKT/1990 tertanggal 29 Januari 1990 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Kopo Fahrurozi T,
    • Akta Jual Beli Nomor: 17/JB/AKT/1990 tertanggal 29 Januari 1990 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Kopo Fahrurozi T,
    • Akta Jual Beli Nomor: 18/JB/AKT/1990 tertanggal 29 Januari 1990 yang dibuat

oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Kopo Fahrurozi T,

  • Akta Jual Beli Nomor: 19/JB/AKT/1990 tertanggal 29 Januari 1990 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Kopo Fahrurozi T,
  • Akta Jual Beli Nomor: 21/JB/AKT/1990 tertanggal 29 Januari 1990 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Kopo Fahrurozi T, dan
  • Akta Jual Beli Nomor: 23/JB/AKT/1990 tertanggal 29 Januari 1990 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Kopo

Fahrurozi T serta batal demi hukum segala bentuk tindakan hukum yang menjadi akibat dari Akta Jual Beli tersebut seluruhnya diatas;

  1. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik hak yang sah atas tanah yang menjadi Objek dari pada;
    • Akta Jual Beli Nomor: 16/JB/AKT/1990 tertanggal 29 Januari 1990 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Kopo Fahrurozi T,
    • Akta Jual Beli Nomor: 17/JB/AKT/1990 tertanggal 29 Januari 1990 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Kopo Fahrurozi T,
    • Akta Jual Beli Nomor: 18/JB/AKT/1990 tertanggal 29 Januari 1990 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Kopo Fahrurozi T,
    • Akta Jual Beli Nomor: 19/JB/AKT/1990 tertanggal 29 Januari 1990 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Kopo Fahrurozi T,
    • Akta Jual Beli Nomor: 21/JB/AKT/1990 tertanggal 29 Januari 1990 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Kopo

Fahrurozi T, dan

  • Akta Jual Beli Nomor: 23/JB/AKT/1990 tertanggal 29 Januari 1990 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Kopo Fahrurozi T
  1. Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III bersama-sama melakukan Perbuatan Melawan Hukum telah menerbitkan;
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00046/Desa Nanggung,
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00047/Desa Nanggung,
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00048/Desa Nanggung,
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00049/Desa Nanggung,
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00050/Desa Nanggung dan,
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00051/Desa Nanggung yang telah menimbulkan hak kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan

TERGUGAT III sehubungan adanya ketidaksesuaian antara data fisik dengan data yuridis pada sertifikat a quo, untuk selanjutnya terhadap seluruh Sertifikat Hak Milik tersebut diatas dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

  1. Menyatakan segala perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III di atas tanah a quo adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III dan/atau SIAPAPUN PIHAK LAIN SELAIN PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah yang menjadi objek perkara a quo kepada PARA TERGUGAT segera seketika setelah putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk melanjutkan pendaftaran hak atas tanah yang menjadi objek perkara a q uo atas nama PARA PENGGUGAT seketika setelah putusan ini diucapkan;

12. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT

TERGUGAT III untuk tunduk dan taat pada putusan ini;

  1. Menyatakan Putusan serta merta, pasal 180 ayat (1) HIR /Pasal 191 RBg dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding Kasasi dalam perkara ini, dalam pasal

180 ayat (1) HIR, Pasal 191 RBg;

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak