Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT Melanggar Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia serta Diabaikannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH);
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk Memberikan Sanksi kepada TERGUGAT II dikarnakan telah mengabaikan dan Melanggar Surat Edaran Kabareskrim Polri Nomor Pol : B/2110/Viii/2009/Bareskrim Tanggal 31 Agustus 2009 Tentang Prosedur Penanganan Kasus Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 5 Ayat H Menyatakan “Setiap Anggota Polri Di Larang Mengurusi Urusan Hutang Piutang”;
- Memerintahakan TERGUGAT II untuk melaksanakan Pasal 13 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Menyatakan Tugas Pokok Kepolisian adalah “Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”, supaya tidak mencoreng nama baik Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk Membebaskan PENGGUGAT (In Cassu ROBANI) dikarenakan telah Melanggar Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT untuk tidak melakukan Diskriminasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp. 35.000.000.,- (Tiga puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian IMATERIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000.,- (Sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk meminta maaf di Media Massa Nasional kepada PENGGUGAT di Halaman depan selama 3 (Tiga) hari berturut-turut;
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|