Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
223/Pid.B/2024/PN SRG | SELAMET, SH. | ROBANI Alias KUTUB Bin SUKMA | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Penipuan |
Nomor Perkara | 223/Pid.B/2024/PN SRG |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-746/M.6.10/Eoh.2/03/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Pertama Bahwa ia terdakwa Robani Alias Kutub Bin Sukma pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2022 Sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023, bertempat di Rumah Terdakwa di Kampung Sukamaju Rt.011/002 Desa Cikeusal Kecamatan Cikeusal Kabupaten Seran, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekira jam 16.00 Wib saksi Abdulloh sedang membutuhkan uang Rp.80.000.000,- (delapanpiluh juta rupiah), lalu datang dengan membawa mobil Expander milik saksi ke Pos Pemuda Pancasila Pulo Merak bertemu dengan Anggi, Muhaedi dan Terdakwa berikut 2 orang teman Terdakwa yang tidak dikenal; kemudian saksi Abdulloh berkata kepada Terdakwa ”Kang tolong nitip jangan dikemana manain karena mobil ini mobil bener saya angsurin tiap bulannya atas nama istri saya dan nanti akan saya tebus lagi”; kemaudian Terdakwa mengatakan ”Ya siap Bang Gak saya kemana manain ini saya pakai untuk sendiri”; kemudian saksi Abdulloh mengatakan ”Saya Pengen tau Rumah Kang Robani” dan saksi Abdulloh sepakat akan menitipkan 1(satu) Unit Kendaraan Mitsubishi Expander Ultimate Warna Putih Mutiara ,Nopol A-1887-BV,tahun 2022 milik saksi Abdulloh kepada Terdakwa dengan uang jaminan sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah); kemudian sekira jam 19.00 Wib saksi Abdulloh berangkat menuju rumah Terdakwa di Kampung Sukamaju Desa Cikeusal Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang dengan menggunakan mobil Expander dengan ditemani oleh saksi Jumani; sesampainya dirumah Terdakwa saksi Abdulloh menerima uang sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) dari Terdakwa lalu saksi Abdulloh menyerahkan mobil kepada Terdakwa; kemudian saksi Abdulloh mengatakan kepada Terdakwa, akan ditebus paling cepat 6 bulan paling lama 1 tahun; pada bulan Oktober 2022 saksi Abdulloh sudah memiliki uang untuk menebus mobil lalu menemui Terdakwa dirumahnya namun pada saat itu Terdakwa beralasan bahwa mobil sedang dipinjam oleh pamannya bernama H.Rohman; keesokan harinya kemudian saksi Abdulloh mengajak Terdakwa bertemu di Food Pedia Kota Serang sehabis Dzuhur, dan Ketika saksi Abdulloh menunggu sampai jam 23.00 Wib Terdakwa tidak datang dan Ketika ditelpon selalu beralasan mobil masih dipandeglang; kemudian saksi Abdulloh berusaha mencari Terdakwa kerumahnya sampai 3 kali akan tetapi tidak pernah bertemu dan hanya bertemu dengan istrinya; hingga saat ini Terdakwa belum mengembalikan mobil milik saksi Abdulloh tersebut dan atas kejadian itu saksi Abdulloh lalu melaporkan kepolres serang; akibat peristiwa tersebut saksi Abdulloh menderita kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); ------ Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,--------
Atau Kedua ------- Bahwa ia Terdakwa Robani Alias Kutub Bin Sukma pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2022 Sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023, bertempat di Rumah Terdakwa di Kampung Sukamaju Rt.011/002 Desa Cikeusal Kecamatan Cikeusal Kabupaten Seran, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekira jam 16.00 Wib saksi Abdulloh sedang membutuhkan uang Rp.80.000.000,- (delapanpiluh juta rupiah), lalu datang dengan membawa mobil Expander milik saksi ke Pos Pemuda Pancasila Pulo Merak bertemu dengan Anggi, Muhaedi dan Terdakwa berikut 2 orang teman Terdakwa yang tidak dikenal; kemudian saksi Abdulloh berkata kepada Terdakwa ”Kang tolong nitip jangan dikemana manain karena mobil ini mobil bener saya angsurin tiap bulannya atas nama istri saya dan nanti akan saya tebus lagi”; kemaudian Terdakwa mengatakan ”Ya siap Bang Gak saya kemana manain ini saya pakai untuk sendiri”; kemudian saksi Abdulloh mengatakan ”Saya Pengen tau Rumah Kang Robani” dan saksi Abdulloh sepakat akan menitipkan 1(satu) Unit Kendaraan Mitsubishi Expander Ultimate Warna Putih Mutiara ,Nopol A-1887-BV,tahun 2022 milik saksi Abdulloh kepada Terdakwa dengan uang jaminan sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah); kemudian sekira jam 19.00 Wib saksi Abdulloh berangkat menuju rumah Terdakwa di Kampung Sukamaju Desa Cikeusal Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang dengan menggunakan mobil Expander dengan ditemani oleh saksi Jumani; sesampainya dirumah Terdakwa saksi Abdulloh menerima uang sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) dari Terdakwa lalu saksi Abdulloh menyerahkan mobil kepada Terdakwa; kemudian saksi Abdulloh mengatakan kepada Terdakwa, akan ditebus paling cepat 6 bulan paling lama 1 tahun; Setelah Terdakwa menerima 1(satu) Unit Kendaraan Mitsubishi Expander Ultimate Warna Putih Mutiara ,Nopol A-1887-BV,tahun 2022 milik saksi Abdulloh, kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Abdullo diserahkan kepada Rohman Alias Iyut (belum Tertangkap/DPO); kemudian pada bulan Oktober 2022 saksi Abdulloh sudah memiliki uang untuk menebus mobil lalu menemui Terdakwa dirumahnya namun pada saat itu Terdakwa beralasan bahwa mobil sedang dipinjam oleh pamannya bernama H.Rohman; keesokan harinya kemudian saksi Abdulloh mengajak Terdakwa bertemu di Food Pedia Kota Serang sehabis Dzuhur, dan Ketika saksi Abdulloh menunggu sampai jam 23.00 Wib Terdakwa tidak datang dan Ketika ditelpon selalu beralasan mobil masih dipandeglang; kemudian saksi Abdulloh berusaha mencari Terdakwa kerumahnya sampai 3 kali akan tetapi tidak pernah bertemu dan hanya bertemu dengan istrinya; hingga saat ini Terdakwa belum mengembalikan mobil milik saksi Abdulloh tersebut dan atas kejadian itu saksi Abdulloh lalu melaporkan kepolres serang; akibat peristiwa tersebut saksi Abdulloh menderita kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |