Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.Bth/2022/PN Srg Hudoifah Nina Agustina DKK ( Para Ahli Waris H. Maman Rizal) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 127/Pdt.Bth/2022/PN Srg
Tanggal Surat Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hudoifah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tintus Arianto, SHHudoifah
Tergugat
NoNama
1Nina Agustina DKK ( Para Ahli Waris H. Maman Rizal)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar
  3. Menyatakan Tanah dan Bangunan objek Perlawanan dalam perkara ini seluas kurang lebih 107 M2 sebagaimana tercatat dalam sertifikat Hak Milik Nomor:1528 atas nama Ny/Hj. Hudoifah yang terletak di kelurahan Serang kecamatan Serang Kota Serang dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara                         : Jalan Raya Lingkar Selatan
  • Sebelah Timur                        : Tanah Milik Tika Wartika
  • Sebelah Selatan     : Tanah  Komplek/Kavling PU
  • Sebelah Barat                         : Tanah Milik Kasino

Adalah tanah milik Pelawan.

  1. Menyatakaan Pembayaran uang pada tanggal 21 Maret 2022 dari Pelawan Kepada Terlawan  sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah Pembayaran yang sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 107 M2  yang merupakan bagian dari objek eksekusi, yang terletak di Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang.
  2. Menyatakan mencabut sita jaminan (Conservatoir Beslag) Perkara Nomor 121/Pdt.G/2019/PN.Srg yang telah didaftarkan pada Turut Terlawan.
  3. Menyatakan Pelaksanaan eksekusi Pengosongan atas  sebidang tanah  seluas kurang lebih 107 M2 yang merupakan sebagian dari sisa tanah seluas 309 M2 milik Terlawan berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor:  202/Serang yang terletak di Blok Ciracas  Lor dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                         : Dahulu tanah Maman Rizal

  sekarang jalan Lingkar Selatan

  • Sebelah Timur                        : Tanah Sumarna
  • Sebelah Selatan     : Jalan Komplek PU/Gang
  • Sebelah Barat                         : Yang dikuasai Kasino

Tidak dapat di laksanakan (non executable).

  1. Menghukum Turut Terlawan untuk taat dan tunduk  terhadap Putusan.
  2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Subsidair:

Dalam hal  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang   pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak