Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2024/PN SRG PUTRI KHAIRUNISA, S.H. DAELAMI Bin MISRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 271/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1097/M.6.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN       :

Primair

Bahwa Terdakwa DAELAMI Bin MISRI pada hari Senin  tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024,  bertempat di Jalan Trip Jamaksari, Gg. Langgar, Rt.001 Rw. 006, Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa DAELAMI Bin MISRI keluar dari kontrakannya yang beralamat di Lingkungan Sumur Gede Gang Nila Nomor 21 Rt/Rw. 001/006, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang untuk melakukan pencurian;
  • Bahwa kemudian terdakwa berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (Satu) tas ransel motif loreng, 1 (satu) tas travel  jinjing warna hitam dimana tas tersebut berisi perkakas dan alat-alat untuk memanjat dan mencongkel agar terdakwa bisa masuk ke dalam rumah yang dijadikan target pencurian ;
  • Bahwa kemudian terdakwa mencari rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh penghuninya yang akan dijadikan target pencurian, lalu terdakwa menemukan sebuah rumah yang sedang kosong dan beralamat di Jalan Trip Jamaksari, Gang Langgar, Rt. 001 Rw. 006, Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang dan pada akhirnya diketahui rumah tersebut merupakan milik saksi RD MUHAMAD UMAR HANIF Bin TAVIP TAMRIN;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa berusaha masuk ke dalam rumah kosong tersebut dengan terlebih dahulu lompat dan memanjat diantara tembok rumah kosong dan rumah target sekira setinggi lebih kurang 1 (satu) meter, kemudian setelah berada di atas rumah tersebut, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah tang warna merah dari dalam tas ransel milik terdakwa ;
  • Bahwa kemudian terdakwa membuka paku ring asbes sebanyak 2 (dua) buah dengan menggunakan tang berwarna merah tersebut. Setelah 1 (satu) asbes terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam plafon, setelah terdakwa berada di dalam plafon, kemudian terdakwa membuka plafon dimana terdapat kawat nyamuk berwarna biru dengan menggunakan 1 (Satu) buah pisau dapur yang telah terdakwa bawa sebelumnya ;
  • Bahwa setelah berhasil membuka plafon, terdakwa kemudian menurunkan sebuah tas ransel warna hitam ke dalam rumah tepatnya di kamar tengah dengan menggunakan 1 (satu) buah kain berwarna hijau dengan panjang ± 5 (lima) meter dimana sebelumnya terdakwa mengikat kain tersebut ke sebuah balok di dalam plafon ;
  • Bahwa kemudian terdakwa turun ke bawah dengan menggunakan kain tersebut dan setelah terdakwa berada tepat di kamar tengah, kemudian terdakwa ke ruang tamu dan melihat 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat warna  biru dan warna putih, kemudian terdakwa mencari kunci kontak sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menemukan kunci motor di dalam dashboar box  depan sepeda motor Honda Beat warna putih, lalu terdakwa mencocokkan kunci sepeda motor untuk membuka jok sepeda motor tersebut namun terdakwa hanya melihat sebuah sweater dan kertas bon di dalam jok dan terdakwa menutup kembali jok sepeda motor tersebut kemudian kunci motor tersebut, terdakwa kantongi di saku celana milik terdakwa ;
  • Bahwa kemudian terdakwa masuk ke kamar utama di depan dengan menggunakan lampu senter dari handphone Infinix hot 9 play warna ungu milik terdakwa, lalu membuka satu per satu lemari pakaian dan terdakwa membuka lemari yang ada cerminnya kemudian menemukan 1 (satu) unit handphone Samsung A6+ warna hitam, kemudian  terdakwa mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sambil tangan kanan terdakwa memegang senter handphone, kemudian terdakwa keluar menuju  kamar yang ketiga di samping kamar tengah ;
  • Bahwa kemudian terdakwa masuk ke kamar ketiga dengan terlebih dahulu menyalakan saklar lampu di kamar tersebut, kemudian membuka  lemari pakaian dan menemukan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 30 warna biru dan 1 (satu) buah kamera merk Sony warna hitam ;
  • Bahwa kemudian barang-barang yang telah di ambil oleh terdakwa dari rumah tersebut, berupa : 1 (satu) buah  kamera merk Sony warna hitam, 1 (satu)  buah handphone Samsung A 6+ warna hitam, 1 (satu) buah handphone Infinix  Hot 30 warna biru tersebut, terdakwa masukkan ke dalam tas ransel motif loreng. Setelah itu, terdakwa keluar dari kamar yang terakhir dan mendengar  suara mobil di depan rumah tersebut dan dikarenakan terdakwa merasa panik, terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit handphone merk Infinix hot 9 play warna ungu milik terdakwa di atas rak TV ruang tamu, sementara terdakwa bergegas lari ke belakang dengan membawa tas ransel berwarna hitam keluar ke arah pintu belakang, namun pada saat panik tersebut, terdakwa meninggalkan ketiga tas ransel yang sebelumnya terdakwa bawa, dibawah dekat pot bunga di samping coran penampungan air ;
  • Bahwa kemudian terdakwa naik ke atas memanjat tembok, menginjak pot bunga dan memanjat naik coran tempat penampungan air untuk kabur melarikan diri ;
  • Bahwa setelah terdakwa merasa aman, kemudian terdakwa turun dari belakang rumah tersebut dimana belakang rumah tersebut berdekatan dengan belakang Toko Alfamidi ;
  • Bahwa kemudian, terdakwa turun di tiang listrik di samping toko Alfamidi dan terdakwa langsung memutar arah pulang ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Lingkungan Sumur Gede Gang Nila Nomor 21 Rt/Rw. 001/006, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang dan terdakwa kemudian tidur ;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin  tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa didatangi oleh lebih kurang 10 (sepuluh) orang dari lingkungan setempat sekitar kontrakan terdakwa, lalu terdakwa mengakui apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, lalu terdakwa diamankan dan dibawa oleh warga setempat  ke kantor Kepolisian Sektor Serang untuk di proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DAELAMI Bin MISRI,  saksi RD MUHAMAD UMAR HANIF Bin TAVIP TAMRIN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh  juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

Bahwa Terdakwa DAELAMI Bin MISRI pada hari Senin  tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024,  bertempat di Jalan Trip Jamaksari, Gg. Langgar, Rt.001 Rw. 006, Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa DAELAMI Bin MISRI keluar dari kontrakannya yang beralamat di Lingkungan Sumur Gede Gang Nila Nomor 21 Rt/Rw. 001/006, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang untuk melakukan pencurian;
  • Bahwa kemudian terdakwa berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (Satu) tas ransel motif loreng, 1 (satu) tas travel  jinjing warna hitam dimana tas tersebut berisi perkakas dan alat-alat untuk memanjat dan mencongkel agar terdakwa bisa masuk ke dalam rumah yang dijadikan target pencurian ;
  • Bahwa kemudian terdakwa mencari rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh penghuninya yang akan dijadikan target pencurian, lalu terdakwa menemukan sebuah rumah yang sedang kosong dan beralamat di Jalan Trip Jamaksari, Gang Langgar, Rt. 001 Rw. 006, Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang dan pada akhirnya diketahui rumah tersebut merupakan milik saksi RD MUHAMAD UMAR HANIF Bin TAVIP TAMRIN;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa berusaha masuk ke dalam rumah kosong tersebut dengan terlebih dahulu lompat dan memanjat diantara tembok rumah kosong dan rumah target sekira setinggi lebih kurang 1 (satu) meter, kemudian setelah berada di atas rumah tersebut, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah tang warna merah dari dalam tas ransel milik terdakwa ;
  • Bahwa kemudian terdakwa membuka paku ring asbes sebanyak 2 (dua) buah dengan menggunakan tang berwarna merah tersebut. Setelah 1 (satu) asbes terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam plafon, setelah terdakwa berada di dalam plafon, kemudian terdakwa membuka plafon dimana terdapat kawat nyamuk berwarna biru dengan menggunakan 1 (Satu) buah pisau dapur yang telah terdakwa bawa sebelumnya ;
  • Bahwa setelah berhasil membuka plafon, terdakwa kemudian menurunkan sebuah tas ransel warna hitam ke dalam rumah tepatnya di kamar tengah dengan menggunakan 1 (satu) buah kain berwarna hijau dengan panjang ± 5 (lima) meter dimana sebelumnya terdakwa mengikat kain tersebut ke sebuah balok di dalam plafon ;
  • Bahwa kemudian terdakwa turun ke bawah dengan menggunakan kain tersebut dan setelah terdakwa berada tepat di kamar tengah, kemudian terdakwa ke ruang tamu dan melihat 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat warna  biru dan warna putih, kemudian terdakwa mencari kunci kontak sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menemukan kunci motor di dalam dashboar box  depan sepeda motor Honda Beat warna putih, lalu terdakwa mencocokkan kunci sepeda motor untuk membuka jok sepeda motor tersebut namun terdakwa hanya melihat sebuah sweater dan kertas bon di dalam jok dan terdakwa menutup kembali jok sepeda motor tersebut kemudian kunci motor tersebut, terdakwa kantongi di saku celana milik terdakwa ;
  • Bahwa kemudian terdakwa masuk ke kamar utama di depan dengan menggunakan lampu senter dari handphone Infinix hot 9 play warna ungu milik terdakwa, lalu membuka satu per satu lemari pakaian dan terdakwa membuka lemari yang ada cerminnya kemudian menemukan 1 (satu) unit handphone Samsung A6+ warna hitam, kemudian  terdakwa mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sambil tangan kanan terdakwa memegang senter handphone, kemudian terdakwa keluar menuju  kamar yang ketiga di samping kamar tengah ;
  • Bahwa kemudian terdakwa masuk ke kamar ketiga dengan terlebih dahulu menyalakan saklar lampu di kamar tersebut, kemudian membuka  lemari pakaian dan menemukan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 30 warna biru dan 1 (satu) buah kamera merk Sony warna hitam ;
  • Bahwa kemudian barang-barang yang telah di ambil oleh terdakwa dari rumah tersebut, berupa : 1 (satu) buah  kamera merk Sony warna hitam, 1 (satu)  buah handphone Samsung A 6+ warna hitam, 1 (satu) buah handphone Infinix  Hot 30 warna biru tersebut, terdakwa masukkan ke dalam tas ransel motif loreng. Setelah itu, terdakwa keluar dari kamar yang terakhir dan mendengar  suara mobil di depan rumah tersebut dan dikarenakan terdakwa merasa panik, terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit handphone merk Infinix hot 9 play warna ungu milik terdakwa di atas rak TV ruang tamu, sementara terdakwa bergegas lari ke belakang dengan membawa tas ransel berwarna hitam keluar ke arah pintu belakang, namun pada saat panik tersebut, terdakwa meninggalkan ketiga tas ransel yang sebelumnya terdakwa bawa, dibawah dekat pot bunga di samping coran penampungan air ;
  • Bahwa kemudian terdakwa naik ke atas memanjat tembok, menginjak pot bunga dan memanjat naik coran tempat penampungan air untuk kabur melarikan diri ;
  • Bahwa setelah terdakwa merasa aman, kemudian terdakwa turun dari belakang rumah tersebut dimana belakang rumah tersebut berdekatan dengan belakang Toko Alfamidi ;
  • Bahwa kemudian, terdakwa turun di tiang listrik di samping toko Alfamidi dan terdakwa langsung memutar arah pulang ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Lingkungan Sumur Gede Gang Nila Nomor 21 Rt/Rw. 001/006, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang dan terdakwa kemudian tidur ;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin  tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa didatangi oleh lebih kurang 10 (sepuluh) orang dari lingkungan setempat sekitar kontrakan terdakwa, lalu terdakwa mengakui apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, lalu terdakwa diamankan dan dibawa oleh warga setempat  ke kantor Kepolisian Sektor Serang untuk di proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DAELAMI Bin MISRI,  saksi RD MUHAMAD UMAR HANIF Bin TAVIP TAMRIN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh  juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-3 dan ke-5  Jo. Pasal 53 ayat (1)  KUHP.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya