Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Srg SIH KANTHI UTAMI, SH, MH. SENDI YULIZAR BIN MAHFUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Srg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-3638/M.6.10/eoh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SIH KANTHI UTAMI, SH, MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENDI YULIZAR BIN MAHFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair.
------- Bahwa terdakwa SENDI YULIZAR bin MAHFUDIN bersama-sama dan bersepakat dengan ARIS FINANDO bin SAFRIZAL (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 sekira jam 17.00 wib dan pada hari senin tanggal 29 Juli 2019 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Perempatan Jalan Raya Sentul-Cikeusal tepatnya di Kampung Sentul Desa Kragilan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
------- Awanya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 15.00 wib saat terdakwa bersama dengan temannya yakni Saksi ARIS FINANDO dalam perjalanan di daerah Kapuk Jakarta Utara, tiba-tiba terdakwa mendapat telephon dari saksi AAN AR bin MAT ASRORI menawarkan untuk mengangkut dan membawa barang berupa 3 (tiga) unit sepeda motor dari rumah saksi AAN AR di  Kampung Nagreg, Desa Dukuh Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang menuju rumah sdr. SAP (DPO /03/VIII/2019/Sektor) di Kampung Panengahan Desa Panengahan Kecamatan Way Rilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dengan bayaran masing-masing per unit sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu terdakwa dan saksi. ARIS FINANDO sepakat menerima tawaran dari saksi AAN AR tersebut.
------ Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 17.00 wib terdakwa dan saksi ARIS FINANDO tiba di rumah saksi AAN AR, kemudian terdakwa dan saksi ARIS FINANDO menerima 3 (tiga) unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah dari saksi AAN AR lalu memasukan dan meyimpannya ke dalam mobil Suzuki APV warna abu-abu No. Pol. A 1629 WW dengan terlebih dahulu jok mobil bagian tengah dan belakang dilepas kemudian roda depan dan belakang sepeda motor dilepas selanjutnya 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut dimasukan kedalam mobil Suzuki APV warna abu-abu No. Pol. A 1629 WW dan disimpan dengan posisi berjajar, lalu ditutup menggunakan terpal warna biru dengan tujuan agar tidak terlihat atau tidak diketahui orang lain.   
------Bahwa  3 (tiga) unit sepeda motor yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor merrk Honda Beat warna hijau No. Ka. MH1JM2118HK423, No. Sin.JM21E-1412352, 1 (satu) unit sepeda motor merrk Honda Beat warna hitam merah No. Ka. MH1JM2139KK043589, No. Sin.JF21E-3051402 dan 1 (satu) unit sepeda motor merrk Honda Beat warna merah putih No. Ka. MH1JM2118JK72700, No. Sin.JM21E-1717176 dengan jumlah bayaran yang sama yaitu sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) per unitnya,
------ Bahwa sesampainya di Perempatan Jalan Raya Sentul-Cikeusal tepatnya di Kampung Sentul Desa Kragilan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang sekitar jam 18.30 wib mobil yang dikendarai  terdakwa dan saksi ARIS FINANDO untuk mengangkut 3 (tiga) unit sepeda motor Honda Beat tersebut dihentikan oleh saksi DEDEN HAYATUN NUFUS ASYAT bin SAIFULLAH, saksi KAPI bin SARDI dan saksi IMAM SAEFULLAH, S.H bin M. SAID yang ketiganya merupakan anggota Polri Polsek Kragilan dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan bahwa terdakwa dan saksi ARIS FINANDO mengangkut, menyimpan 3 (tiga) unit sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor merrk Honda Beat warna hijau No. Ka. MH1JM2118HK423, No. Sin.JM21E-1412352, 1 (satu) unit sepeda motor merrk Honda Beat warna hitam merah No. Ka. MH1JM2139KK043589, No. Sin.JF21E-3051402 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih No. Ka. MH1JM2118JK72700, No. Sin.JM21E-1717176, selanjutnya terdakwa dan saksi ARIS FINANDO berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kragilan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 481 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . 

Subsidiair.
------- Bahwa terdakwa SENDI YULIZAR bin MAHFUDIN bersama-sama dan bersepakat dengan ARIS FINANDO bin SAFRIZAL (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 sekira jam 17.00 wib dan pada hari senin tanggal 29 Juli 2019 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Perempatan Jalan Raya Sentul-Cikeusal tepatnya di Kampung Sentul Desa Kragilan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan menjual menyewakan menukarkan menggadaikan, mengangkut menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 
------- Awanya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 15.00 wib saat terdakwa bersama dengan temannya yakni saksi ARIS FINANDO dalam perjalanan di daerah Kapuk Jakarta Utara, tiba-tiba terdakwa mendapat telephon dari saksi AAN AR bin MAT ASRORI menawarkan untuk mengangkut dan membawa barang berupa 3 (tiga) unit sepeda motor dari rumah saksi AAN AR di  Kampung Nagreg, Desa Dukuh Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang menuju rumah saksi. SAP (DPO/03/VIII/2019/Sektor) di Kampung Panengahan Desa Panengahan Kecamatan Way Rilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dengan bayaran masing-masing per unit sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu terdakwa dan saksi. ARIS FINANDO sepakat menerima tawaran dari saksi AAN AR tersebut.
------ Bahwa keesokan harinya Jum’at tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 17.00 wib para terd terdakwa dan saksi ARIS FINANDO tiba di rumah saksi AAN AR, kemudian terdakwa dan saksi ARIS FINANDO menerima 3 (tiga) unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah dari saksi AAN AR lalu memasukan dan meyimpannya ke dalam mobil Suzuki APV warna abu-abu No. Pol. A 1629 WW dengan terlebih dahulu jok mobil bagian tengah dan belakang dilepas kemudian roda depan dan belakang sepeda motor dilepas selanjutnya 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut dimasukan kedalam mobil Suzuki APV warna abu-abu No. Pol. A 1629 WW dan disimpan dengan posisi berjajar, lalu ditutup menggunakan terpal warna biru dengan tujuan agar tidak terlihat atau tidak diketahui orang lain.
------ Bahwa sesampainya di Perempatan Jalan Raya Sentul-Cikeusal tepatnya di Kampung Sentul Desa Kragilan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang sekitar jam 18.30 wib mobil yang digunakan terdakwa dan saksi ARIS FINANDO untuk mengangkut 3 (tiga) unit sepeda motor Honda Beat tersebut dihentikan oleh saksi DEDEN HAYATUN NUFUS ASYAT bin SAIFULLAH, saksi KAPI bin SARDI dan saksi IMAM SAEFULLAH, S.H bin M. SAID yang ketiganya merupakan anggota Polri Polsek Kragilan dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan bahwa terdakwa dan saksi ARIS FINANDO mengangkut, menyimpan 3 (tiga) unit sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor merrk Honda Beat warna hijau No. Ka. MH1JM2118HK423, No. Sin.JM21E-1412352, 1 (satu) unit sepeda motor merrk Honda Beat warna hitam merah No. Ka. MH1JM2139KK043589, No. Sin.JF21E-3051402 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih No. Ka. MH1JM2118JK72700, No. Sin.JM21E-1717176, selanjutnya terdakwa dan saksi ARIS FINANDO berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kragilan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya