Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG FATHURROHMAN HAKIM, S.H. DUDI SUGANDI Bin AHE HERIYANTO (Alm) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-6011/M.6.12/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

--------- Bahwa ia terdakwa DUDI SUGANDI BIN AHE HERIYANTO (ALM) yang selanjutnya disebut Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear periode 10 Juli 2021 s/d 14 Oktober 2021 yang diangkat Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 141.1/Kep. 962-Hub/2021 tanggal 09 Juli 2021 Tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pasanggrahan Kec. Solear Kab. Tangerang, pada suatu waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat yang sudah tidak dapat dipastikan lagi yakni bertempat di Desa Pasanggrahan, Kec. Solear, Kab. Tangerang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan Mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum yakni dengan cara Terdakwa telah menggunakan dana yang bersumber dari APBDesa Pasanggrahan untuk kepentingan pribadi secara tidak bertanggung jawab dan tidak sesuai dengan peruntukkannya sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan “uang negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab”
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 Ayat (2) yang menyatakan “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”

            Memperkaya Diri Sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni dilakukan dengan cara setelah Terdakwa menarik dana dari rekening kas desa atau melakukan pencairan dana dari rekening kas desa.

Bahwa perbuatan ia Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa ia terdakwa DUDI SUGANDI BIN AHE HERIYANTO (ALM) yang selanjutnya disebut Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear periode 10 Juli 2021 s/d 14 Oktober 2021 yang diangkat Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 141.1/Kep. 962-Hub/2021 tanggal 09 Juli 2021 Tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pasanggrahan Kec. Solear Kab. Tangerang, pada suatu waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat yang sudah tidak dapat dipastikan lagi yakni bertempat di Desa Pasanggrahan, Kec. Solear, Kab. Tangerang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan Mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Melakukan perbuatan-perbuatan yang Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yakni ia Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Pasanggrahan, Kec. Solear, Kab. Tangerang periode tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021 dalam melakukan pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan Desa Pasanggrahan dengan memprioritaskan pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, telah menggunakan dana yang bersumber dari APBDesa Pasanggrahan untuk kepentingan pribadi secara tidak bertanggung jawab dan tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan alat bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah,  menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni ia Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Pasanggrahan, kec. Solear, Kab. Tangerang yang diangkat Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 141.1/Kep. 962-Hub/2021 tanggal 09 Juli 2021 Tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pasanggrahan Kec. Solear Kab. Tangerang atas nama DUDI SUGANDI BIN AHE HERIYANTO (ALM)  tidak melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan desa sebagaimana telah diubah oleh Permendagri Nomor : 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni atas perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 402.223.000,- (empat ratus dua Juta dua Ratus dua puluh Tiga Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil penghitungan auditor inspektorat/Ahli Nomor : 700.138/706-AP/Insp/2023  tanggal 06 November 2023.

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa ia terdakwa DUDI SUGANDI BIN AHE HERIYANTO (ALM) yang selanjutnya disebut Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear periode 10 Juli 2021 s/d 14 Oktober 2021 yang diangkat Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 141.1/Kep. 962-Hub/2021 tanggal 09 Juli 2021 Tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pasanggrahan Kec. Solear Kab. Tangerang, pada suatu waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat yang sudah tidak dapat dipastikan lagi yakni bertempat di Desa Pasanggrahan, Kec. Solear, Kab. Tangerang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan Mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Melakukan perbuatan-perbuatan yang Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yakni ia Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Pasanggrahan, Kec. Solear, Kab. Tangerang periode tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021 dalam melakukan pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan Desa Pasanggrahan dengan memprioritaskan pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, telah menggunakan dana yang bersumber dari APBDesa Pasanggrahan untuk kepentingan pribadi secara tidak bertanggung jawab dan tidak sesuai dengan peruntukkannya tanpa didukung dengan alat bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah,  menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni ia Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Pasanggrahan, kec. Solear, Kab. Tangerang yang diangkat Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 141.1/Kep. 962-Hub/2021 tanggal 09 Juli 2021 Tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pasanggrahan Kec. Solear Kab. Tangerang atas nama DUDI SUGANDI BIN AHE HERIYANTO (ALM)  tidak melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan desa sebagaimana telah diubah oleh Permendagri Nomor : 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni atas perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 402.223.000,- (empat ratus dua Juta dua Ratus dua puluh Tiga Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil penghitungan auditor inspektorat/Ahli Nomor : 700.138/706-AP/Insp/2023  tanggal 06 November 2023. 
Pihak Dipublikasikan Ya