Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2024/PN SRG FITRIAH, S.H. A'MAL HAFIZ Bin YADI BASUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/M.6.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu

Bahwa Terdakwa A’MAL HAFIZ Bin YADI BASUNI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024  sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Kosan Al Basiah No C4 Kampung Larangan Rt.003 Desa Harjatni Kec. Kramatwatu  Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I  perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa dihubungi oleh IMAN CAMONG “MAL ada ga” Terdakwa menjawab “ada tapi punya orang, kalo mau disambungkan”  selanjutnya Terdakwa menghubungi BENG (Daftar Pencarian Orang) “om ada yang mau beli cash 5 gram” BENG berkata “yaudah tf aja”  Terdakwa transfer uang yang didapat dari CAMONG sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) kepada BENG, kemudian BENG mengirim peta titik shabu-shabu disimpan, sesampainya di daerah Kramat watu Terdakwa bertemu dengan KOMARUDIN (berkas terpisah) dan KOMARUDIN memberikan shabu-shabu 5 gram kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi ke toilet didaerah SERDANG untuk mengambil sisa shabu-shabu yang akan diserahkan kepada IMAN CAMONG sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa pergi ke Cilegon tepatnya disamping Parik Semen Jakarta untuk menyimpan shabu-shabu tersebut lalu Terdakwa menghubungi IMAN CAMONG agar mengambil shabu-shabu ditempat tersebut setelah itu Terdakwa pergi ke kontrakannya Terdakwa ternyata BENG sudah ada dikontrakan Terdakwa dengan maksud menyerahkan shabu-shabu sebanyak 1 bungkus pelastik kecil kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi ACHMAD SYIFA, Saksi DONDHI (Keduanya anggota Polres Serang) keduanya anggota polisi dari Polres Serang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga dikontrakan Terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika setelah dilakukan penyelidikan oleh para saksi dengan mendatangi kontrakan terdakwa, Para saksi menemukan Terdakwa sedang Bersama BENG didalam rumah kontrakan selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap Terdakwa Bersama BENG ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus pelastik bening berisi shabu-shabu berat 0,4941 gram netto dari keterangan Terdakwa dan BENG  masih ada shabu-shabu yang dimiliki oleh BENG disimpan oleh KOMARUDIN (berkas terpisah)  kemudian Para Saksi melakukan pengembangan terhadap KOMARUDIN ditemukan baran bukti berupa 2 bungkus kecil pelastik bening didalam kamar, 3 bungkus pelastik bening berisi shabu-shabu, 4 bungkus sedang pelastik bening berisi shabu-shabu, 1 timbangan digital, 1 bungkus pelastik klip bening semuanya dibungkus dalam kantong pelastik warna hitam yang ditemukan diatas lemari, selanjutnya Terdakwa, BENG, KOMARUDIN  beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang Depkes RI.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL 201/FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4941 gram dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa A’MAL HAFIZ Bin YADI BASUNI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024  sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Kosan Al Basiah No C4 Kampung Larangan Rt.003 Desa Harjatni Kec. Kramatwatu  Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa memiliki shabu-shabu berat netto 0,4941 gram yang berasal dari BENG dan KOMARUDIN (Keduanya Berkas terpisah) yang disimpan dirumah kontrakan Terdakwa, Selanjutnya Saksi ACHMAD SYIFA, Saksi DONDHI (Keduanya anggota Polres Serang) keduanya anggota polisi dari Polres Serang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga dikontrakan Terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika setelah dilakukan penyelidikan oleh para saksi dengan mendatangi kontrakan terdakwa, Para saksi menemukan Terdakwa sedang Bersama BENG didalam rumah kontrakan selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap Terdakwa Bersama BENG ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus pelastik bening berisi shabu-shabu berat 0,4941 gram netto dari keterangan Terdakwa dan BENG  masih ada shabu-shabu yang dimiliki oleh BENG disimpan oleh KOMARUDIN (berkas terpisah)  kemudian Para Saksi melakukan pengembangan terhadap KOMARUDIN ditemukan baran bukti berupa 2 bungkus kecil pelastik bening didalam kamar, 3 bungkus pelastik bening berisi shabu-shabu, 4 bungkus sedang pelastik bening berisi shabu-shabu, 1 timbangan digital, 1 bungkus pelastik klip bening semuanya dibungkus dalam kantong pelastik warna hitam yang ditemukan diatas lemari, selanjutnya Terdakwa, BENG, KOMARUDIN  beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang Depkes RI.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL 201/FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4941 gram dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya