Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2024/PN SRG | Drg. Djufri Djamaan | 1.Pekusno 2.PT. Permana Patti Assetama |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2024/PN SRG | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka demi hukum dan keadilan yang berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA, PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Serang, Banten yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghentikan segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan yang bersipat akan merugikan PENGGUGAT dan perbuatan yang melawan Hukum lainnya, dan membayar semua kerugian PENGGUGAT baik secara Materi maupun Imateriil yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
DALAM POKOK PERKARA
JUMLAH LUAS TOTAL = 61.478 M2
Yang beralamat
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan Asset yang dijadikan Sita jaminan kepada PENGGUGAT. 5. Menyatan sah dan berharga semua bukti bukti yang di berikan/di hadirkan didalam Agenda sidang Pembuktian dari PENGGUGAT. 6. Menyatakan bahwa semua sertifat yang timbul dan sudah dibalik nama dari 7(tujuh) sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah di balik nama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu: 6.1. Sertifikat(SHGB)NO.3/BANJARSARI luas :53.646 M2. 6.2. Sertifikat(SHGB)NO.14/BANJARSARI luas: 795 M2. 6.3. Sertifikat(SHGB)NO.9/BANJARSARI luas : 1.617 M2 6.4. Sertifikat(SHGB)NO.15/BANJARSARIluas : 1.160 M2. 6.5. Sertifikat(SHGB)NO.10/BANJARSARI luas: 2.150 M2. 6.6. Sertifikat(SHGB)NO.17/BANJARSARI luas: 1.228 M2. 6.7. Sertifikat(SHGB)NO.11/BANJARSARI luas: 922 M2. JUMLAH LUAS seluruhnya= 61.478 M2
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT secara langsung tunai dan seketika setelah putusan diucapkan dengan perincian sebagai berikut;
KERUGIAN MATERIIL
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayarkan secara Tunai kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 11.933.900.000.(sebelas Milliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah),dengan Perincian sebagai berikut:
KERUGIAN IMMATERIL
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayarkan kerugian Immateril kepada PENGGUGAT Sebesar Rp. 633.000.000;( Enam ratus tiga puluh tiga juta rupiah) .
TOTAL KERUGIAN Rp 11.933.900 + Rp 633.000.000, = Rp 12.566.900.000.,
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai menjalankan putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU;
Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |