Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2023/PN Srg | PIPIK ARRIFAI | 1.NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 2.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 3.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH BANTEN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2023/PN Srg |
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mar. 2023 |
Nomor Surat | - |
Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon III yang menetapkan LAURA AGUSTINI sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan dalam Dugaan Tindak Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan atau tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana oleh Penyidik Reskrimsus (Ic. Termohon III) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon III yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri LAURA AGUSTINI oleh TERMOHON III; 4. Memerintahkan kepada Termohon III untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada LAURA AGUSTINI (Ic. Tersangka); 5. Memulihkan hak LAURA AGUSTINI dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menyatakan Termohon II tidak melakukan Pengawasan Melekat sebagaimana dimaksud Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 7. Menghukum Termohon III untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |