Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2024/PN SRG ENDO PRABOWO, SH H. BAHAUDIN Als H. UDIN Bin H. MAHFUD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 226/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-664/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-------------- Bahwa terdakwa H.BAHAUDIN Als H.UDIN Bin H.MAHFUD pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2023, bertempat di di Kp.Warung selikur Ds.Sukamaju Kec.Kibin Kab.Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa berpura pura menawarkan limbah scrab MDP kepada saksi Somadulloh Bin (Alm) H.Sukarna dengan harga sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga saksi merasa tertarik dan berminat membelinya karena memang saksi usaha dibidang limbah juga, kemudian setelah itu saksi Somadulloh Bin (Alm) H.Sukarna menyerahkan uangnya kepada terdakwa sekira jam 09.00 Wib dengan cara transfer M.Banking dari rekening anak saksi ke rekening H.BAHAUDIN Als H.UDIN sebesar Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) lalu sore harinya sekira jam 16.00 Wib saksi menyerahkan sisa uangnya secara cash sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah). Kemudian terdakwa menjanjikan kepada saksi Somadulloh Bin (Alm) H.Sukarna bahwa barangnya akan dikirimkan dalam waktu seminggu namun setelah seminggu ditunggu ternyata barangnya tidak ada dikirimkan juga sehingga saksi menanyakan kepada terdakwa namun terdakwa beralasan bahwa barangnya masih diproses di PT. Indah Kiat dan menjanjikan lagi akan mengirimkan barangnya dalam waktu seminggu lagi, namun setelah dituunggu tunggu lebih dari seminggu tidak ada barangnya juga dikirimkan kepada saksi dan setelah saksi tanyakan kembali kepada terdakwa kemudian mengakui jika barangnya tidak ada dan uangnya dipakai sendiri oleh terdakwa kemudian terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uangnya kepada saksi namun sampai sekarang terdakwa belum mengembalikannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Somadulloh Bin (Alm) H.Sukarna mengalami kerugian sebesar 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------

----------------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

KEDUA

-------------- Bahwa terdakwa H.BAHAUDIN Als H.UDIN Bin H.MAHFUD pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2023, bertempat di di Kp.Warung selikur Ds.Sukamaju Kec.Kibin Kab.Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa berpura pura menawarkan limbah scrab MDP kepada saksi Somadulloh Bin (Alm) H.Sukarna dengan harga sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga saksi merasa tertarik dan berminat membelinya karena memang saksi usaha dibidang limbah juga, kemudian setelah itu saksi Somadulloh Bin (Alm) H.Sukarna menyerahkan uangnya kepada terdakwa sekira jam 09.00 Wib dengan cara transfer M.Banking dari rekening anak saksi ke rekening H.BAHAUDIN Als H.UDIN sebesar Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) lalu sore harinya sekira jam 16.00 Wib saksi menyerahkan sisa uangnya secara cash sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah). Kemudian terdakwa menjanjikan kepada saksi Somadulloh Bin (Alm) H.Sukarna bahwa barangnya akan dikirimkan dalam waktu seminggu namun setelah seminggu ditunggu ternyata barangnya tidak ada dikirimkan juga sehingga saksi menanyakan kepada terdakwa namun terdakwa beralasan bahwa barangnya masih diproses di PT. Indah Kiat dan menjanjikan lagi akan mengirimkan barangnya dalam waktu seminggu lagi, namun setelah dituunggu tunggu lebih dari seminggu tidak ada barangnya juga dikirimkan kepada saksi dan setelah saksi tanyakan kembali kepada terdakwa kemudian mengakui jika barangnya tidak ada dan uangnya dipakai sendiri oleh terdakwa kemudian terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uangnya kepada saksi namun sampai sekarang terdakwa belum mengembalikannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Somadulloh Bin (Alm) H.Sukarna mengalami kerugian sebesar 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya