Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima,
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat djalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 74.630.650,- (tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah), yang terdiri dari:
- Tagihan iuran = Rp. 62.104.117,-
- Denda = Rp. 12.526.533,-
Total tagihan + denda = Rp. 74.630.650,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Serang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|