Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara alm. NURJAYA dengan Tergugat I terhitung sejak tanggal 6 Mei 2022.
- Menghukum Tergugat I membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa Santunan Kematian sebesar Rp203.078.047,20 (dua ratus tiga juta tujuh puluh delapan ribu empat puluh tujuh rupiah dua puluh sen), Santunan Berkala sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp225.078.047,20 (dua ratus dua puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu empat puluh tujuh rupiah dua puluh sen).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa kekurangan upah beserta denda, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp15.928.993,695 (lima belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah enam ratus sembilan puluh lima sen), dengan rincian:
- Kekurangan upah beserta denda bulan Januari 2022 sebesar Rp3.841.188,975 (tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh delapan rupiah sembilan ratus tujuh puluh lima sen).
- Kekurangan upah beserta denda bulan bulan Februari 2022 sebesar Rp3.946.188,975 (tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu seratus delapan puluh delapan rupiah sembilan ratus tujuh puluh lima sen).
- Kekurangan upah beserta denda bulan bulan Maret 2022 sebesar Rp3.631.188,975 (tiga juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus delapan puluh delapan rupiah sembilan ratus tujuh puluh lima sen).
- Kekurangan upah beserta denda bulan bulan April 2022 sebesar Rp3.766.188,975 (tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu seratus delapan puluh delapan rupiah sembilan ratus tujuh puluh lima sen).
- Kekurangan upah beserta denda bulan bulan Mei 2022 sebesar Rp744.237,795 (tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah sembilan ratus tujuh puluh lima sen).
- Menghukum Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa kekurangan upah beserta denda yang seluruhnya berjumlah Rp40.472.300,7 (empat puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah tujuh sen), dengan rincian sebagai berikut:
|
Perhitungan Tergugat II
|
UMK 2021
|
|
Kurang Bayar
-
|
Hari Kerja
|
Upah Dibayar
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Februari
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
- Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yang seluruhnya berjumlah Rp73.954.255,522 (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah lima ratus dua puluh dua sen), dengan rincian sebagai berikut:
- uang pesangon
2 x 7 x Rp4.230.792,65 = Rp59.231.097,1
- uang penghargaan masa kerja
1 x 3 x Rp4.230.792,65 = Rp12.692.377,95
- uang penggantian hak
cuti tahunan 12 hari x Rp169.231,706= Rp2.030.780,472
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pendapat yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |