Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN SRG Juhoeri Humaedi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN SRG
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 164.719.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat pernyataan Tergugat tertanggal 31 mei 2022 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum  perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan surat pernyataan tergugat tertanggal 31 Mei 2022, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang uang kepada penggugat,  sebesar Rp1.178.50.000 (seratus tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah); secara tunai;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 2 % perbulan dari jumlah hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat sejak mulai 31 Mei 2022 sampai gugatan ini diajukan sebesar Rp46.869.000 secara tunai;
  7. menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom)sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum  yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van Gewijsde).
  8. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak