Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2024/PN SRG Perdi Hasan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2024/PN SRG
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama dan Tanggal lahir Pemohon pada Kartu tanda penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran yang sebelumnya  Pemohon Bernama PERDI HASAN; lahir di Serang, 17 April 2001 di rubah menjadi FERDI HASAN; lahir di Serang, 1 April 2001;
  3.  Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan Perubahan Nama dan Tanggal lahir Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang untuk mengeluarkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga  dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang baru sesuai dengan permohonan;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;

 

 

 

 

 

 

 

Subsider:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang lain menurut kebijakan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak