INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN SRG | BRI KANTOR CABANG CILEGON- SUPERVISI UNIT ANYER | Siti Syamsiah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN SRG |
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 195.214.947,00 |
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 195.214.947,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 162.025.500 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 33.189.447,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah), ditambah pinalty sebesar- Rp. 0, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |