Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas,Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan. selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari SYAHFANA ASSYFA menjadi RISDA ASSYFA.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang setelah menerima Salinan penetapan ini merubah Nama yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran SYAHFANA ASSYFA menjadi RISDA ASSYFA.
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|