Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Srg ANDHIKA PUTRA WIJAYA ANDRI RIYADI BIN ACID MURSID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Srg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan C.1/01/II/20223/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
-------Berdasarkan hasil pembahasan tersebut diatas maka perbuatan tersangka ANDRI RIYADI Bin ACID MURSID dapat disangka telah melanggar Pasal 352 Ayat 1  KUH pidana dengan fakta fakta sebagai berikut   -------------------------------------------------- 
                                                                          
1. menurut keterangan saksi saksi SUBRO , dan Saksi MISI dan keterangan tersangka Sdr ANDRI RIYADI bahwa Pada hari Senin Tanggal pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira jam 19.00 Wib di Di Rumah sdr ACID MURSID tepatnya di Kp Karang dawa Rt/Rw 01/02 Kel.Pancur Kec.Taktakan Kota Serang , telah terjadi penganiayaan ringan korban nya yaitu MUHAMAD AHDIAN, Dan SDR ANDRI RIYADI sendiri yang melakukan penganiayaan tersebut.------------------------------------------------------------------------------------
 
2. Saksi SUBRO , dan Saksi MISI menerangkan bahwa Caranya yaitu ketika sepengetahuan saksi Sdr ANDRI RIYADI  menampar sdr ADHIAN sebanyak 1 kali dan mengenai Kepala bagian kanan.-------------------------------------------------------------------------------------------
 
3. Saksi MUHAMAD AHDIAN  menerangkan bahwa Akibat penganiayaan yang Sdr ANDRI lakukan kepada Saksi AHDIAN  mengalami sakit di bagian jidat dan pelipis kanan,kiri dan ada lbenjolan di bagian jidat, dan masih dapat melakukan aktivitas sehari hari. –----------------
Pihak Dipublikasikan Ya