Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG Achmad Afriansyah, S.H SUGIMAN bin NGATEMIN Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3570/M.6.15/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN  NEGERI  CILEGON                                                                                              P - 29

     “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDS-06/CLG/Ft.1/10/2023

 

A.   TERDAKWA :                  

Nama Lengkap         :    SUGIMAN Bin NGATIMIN

No. NIK                   :    3603200101780008

Tempat Lahir            :    Boyolali

Umur/Tgl Lahir         :    45 Tahun / 01 Januari 1978

Jenis Kelamin           :    Lak-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan     :    Indonesia

Tempat Tinggal        :    Alamat KTP: Kampung Kemuning RT.004 RW.001 Desa Kemuning Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

                                    Alamat Tempat Tinggal: Kampung Kedaung No.75 Rt.01 Rw.06 Desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang

Agama                     :    Islam

Pekerjaan                :    Wiraswasta

Pendidikan               :    SMP

 

B.   PENAHANAN   :

1.      Tahap Penyidikan, ditahan oleh Penyidik :

  • Rutan Polda Banten, sejak tanggal 06 Juni 2023 s/d tanggal 25 Juni 2023;
  • Perpanjang PU, sejak tanggal 26 Juni 2023 s/d tanggal 04 Agustus 2023;
  • Perpanjang Ketua PN (ke-I), sejak tanggal 05 Agustus 2023 s/d 03 September 2023;
  • Perpanjang Ketua PN (ke-II), sejak tanggal 04 September 2023 s/d 03 Oktober 2023;

 

2.      Tahap Penuntutan, ditahan oleh Penuntut Umum :

  • Rutan Klas IIB Serang sejak tanggal 03 Oktober 2023 s/d tanggal 22 Oktober 2023;
  • Rutan Klas IIB Serang sejak tanggal 23 Oktober 2023 s/d tanggal 21 November 2023;                                                                                     

C.   DAKWAAN :

P r i m a i r :

----- Bahwa Terdakwa SUGIMAN Bin NGATIMIN bersama-sama dengan Ir. H TUBAGUS ABUBAKAR RASYID Bin H. TB. ABDUL WAFA selaku Direktur Utama PT. Arkindo (yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan H. ARIEF RIVAI (alm) selaku Direktur Utama PT. Pelabuhan Ciledon Mandiri, Drs AKMAL FIRMANSYAH selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT. Pelabuhan Ciledon Mandiri, BUDI MULYADI selaku Direktur Keuangan PT. Pelabuhan Ciledon Mandiri serta Ir. H MOHAMMAD KAMARUDDIN, M.T selaku Direktur Utama PT. Marina Cipta Pratama sekira pada bulan September 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 dan tahun 2021, bertempat di Jalan Yos Sudarso Nomor 20 Pulomerak, Cilegon Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan :

Secara melawan hukum yaitu :

Terdakwa SUGIMAN Bin NGATIMIN tanpa hak menerima pembayaran sebesar Rp.7.001.500.000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Ir. H TUBAGUS ABUBAKAR RASYID Bin H. TB. ABDUL WAFA selaku Direktur Utama PT. Arkindo, uang tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 (tahap 2) di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri.

Padahal selaku pemenang lelang pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun (Design and Build) akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 (tahap 2) di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri adalah PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama (KSO) sedangkan Terdakwa SUGIMAN Bin NGATIMIN tidak termasuk dalam struktur organisasi perusahaan tersebut akan tetapi Terdakwa SUGIMAN Bin NGATIMIN memakai perusahaan tersebut untuk mengikuti lelang (pinjam bendera).

Selain itu PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama (KSO) seharusnya tidak berhak sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun (Design and Build) akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 (tahap 2) di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri karena mencantumkan data personil yang tidak benar  guna memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu :

  • Peraturan Walikota Kota Cilegon No. 53 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengadaan Barang /Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 6 menyebutkan : Pengadaan Barang/Jasa pada BUMD menerapkan prinsip :

Huruf e : “Bersaing, berarti pengadaan barang jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sehingga dapat diperoleh barang jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang jasa”.

Huruf f : “Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah”.

Pasal 7 menyebutkan :  Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pada BUMD mematuhi etika sebagai berikut :

Huruf e : “Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, secara langsung atau tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang jasa”.

Pasal 17, ayat (1) menyebutkan  : “Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai barang / jasa yang di adakan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.           

  • Peraturan Direktur PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri Nomor : 065/Kepts/Dir-PCM/X/2019, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri.

Pasal 1 ayat 11 menyebutkan : Penyedia barang atau jasa perusahaan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang atau jasa berdasarkan kontrak.

Pasal 22 menyebutkan : Persyaratan Kualifikasi administrasi/legalitas penyedia, Penetapan Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas untuk penyedia barang/jasa;

Angka 10 huruf d angka 5 : “Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Peerusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang dari seluruh anggota konsorsium/Kerja Sama Operasi/Kemitraan/Bentuk kerja sama lain bersedia dikenakan sanksi administrative, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Pasal 23 menyebutkan : Persyaratan kualifikasi tehnis penyedia barang meliputi :

Angka 2 : “ memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manuisa dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).”

  • Peraturan Lembaga LKPP Nomor : 7 Tahun 2018, Pasal 10 menyebutkan : “Identifikasi kebutuhan Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, terdiri atas:

j. dalam hal Pekerjaan Konstruksi yang dibutuhkan memerlukan lahan, disyaratkan sebagai berikut:

1. Pembebasan lahan yang dimaksud adalah untuk menunjang pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. Dalam hal dibutuhkan ganti rugi untuk pembebasan lahan, maka penyelesaian administrasi untuk pembayaran ganti rugi, termasuk untuk pemindahan hak atas tanah, harus dapat diselesaikan sebelum surat penunjukan penyedia barang/jasa diterbitkan; dan

2. Apabila luasan tanah yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, termasuk untuk akses menuju ke lokasi Pekerjaan Konstruksi, memerlukan ijin pemanfaatan tanah, maka pengurusan ijin tersebut harus dapat diselesaikan sebelum surat penunjukan penyedia barang/jasa diterbitkan.

 

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu :

Terdakwa SUGIMAN Bin NGATIMIN  sebanyak Rp5.170.544.764,-

Ir. H TUBAGUS ABUBAKAR RASYID Bin H. TB. ABDUL WAFA selaku Direktur Utama PT. Arkindo sebanyak Rp427.000.000,-

Ir. H MOHAMMAD KAMARUDDIN, M.T BIN H. ABDUSALAM Direktur Utama PT. Marina Cipta Pratama sebanyak Rp427.000.000,-

Drs AKMAL FIRMANSYAH, sebanyak Rp300.000.000,-

ROMMY DWI RAHMANSYAH, ST, sebanyak Rp. 177.000.000,-

Direksi PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (H. Arief Rivai, Budi Mulyadi, Drs. Akmal Firmansyah) sebanyak Rp.500.000.000,.

 

sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebanyak Rp7.001.544.764,- (Tujuh Milyar satu juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) atau sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun (Design and Build) akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri Nomor : 700/0034-Inspektorat/2023 tanggal 10 Januari 2023.

 

Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri Pada awalnya Tahun 2001 berbentuk Perusahaan Daerah (PD. Pelabuhan Cilegon Mandiri) kemudian pada Tahun 2015 berdasarkan Akta Notaris HAPENDI HARAHAP, SH No.15 tangal 05 Januari 2012 dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-34570.A.H.01.01 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri berubah menjadi Badan Hukum Perseroan, PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri.

 

  • Berdasarkan  Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri Nomor 047 tanggal 30 April 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Hj Erna Yudhaningsih, SH , Notaris Kota Cilegon. Susunan para pemegang Saham PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah Daerah Kota Cilegon, sebanyak 1.138.794.379 (satu milyar - seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.138.794.379.000,- (satu triliun seratus tiga puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
  • Tubagus Iman Ariyadi, Sebanyak 1 (satu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar (seribu rupiah).   

Sehingga seluruhnya berjumlah 1.138.794 380,- (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh) saham atau sebesar Rp. 1.138.794.380.000,- (satu triliun seratus tiga puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus- delapan puluh ribu rupiah).

 

  • Berdasarkan  Keputusan Pemegang Saham PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri Nomor : 001/Kepts/PS-PCM/IV/2019 tanggal 25 April 2019 tentang Penetapan Direksi Perrseroan Terbatas Pelabuhan Cilegon Mandiri, Susunan Organisasi PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) adalah sebagai berikut :
  • Direktur Utama                                                   :    H. ARIEF RIVAI;
  • Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha   :    Drs. AKMAL FIRMANSYAH.
  • Direktur Keuangan dan SDM                                :    H. ARIEF RIVAI;

Berdasarkan  Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri Nomor 020 tanggal 16 September 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Hj Erna Yudhaningsih, SH , Notaris Kota Cilegon. Susunan para organisasi PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri adalah sebagai berikut

  • Direktur Utama    :      H. ARIEF RIVAI;
  • Direktur               :      Drs. AKMAL FIRMANSYAH.
  • Direktur               :      BUDI MULYADI;

 

  • Bahwa pada tanggal 19 November 2019, Direktur Utama PT. PCM Sdr H. ARIEF RIVAI, S.H.,M.H.,M.Si. (Alm) menandatangani Surat Keputusan Direksi PT. PCM Nomor : 068/Kepts/DIR-PCM/XI/2019 tentang Penetapan Tim Teknis Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, dengan susunan Tim sebagai berikut :
      1. Nama      :  Rommy Dwi Rahmansyah, S.T.

     Jabatan   : Ketua Tim Teknis.           

      1. Nama      :  Eki Fabiyana , ST.           

     Jabatan   :  Sakretaris Tim Teknis.     

      1. Nama      :  Joanna Nurulsalam, ST.

     Jabatan   :  Anggota Tim Teknis.

Tim Teknis memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :         

  1. Menetapkan rencana kerja Tim Manajemen Konstruksi (MK) ;
  2. Memeriksa dokumen hasil kerja tim Manjemen Konstuksi (MK) dan merekomendasikan untut ditetapkan Oleh Direktur Utama;        
  3. Mengevaluasi pekerjaan Tim Manajemen Konstruksi (MK);      
  4. Melaporkan perkembangan kegiatan Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari;        
  5. Memerintahkan Tim Manajemen Konstruksi (MK) maupun penyedia terkait kegiatan Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari;          
  6. Memberikan masukan atau usulan teknis baik ke Tim Manajemen Konstruksi (MK) maupun ke Penyedia.

Hal hal lain yang berkaitan dengan Kegiatan Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari.

 

  • Bahwa Saksi TUBAGUS ABUBAKAR RASYID merupakan pemilik PT.ARKINDO, berdasarkan :
  1. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Arkindo No:14 tanggal 29 Mei 1980.

Direktur Utama

:

TUBAGUS ABUBAKAR RASYID.

Direktur

:

YANA MULYANA.

Komisaris

:

HERMAEN JAYAPRAWIRA.

 

  1. Akta Keputusan Pernyataan Rapat PT. Arkindo Nomor:15 tanggal 27 April 2015.

Direktur Utama

:

TUBAGUS ABUBAKAR RASYID.

Direktur

:

SOLEH MAULANA.

Komisaris Utama

:

TUTI SETIAWATI.

Komisaris

:

TUBAGUS TOMMY APRIADI

     

  1. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Arkindo Nomor:02 tanggal 15-07-2019.       

Direktur Utama

:

Ir.TUBAGUS ABUBAKAR RASYID.

Direktur

:

FAUZI RODHIYAT.

Komisaris Utama

:

TUTI SETIAWATI.

Komisaris

:

TUBAGUS TOMMY APRIADI

     

  1. Akta Pernyataan Risalah Rapat PT. Arkindo Nomor:06 tanggal 08-12-2020.      

Direktur Utama

:

Ir.TUBAGUS ABUBAKAR RASYID.

Direktur

:

MUHAMAD FAIZAL BASYA.

Komisaris Utama

:

TUTI SETIAWATI.

Komisaris

:

TUBAGUS TOMMY APRIADI

           

Berdasarkan Akta Pendrian Perseroan Terbatas PT. Arkindo No:14 tanggal 29 Mei 1980.  

Pasal 3

Maksud dan tujuan perseroan ini adalah :          

  1. Berusaha sebagai Kontraktor mengusahakan perusahaan perencanaan dan pelaksanaan/pemborongan bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lain dalam bidang pembangunan dan teknik umum.      
  2. Melakukan perdagangan umum termasuk juga impor, ekspor, perdagangan antiar pulau dan lokal, baik untuk perhitungan sendiri maupun atas tanggungan pihak lain secara komisi serta usaha-usaha sebagai leveranciar, grossier, distributor dan perwakilan/keagenan perusahaan-perusahaan lain.   
  3. Menjalankan usaha percetakan, penerbitan dan penjilidan.    
  4. Berusaha dalam bidang meubelair.  

 

Kemudian berdasarkan Rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (SBUJK) dengan nomor Registrasi 0-3273-06-016-1-10-006928, tanggal 15 Juli 2020 dengan sub klasifikasi sebagai berikut :          

  1. BG004 / Jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan komersial.          
  2. BG007 / Jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan Pendidikan.       
  3. BG008 / Jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan Kesehatan.        
  4. BG009 / Jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan Gedung lainnya.
  5. SI001 / Jasa pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, Dam, dan Prasarana sumber daya air lainnya.     
  6. SI002 / Jasa pelaksana untuk konstruksi instalasi pengolaan air minum dan air limbah serta bangunan pengolaan sampah.
  7. SI003 / Jasa pelaksana untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, relkereta api, dan landasanpacu bandara.       
  8. SI004 / Jasa pelaksana untuk konstruksi Pekrjaan jembatan, jalan layang, teronwongan dan Subways.
  9. SI008 / Jasa pelaksana untuk konstruksi perpipaan air minum lokal.   
  10. SI011 / Jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan stadion untuk olahraga autdoor.    
  11. MK002 / Jasa pelaksana untuk konstruksi pemasangan pipa air (plumbing) dalam bangunan dna salurannya.     
  12. EL010 / Jasa pelaksana instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik

 

  • Bahwa pada tanggal 03 Desember 2019 Direktur Utama PT. PCM Sdr H. ARIEF RIVAI, S.H.,M.H.,M.Si. (Alm) menandatangani Surat Keputusan Direksi PT. PCM nomor : 149/HK-PCM/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019 tentang Perjanjian Kerja Management Konstruksi.

Perjanjian kerja tersebut pada pokoknya berisi bahwa PT PCM menunjuk MISRU, ST sebagai Tenaga ahli dan penanggung jawab manajemen konstruksi pembangunan konstruksi akses pelabuhan warnasari sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, jangka waktu pekerjaan sejak tanggal 03 Desember 2019 sampai dengan tanggal 02 Desember 2020.      

 

  • Bahwa berdasarkan RKAP PT. PCM tahun 2020, yang disahkan pada tanggal 21 Desember 2019 oleh Walikota Cilegon (Drs. EDI ARIADI, M.SI), kegiatan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Akses Pelabuhan Warnasari T.A. 2020 merupakan salah satu kegiatan yang tercantum di dalam RKAP tahun 2020 dengan nama kegiatan Konstruksi Fisik (Amerika 1) dengan nilai anggaran Rp. 68.000.000.000,- (enam puluh delapan milyar rupiah).

 

  • Bahwa pada saat sebelum lelang dilaksanakan, Terdakwa bersama-sama dengan Rahmat Peor menghadap Edi Ariadi yang pada waktu itu menjabat sebagai Walikota Cilegon, dalam pertemuan di kantor Walikota Edi Ariadi tersebut, Terdakwa Sugiman menyampaikan keinginannya ingin mendapatkan proyek di Kota Cilegon terhadap keinginan Terdakwa tersebut, Edi Ariadi tidak mengiyakan dan tidak menolak. Pada pertemuan tersebut Edi Ariadi menghadirkan Drs Akmal Firmansyah dan pada kesempatan tersebut Edi Ariadi meminta penjelasan terkait program apa saja yang akan dilaksanakan oleh PT. PCM kedepannya apakah ada proyek bidang infrastruktur atau tidak namun untuk selanjutnya keputusan mengenai keinginan Terdakwa Sugiman berada pada Direksi.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Sugiman bersama-sama dengan H Romli dan Jhoni Husban bertemu dengan Direksi PT. PCM yaitu, H. Arief Rivai Dirut, Drs Akmal Firmansyah Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha, Budi Mulyadi  Direktur Keuangan PT. PCM di kantor  PT. PCM yang lama di Lebak Gede Merak, pada saat itu Terdakwa Sugiman memerintahkan H. Romli membawa uang yang berada dalam tas kresek warna hitam, uang tersebut sudah disiapkan oleh Terdakwa Sugiman dan jumlahnya sebanyak Rp.200.000.000,-, pada saat pertemuan dengan Direksi PT. PCM, uang tersebut diserahkan kepada Direksi PT. PCM.

 

  • Bahwa sekitar Bulan Mei 2020 sedang berjalan proses Pembangunan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) Akses Pelabuhan Warnasari Tahun 2020 (Tahap 1) dan rencananya akan dilanjutkan pada Tahun 2021 (Tahap 2) Rommy Dwi Rahmansyah, S.T sebagai Tim Teknis yang diperbantukan untuk membantu tugas PPK PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri dan memberikan saran teknis, ditelepon oleh Akmal Firmansyah, Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT. PCM dan meminta untuk bertemu di restoran Laguna Kota Cilegon. Ketika Rommy Dwi Rahmansyah, S.T sampai di restoran Laguna selanjutnya dikenalkan dengan Terdakwa Sugiman oleh Akmal Firmansyah kemudian dalam pertemuan tersebut Rommy Dwi Rahmansyah, S.T diminta oleh Akmal Firmansyah untuk membantu mengarahkan proses tender Pembangunan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) Akses Pelabuhan Warnasari Tahun 2021 (Tahap 2) di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri supaya dimenangkan perusahaan milik Terdakwa Sugiman.   

Berselang waktu sekitar 1 (satu) minggu Rommy Dwi Rahmansyah, S.T ditelepon oleh Terdakwa Sugiman untuk menemuinya pada sebuah café di seberang Perumahan Serang City Kota Serang pada pertemuan tersebut  Terdakwa Sugiman yang ditemani oleh Jhoni husban menyampaikan bahwa terkait urusan teknis agar berkomunikasi dengan Jhoni husban.     

Berselang waktu sekitar 1 (satu) minggu kemudian Rommy Dwi Rahmansyah, S.T ditelepon lagi oleh Terdakwa Sugiman untuk menemuinya pada sebuah café di sebelah Ramayana Kota Cilegon sekitar Jam 16.00 WIB disana Terdakwa Sugiman bersama Jhoni husban masih membicarakan pembahasan yang sama yaitu menyampaikan penegasan kepada Rommy Dwi Rahmansyah, S.T terkait tender Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) Akses Pelabuhan Warnasari Tahun 2021 (Tahap 2) supaya dimenangkan perusahaan milik Terdakwa Sugiman untuk selanjutnya terkait urusan teknis agar berkomunikasi dengan Jhoni husban kemudian Jhoni husban memberikan kepada Rommy Dwi Rahmansyah, S.T alamat email putihat@gmail.com sebagai sarana untuk mengirimkan dokumen terkait tender tersebut.

Atas permintaan Jhoni Husban ada bebarapa dokumen yang dikirim oleh  Rommy Dwi Rahmansyah, S.T Melalui email yaitu dari email Wd Gann milik Rommy Dwi Rahmansyah, S.T maiaestiantymania@gmail.com kepada email putihat@gmail.com  adalah sebagai berikut :

 

No

Tanggal

Dokumen yang dikirim

 

22 Juni 2020

 

Dokumen kualifikasi akses Pelabuhan & LDK.

Dokumen terbebut berisi draft awal dokumen lembar data kualifikasi.

  1.  

01 Juli 2020

1) Summary BOQ

2) Rekapitulasi BOQ

Dokumen tersebut berisi tentang dokumen perencanaan,

  1.  

01 Juli 2020

 

  1. D7.3
  2. D7.2
  3. D7.1
  4. D7.6
  5. D7.7
  6. D7.10
  7. D7.9
  8. D7.8

Dokumen tersebut berisi DED awal (perencanaan),

  1.  

01 Juli 2020

 

  1. Perhitungan Struktur PCM 1
  2. 3. Data Tanah
  3. 10-DETAIL BORPILE-80
  4. 08-PILAR_Dimensi
  5. 09-PILAR_Tulangan
  6. 02-PLAN PRIFILE STR
  7. 03-PROFILE STR-DATA TANAH
  8. 11-SILDIERPILE-80
  9. 13-DECK SLAB_Tulangan.

Dokumen tersebut berisi DED awal (perencanaan),

  1.  

01 Juli 2020

RK 3 K

Dokumen tersebut berisi Rencana Keselamatan Konstruksi.

  1.  

07 Juli 2020

LDP Jalan Akses Amerika revisi 1112b

Dokumen tersebut berisi draft Lembar Data Pemilihan.

  1.  

06 Agustus 2020

 

 

  1. ANALISA VOID SLAB-1.xlsm.xlsx
  2. HPS Lanjutan.xlsx

Dokumen tersebut berisi draft HPS dan Void Slab,

  1.  

10 Agustus 2020

HPS Lanjutan

Dokumen tersebut berisi draft HPS.

  1.  

28 Agustus 2020

  1. DOKUMEN KUALIFIKASI TAHAP 2 AKSES
  2. LDP akses thp 2
  3. HPS tahap 2 akses pcm-260820

Dokumen tersebut berisi draft dokumen lembar data kualifikasi.

  1.  

14 September 2020

  1. DOKUMEN KUALIFIKASI TAHAP 2 AKSES
  2. KERANGKA ACUAN KERJA LELANG TAHAP II
  3. HPS tahap 2 akses pcm=260820
  4. Kontrak Jalan Akses
  5. BAB V KETENTUAN PENGGUNA JASA tahap 2
  6. LDP kases thp 2

Dokumen tersebut berisi tentang ketentuan perusahaan yang dipersyaratkan.

 

  • Bahwa pada tanggal 15 September 2020 diterbitkan Purchase Requisition yang dibuat dan ditandatangani oleh Komawati, SE MM selaku Manager Komersil dan Pengembangan Usaha PT PCM, serta tim teknis Rommy DR, ST, Eki F, ST, Joana N, ST dan Leader Manajemen Konstruksi Misru (selaku yang mengetahui), dan disetujui dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT. PCM, H. Arief Rivai, SH.,MH.,M.Si.

Komawati, SE MM membuat Purchase Requisition tanpa diisi dengan penomoran atas perintah dari  H. Arief Rivai, SH.,MH.,M.Si, Direktur Utama PT. PCM, isi Purchase Requisition pada pokoknya adalah sebagai berikut :

PURCHASE REQUISITION (PR)

No.............../PR-PCM/IX/2020   

Owner Estimate

Nama Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Akses Pelabuhan   Warnasari PT PCM Tahap II.  

Nilai      : Rp. 49.370.000.000,- ( Empat Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Tujuh   Puluh Juta Rupiah).

Metode  : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).

 

Acuan Pengadaan         

a.  Peraturan Walikota Cilegon No : 53 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah. 

b.  Peraturan Direksi PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri No : 065/Kepts/Dir-PCM/X/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa PT. PCM.      

c.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 1 Tahun tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia.    

Acuan Pekerjaan            : Konsultan DED akses, PT. Surya Marzq Konsultindo.    

Sumber Dana                : Anggaran PT. PCM TA 2020-2021.       

Pos Anggaran                : TD02.19         

 

Term Of References

  1. Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan        
    1. Latar Belakang    

PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri adalah sebuah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) milik Pemerintah Kota Cilegon yang bergerak dibidang Jasa Kepelabuhanan dan telah memiliki Izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP 270 tahun 2017. Sebagai Badan Usaha Pelabuhan, PT. PCM di berikan amanah oleh Pemerintah Kota Cilegon untuk melakukan Pembangunan Pelabuhan Warnasari di lahan seluas 45 Ha, sesuai dengan Perjanjian antara PT. PCM dengan Pemerintah Kota Cilegon Nomor : 032/SP-01/ASET-BPKAD/2017—No : 014/HK-PCM/IV/2017 tentang Pemberian Prioritas Hak Guna Bangunan di atas Sertifikat Hak Pengelolaan No : 13 Tahun 2013 atas nama Pemerintah Kota Cilegon Kepada PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri         

Untuk menarik para investor berinvestasi di Lahan Warnasari, maka dilakukan pembangunan akses menuju pelabuhan dimana akses merupakan infrastruktur penting untuk mobilitas masuk dan keluar pelabuhan. Guna terwujudnya pembangunan akses jalan, PT PCM telah melakukan pembangunan akses jalan tahap I berupa pembangunan badan jalan sepanjang ± 630 meter dan akan dilanjutkan dengan tahap II berupa jalan jembatan dan simpul Jalan Amerika I yang merupakan jalur utama Kawasan Industri Krakatau Steel.

Dalam rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari, PT PCM telah mendapatkan beberapa perizinan, diantaranya :                              

  1. Persetujuan Pra FS dari Menteri Perhubungan melalui surat nomor AL-005/4/14 Phh 2017.
  2. Persetujuan FS dari Menteri Perhubungan melalui surat nomor AL.005/7/3 Phh 2017.
  3. Izin Lingkungan tanggal 22 Agustus 2019.        
  4. Nomor Induk Berusaha nomor 9120003190147. 
  5. Surat Penunjukan dari Menteri Perhubungan nomor AL 302/3/5 PHB 2019.         
  6. Perjanjian PCM-KSOP nomor 032/03-Sanpraswil/2019 – 054/HK-PCM/III/2019 – HK.107/I/6/KSOP.Btn-19 tentang Kerjasama Pemanfaatan Lahan Hak Pengelolaan Nomor 13 Tahun 2013 Atas Nama Pemerintah Kota Cilegon Untuk Pembangunan Terminal Umum Warnasari.
  7. Keputusan Walikota Cilegon nomor 552.3/933-DPUTR tanggal 11 April 2019 tentang  Rencana Kesesuaian Tata Ruang.         

 

    1. Maksud, Tujuan dan Sasaran       

Maksud Membangun Akses Pelabuhan Warnasari Tahap II (Jalan Jembatan dan Simpul Jalan Amerika I).

Tujuan  Untuk mendapatkan peyedia konstruksi yang handal dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan metode rancang bangun (Design and Build).          

Sasaran Pembangunan Pelabuhan Warnasari lebih cepat terlaksana          

 

  1. Ruang Lingkup         

Ruang lingkup pekerjaan terdiri atas Pekerjaan Design/Perancangan dan Pekerjaan Build/Pembangunan.       

 

  1. Delivery Lead Time (DLT)     

Pelaksanaan Konstruksi estimasi mulai 2 Desember 2020 (Masa pelaksanaan kegiatan adalah 365 hari kalender).    

 

  1. Spesifikasi Teknis Barang Yang Diajukan       
  • Mengacu pada Kerangka Acuan.  
  • Daftar Lampiran Purchase Requisition      
  • Owner Estimate/Harga Perkiraan Sendiri;  
  • Kerangka Acuan Kerja (KAK);      
  • Rancangan Kontrak;        
  • Ketentuan Pengguna Jasa;          
  • Dokumen Kualifikasi;       
  • Jadwal Pelaksanaan;       

Demikian Purchase Requisition ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

  • Bahwa desain awal pembangunan akses pelabuhan warnasari PT. PCM Tahap 2 akan melewati lahan milik PT. Krakatau Daya Listrik (anak perusahaan PT. Krakatau Steel)  oleh karenanya berdasarkan RUPS yang kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri Nomor 022 tanggal 16 September 2020, salah satu isi dari RUPS tersebut adalah : “Luas tanah yang akan dibeli PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri guna akses jalan Pelabuhan Warnasari seluas kurang lebih 3500 M2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) milik PT. Krakatau Daya Listrik”.

 

  • Bahwa lahan yang akan dibangun untuk akses Pelabuhan warnasari tahap 2 bukan milik PT, PCM melainkan milik PT. Krakatau Daya Listrik, Namun H. Arief Rivai selaku Direktur Utama PT. PCM menandatangani Surat Keputusan Direksi PT. PCM Nomor : 013/Kept/Dir-PCM/IX/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Penetapan Panitia Pemilihan Barang dan Jasa (P2BJ) Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari Tahap II PT. Pelabuhan Cilegon Madiri Tahun Anggaran 2021 yang ditunjuk sebagai Panitia Pemilihan adalah :

DIONALDO                    :    NIK 05 011 2003.    

MAURICE AGUSTAVIO  :    NIK 05 011 2006.    

ALIM DENNY K              :    NIK 05 011 2019.

 

  • Bahwa pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 (tahap 2) di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri mensyaratkan adanya konsultan dan kontraktor (Perencana dan Pelaksana).

 

  • Bahwa dalam rangka mengikuti lelang untuk kegiatan pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 (tahap 2) di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, Terdakwa Sugiman memakai PT. Bahana Krida Nusantara sebagai Kontraktor /Pelaksana dan PT.Marina Cipta Pratama sebagai Konsultan Perencana/Perancangan dengan pola Kerja Sama Operasi (KSO).

PT. Bahana Krida Nusantara dipinjam oleh Terdakwa Sugiman melalui Nurdin Habudin sedangkan yang menghubungi PT.Marina Cipta Pratama adalah Jhoni Husban.

 

  • Bahwa untuk kelengkapan  administrasi PT.Bahana Krida Nusantara  dan  PT. Marina Cipta Pratama dalam mengikuti proses lelang pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 (tahap 2) di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri tersebut dilakukan di kantor PT.Sogisa Bangun Sejahtera (milik H. Romli) yang beralamat di Ciceri Serang, Jhoni Husban hanya melengkapi dokumen teknis sedangkan untuk kelengkapan yang lain disiapkan oleh H. Romli.

 

  • Bahwa tahap pelaksanaan lelang/tender pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 (tahap 2) di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri dilaksanakan dengan tahapan seabgai berikut:

 

No

Keterangan

Waktu

Mulai

Selesai

1

Pengumuman Pra Kualifikasi

21 Sept 2020

30 Sept 2020

2

Pendaftaran dan Unduh Dokumen Prakualifikasi

21 Sept 2020

30 Sept 2020

3

Penjelasan Dokumen Prakualifikasi

24 Sept 2020

24 Sept 2020

4

Unggah Persyaratan Prakualifikasi

25 Sept 2020

06 Okt 2020

5

Evaluasi Dokumen Prakualifikasi

07 Okt 2020

08 Okt 2020

6

Pembuktian Prakualifikasi

09 Okt 2020

13 Okt 2020

7

Penetapan Hasil Prakualifikasi

14 Okt 2020

14 Okt 2020

8

Pengumuman Hasil Prakualifikasi

14 Okt 2020

14 Okt 2020

9

Masa Sanggah Prakualifikasi

15 Okt 2020

19 Okt 2020

10

Penetapan Pemenang Hasil Prakualifikasi

21 Okt 2020

21 Okt 2020

 

  • Bahwa setelah melalui tahapan lelang, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Prakualifikasi no : 004/Panpel-Akses2/ PCM/X/2020 tanggal 08-10-2020 dan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi no : 006/ Panpel-Akses2/PCM/X/2020 tanggal 12-10-2020, Panitia Pemilihan menetapkan PT. BKN (Bahana Krida Nusantara) - PT. MCP (Marina Cipta Pratama), KSO dinyatakan sebagai pemenang hasil prakualifikasi berdasarkan Surat Penetapan Hasil Prakualifikasi Pengadaan pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 (tahap 2) di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri nomor : 012/Panpel-Akses2/ PCM/X/2020 tanggal 21-10-2020.

Akan tetapi Panitia Pemilihan mendapatkan informasi berupa berita online terkait PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA yaitu  PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA terindikasi tidak dapat menyelesaikan 2 (dua) pekerjaan di 2 (dua) tempat yang berbeda.

Berdasarkan berita online tersebut PT. BKN – PT. MCP, KSO dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses tender pekerjaan, lelang dinyatakan gagal dan akan diulang, berdasarkan:

Surat nomor : 015/Panpel-Akses2//PCM/XI/2020 tanggal 4 November 2020 perihal Klarifikasi PHO Pekerjaan PT. Bahana Krida Nusantara.          

Berita Acara Pembatalan Surat Penetapan Hasil Prakualifikasi nomor : 017/Panpel-Akses2/PCM/XI/2020 tanggal 5 November 2020.        

Surat Nomor : 018/Panpel-Akses2/PCM/XI/2020 tanggal 6 November 2020 perihal Surat Pemberitahuan yang pada intinya menjelaskan bahwa PT. BKN (Bahana Krida Nusantara) tidak dapat melanjutkan proses tender, proses tender dinyatakan gagal dan proses tender dilelang ulang.

 

  • Bahwa memenuhi permintaan Jhoni Husban pada tanggal 29 Oktober 2020 Rommy Dwi Rahmansyah, S,melalui email yaitu dari email Wd Gann milik Rommy Dwi Rahmansyah, S.T maiaestiantymania@gmail.com kepada email putihat@gmail.com  mengirim  dokumen berupa :
  • KERANGKA ACUAN KERJA LELANG TAHAP II
  • BAB V KETENTUAN PENGGUNA JASA tahap 2
  • DOKUMEN PEMILIHAN TAHAP 2

Dokumen tersebut berisi draft dokumen pemilihan, maksud dan tujuan dikirimkannya dokumen tersebut supaya pihak Terdakwa Sugiman mendapat gambaran pada saat menyusun dokumen penawaran teknis dan harga sesuai dengan yang telah dipersyaratkan.

 

  • Bahwa setelah mengetahui PT. Bahana Krida Nusantara – PT Marina Cipta Pratama KSO dinyatakan gagal dan lelang harus diulang, Terdakwa Sugiman menghubungi Nurdin Habudin untuk meminta informasi perusahaan yang dapat dipakai untuk mengikuti lelang ulang.

Selanjutnya Nurdin Habudin menyampaikan perusahaan yang dapat dipakai lelang ulang yaitu PT. Arkindo,  Berdasarkan informasi tersebut, Terdakwa Sugiman bersama-sama dengan H. Romli, Jhoni Husban, menemui Direktur Utama PT.Arkindo yaitu Ir TB. Abubakar Rasyid, di kantor PT. Arkindo di Bandung, dalam pertemuan tersebut setelah dilihat kelengkapan perusahaan (PT. Arkindo) memenuhi persyaratan, Terdakwa Sugiman menyampaikan akan meminjam PT. Arkindo untuk dipakai lelang/tender pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 (tahap 2) di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri,  setelah adanya kesepakatan antara Terdakwa Sugiman dan Ir TB. Abubakar Rasyid  selaku Direktur Utama PT. Arkindo maka PT. Arkindo akan dipakai oleh Terdakwa Sugiman untuk mengikuti lelang ulang.

 

  • Bahwa pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 (tahap 2) di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri mensyaratkan adanya pekerjaan Perancangan maka Terdakwa Sugiman tetap menggunakan Perusahaan PT.Marina Cipta Pratama sebagai Konsultan Perencana/Perancangan dengan pola Kerja Sama Operasi (KSO).

Untuk itu pada tanggal 13 Nopember 2020 dibuat Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Arkindo dan PT. Marina Cipta Pratama dihadapan notaris NURUL AMALIAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Garut.

Surat Perjanjian KSO tersebut ditandatangani oleh Ir TB. Abubakar Rasyid selaku Dirut PT. Arkindo dan Ir. H Mohammad Kamaruddin, MT selaku Direktur Utama PT. Marina Cipta Pratama, akan tetapi Ir. H Mohammad Kamaruddin, MT tidak pernah menandatangani Surat perjanjian KSO tersebut dan tidak pernah bertemu dengan Ir TB. Abubakar Rasyid, sedangkan yang menandatangani Surat Perjanian KSO tersebut adalah Reza Kurniawan, ST selaku Staf PT. Marina Cipta Pratama atas perintah Ir. H Mohammad Kamaruddin, MT.

 

  • Bahwa pada sekira Bulan November 2020 ketika mendekati dimulainya proses tender Jhony Husban meminta kepada Rommy Dwi Rahmansyah dokumen tender terakhir yang sesuai dengan yang akan diumumkan pada Website PCM, karena tidak memungkinkan jika dikirim melalui email maka dokumen tersebut diberikan menggunakan Flash Disc di Kantor PT. Bahana Krida Nusantara kepada Jhoni Husban.

Selain itu oleh  Rommy Dwi Rahmansyah juga mengirim bebarapa dokumen Atas permintaan Jhoni melalui email yaitu dari email Wd Gann milik Rommy Dwi Rahmansyah, S.T maiaestiantymania@gmail.com kepada email putihat@gmail.com  adalah sebagai berikut :

 

No

Tanggal

Dokumen yang dikirim

1.

29 November 2020

DOKUMEN PEMILIHAN - TAHAP 2

Dokumen tersebut berisi Dokumen Pemilihan (Rencana Kontrak, KAK, Lembar Dasar Kualifikasi, Lembar Dasar Pemilihan),.

2.

01 Desember 2020

 

HPS tahap 2 akses pcm-260820

Dokumen tersebut berisi HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

3.

15 Desember 2020

 

 

  1. MANAJEMEN PELAKSANAAN NETWORK PANNING PCM 2
  2. STRUKTUR ORGANISASI PROYEK PCM
  3. MANAJEMEN PELAKSANAAN RINCIAN JADWAL
  4. TUGAS DAN KEWENANGAN

Dokumen tersebut berisi bahan penyusunan RK3K,

 

  • Bahwa dalam rangka menyusun dokumen penawaran, dokumen yang diserahkan oleh  PT. Arkindo hanya dokumen perusahaan saja antara lain SBU, Akta pendirian dan kelengkapan perusahaan yang lainnya sedangkan data kelengkapan tenaga Ahli, tenaga Teknis, peralatan dan lain-lainnya sesuai dengan yang dipersayaratkan dalam proses lelang disiapkan oleh H. Romli dan Jhoni Husban.

Begitu juga dokumen dari PT. Marina Cipta Pratama disiapkan oleh Ir. R Gunawan dan Reza Kurniawan ST, dokumen dimaksud antara lain data-data tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dibutuhkan yaitu berupa hasil Scan SKA, Ijazah, KTP, NPWP dan CV masing-masing tenaga ahli dan tenaga pendukung dan menggirimkannya melalui e mail yang ditujukan kepada Ana Putihat yang merupakan staf H. Romli.

 

  • Bahwa tandatangan yang tertera atas nama PT Arkindo Direktur Utama yaitu Ir. TUBAGUS ABUBAKAR RASYID dan PT. Marina Cipta Pratama Direktur Utama yaitu Ir. H MOHAMMAD KAMARUDDIN, M.T dalam dokumen penawaran ditandatangani oleh Ana Putihat atas perintah H. Romli dan atas seijin dan sepengetahuan Pihak PT. Arkindo dan PT. Marina Cipta Pratama, karena sebelumnya mengirimkan contoh/spesimen tanda tangan.

Dokumen tersebut diantaranya adalah :

  1. Surat Pernyataan Tidak Dalam Keadaan Pailit, Tidak Dalam Pengawasan Pengadilan dan Kegiatan Usahanya Tidak Sedang Dihentikan,
  2. Surat Pernyataan Tidak Masuk Dalam Daftar Hitam,
  3. Surat Pernyataan Tidak Dalam Menjalani Sanksi Pidana,
  4. Pakta Integritas,
  5. Surat Penawaran Nomor : 063/Dir-AksoMCP/SP/XII/2020 tanggal : Bandung 17 Desember 2020,
  6. Rekapitulasi Daftar Keluaran Dan Harga,
  7. Surat Penawaran Dokumen Teknis Nomor : 062/Dir-AksoMCP/SP/XII/2020 tanggal : Bandung 16 Desember 2020, 
  8. Daftar Personil Inti pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 (tahap 2) di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri,
  9. Data Personil Pekerjaan Perancangan,
  10. Daftar Riwayat Hidup
  11. Tenaga Ahli.

 

  • Bahwa pelaksanaan lelang ulang sesuai dengan jadwal adalah sebagai berikut :

 

No

Keterangan

Waktu

Mulai

Selesai

1

Pengumuman Pemilihan

08 Des 2020

16 Des 2020

2

Kirim / Unduh Dokumen Pemilihan

08 Des 2020

10 Des 2020

3

Pemberian Penjelasan

10 Des 2020

10 Des 2020

4

Kirim dokumen Penawaran Sampul I

11 Des 2020

16 Des 2020

5

Penyampaian Pembukaan Penawaran Sampul II (Harga)

17 Des 2020

17 Des 2020

6

Evaluasi Dokumen Penawaran

17 Des 2020

04 Jan 2021

7

Pembuktian Dokumen Penawaran

17 Des 2020

05 Jan 2021

8

Negosiasi

05 Jan 2021

06 Jan 2021

9

Penetapan dan Pengumuman Pemenang

07 Jan 2021

07 Jan 2021

10

Masa sanggah

08 Jan 2021

12 Jan 2021

11

Surat Usulan Pemenang kepada PPK

13 Jan 2021

13 Jan 2021

12

Surat Penunjukkan Penyedia Barang / Jasa dari PPK

13 Jan 2021

13 Jan 2021

13

Pembahasan dan Penandatanganan Kontrak oleh PPK

14 Jan 2021

15 Jan 2021

 

  • Bahwa setelah melaksanakan setiap tahapan lelang, Panitia Pemilihan menetapkan  sebagai pemenang lelang adalah PT. Arkindo - PT. Marina Cipta Pratama, KSO berdasarkan :         
  • Berita Acara Evaluasi Prakualifikasi (ulang) Nomor : .021/Panpel Akses2/PCM/XI/2020 tanggal 19-11-2020. Dengan lampiran :    

Nama Perusahaan : PT. Arkindo (Kontraktor).

Nama Perusahaan : PT. Marina Cipta Pratama (Konsultan).

  • Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 025/Panpel-Akses2/PCM/XI/2020 tanggal 23-11-2020 nama perusahaan PT. Arkindo (Kontraktor).
  • Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 026/Panpel-Akses2/PCM/XI/2020 tanggal 24-11-2020 nama perusahaan PT. Marina Cipta Pratama (Konsultan).

       

  • Dalam rangka pembuktian kualifikasi, Panitia Pemilihan melakukan pembuktian dokumen penawaran dengan cara mendatangi lokasi peserta (PT. Arkindo dan PT. Marina Cipta Pratama), sedangkan untuk melakukan Verifikasi terhadap tenaga ahli dan tenaga pendukung yang memiliki Kualifikasi dan sertifikat keahlian Panitia Pemilihan mendapat masukan dari Rommy Dwi Rahmansyah, ST selaku Ketua Tim Teknis yaitu pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa masa berlaku sertifikat keahlian/Ijazah dan memeriksa pengalaman/kualifikasi.

Pada saat dilakukan verifikasi, tidak semua tenaga ahli yang diajukan oleh PT. Arkindo dan PT. Marina Cipta Pratama hadir, Tenaga Ahli yang hadir dan dilakukan verifikasi adalah Ir. Saiful Bachri, M.T.,IPM, Ir. Tatang Surya Kusumawardana, Heri Satmoko, ST.

 

  • Bahwa pada tanggal 08 Desember 2020 Direktur Utama PT. PCM Sdr H. ARIEF RIVAI, S.H.,M.H.,M.Si. (Alm) menandatangani Surat Keputusan Direksi PT. PCM Nomor : 106/HK-PCM/XII/2020, surat keputusan dimaksud merupakan addendum dari surat keputusan Nomor : 149/HK-PCM/XII/2019 tentang Management Konstruksi, addendum tersebut merubah jangka waktu kerja sejak tanggal 03 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

 

  • Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020, Direktur Utama PT. PCM Sdr H. ARIEF RIVAI, S.H.,M.H.,M.Si. (Alm) menandatangani Surat Keputusan Direksi PT. PCM Nomor : 017/Kepts/DIR-PCM/XII/2020 tentang Penetapan Tim Teknis Pembangunan Akses Tahap II Pelabuhan Warnasari PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, dengan susunan Tim sebagai berikut :           
      1. Nama      :  Rommy Dwi Rahmansyah, S.T.

     Jabatan   : Ketua Tim Teknis.           

      1. Nama      :  Eki Fabiyana , ST.           

     Jabatan   :  Sakretaris Tim Teknis.     

      1. Nama      :  Joanna Nurulsalam, ST.

     Jabatan   :  Anggota Tim Teknis.

 

Tim Teknis memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :         

  1. Menetapkan rencana kerja Tim Manajemen Konstruksi (MK) ;
  2. Memeriksa dokumen hasil kerja tim Manjemen Konstuksi (MK) dan merekomendasikan untut ditetapkan Oleh Direktur Utama;        
  3. Mengevaluasi pekerjaan Tim Manajemen Konstruksi (MK);      
  4. Melaporkan perkembangan kegiatan Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari;        
  5. Memerintahkan Tim Manajemen Konstruksi (MK) maupun penyedia terkait kegiatan Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari;          
  6. Memberikan masukan atau usulan teknis baik ke Tim Manajemen Konstruksi (MK) maupun ke Penyedia.

Hal-hal lain yang berkaitan dengan Kegiatan Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari.

 

  • Bahwa berdasarkan surat Nomor : 039/Panpel- Akses2/PCM/I/2021 tanggal 07-01-2021 tentang Surat Penetapan Pemenang Pengadaan pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 (tahap 2) di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan yaitu Dionaldo Agoes, Maurica Agustavio dan Alim Denny Kristiawan serta disetujui oleh  H Arief Rivai, S.H.,M.H.,M.Si, selaku Dirut PT PCM, surat dimaksud pada pokoknya berisi menetapkan PT. Arkindo-PT. Marina Cipta Pratama, KSO sebagai pemenang tender.

 

  • Bahwa seharusnya PT Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama digugurkan dan tidak berhak sebagai pemenang lelang karena data tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diajukan dalam dokumen penawaran adalah tidak benar.

Berdasarkan persyaratan tenaga ahli dan tenaga pendukung yang  dipersyaratkan dalam pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 (tahap 2) di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri diatur di dalam LDP (Lembar Data Pemilihan) dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Personil untuk pekerjaan perancangan :         
  1. Team Leader / ketua tim dengan kualifikasi memiliki sertifikat minimal SKA Teknik jalan – Madya dan SKA Ahli Tekhnik jembatan – Madya, pendidikan minimal S1 Tekhnik Sipil  pengalaman kerja minimal 10 tahun.
  2. Tenaga Ahli jalan, dengan kualifikasi memiliki sertifikat minimal SKA Ahli Teknik jalan – Madya, pendidikan minimal S1 Tekhnik Sipil  pengalaman kerja minimal 8 tahun.         
  3. Tenaga Ahli Jembatan, dengan kualifikasi memiliki sertifikat minimal SKA Teknik jembatan – Madya, pendidikan minimal S1 Tekhnik Sipil  pengalaman kerja minimal 10 tahun.   
  4. Tenaga Ahli Geodesi, dengan kualifikasi memiliki sertifikat minimal SKA Geodesi– Madya, pendidikan minimal S1 Tekhnik Geodesi pengalaman kerja minimal 8 tahun.    
  5. Tenaga Ahli Geotekhnik, dengan kualifikasi memiliki sertifikat minimal SKA Geotekhnik– Madya, pendidikan minimal S1 Tekhnik sipil bidang Geoetkhnik, pengalaman kerja minimal 10 tahun.    
  6. Tenaga pendukung Chief Surfeyor, dengan kualifikasi pendidikan minimal D3 Geodesi, pengalaman kerja minimal 5 tahun.  
  7. Tenaga pendukung CAD Operator, dengan kualifikasi memiliki pendidikan minimal D3 Arsitektur, pengalaman kerja minimal 5 tahun.           
  8. Tenaga pendukung Surveyor pada pekerjaan topografi, dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, pengalaman kerja minimal 5 tahun.        
  9. Tenaga pendukung Bor Master, dengan kualifikasi pendidikan minimal D3 Tekhnik sipil, pengalaman kerja minimal 3 tahun.
  10. Tenaga  pendukung Administrasi, dengan kualifikasi pendidikan minimal D3 Manajemen, pengalaman kerja minimal 2 tahun.  
  1. Personil untuk pekerjaan bangun :     
  1. Project Manager, Kualifikasi : Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, Memiliki pengalaman minimal 12 tahun, seta memiliki sertifikat keahlian dengan kualifikasi minimal Ahli Manajemen Proyek-Madya. Dibutuhkan 1 orang Project Manager.    
  2. Site Manager, Kualifikasi : Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, Memiliki pengalaman minimal 10 tahun, serta memiliki sertifikat keahlian minimal SKA Ahli Teknik Jalan-Madva dan Ahli Teknik Jembatan- Madya. Dibutuhkan 1 orang Site Manager.
  3. Ahli Kendali Mutu, Kualifikasi : Pendidikan minimal S1 teknik Sipil, memiliki Pengalaman 5 tahun, serta memiliki sertifikat keahlian dengan kualifikasi minimal Ahli Sistem Manajemen Mutu-Muda. Dibutuhkan 1 orang Ahli Kendali Mutu.  
  4. Site Engineering K3, Kualifikasi : Pendidikan minimal S1 teknik Sipil, memiliki pengalaman 8 tahun dan pernah terlibat minimal 2 kali sebagai pelaksana K3, serta memiliki sertifikat keahlian dengan kualifikasi minimal Ahli K3 Konstruksi-Muda. Dibutuhkan 1 orang Site Engineering K3.
  5. Site Engineering Geodesi, Kualifikasi : Pendidikan minimal SI Teknik Geodesi, memiliki pengalaman 5 tahun, seta memiliki sertifikat keahlian dengan kualifikasi minimal Ahli Geodesi-Muda. Dibutuhkan 1 orang Site Engineering Geodesi.      
  1. Tenaga Pendukung :
  1. CAD Operator, Kualifikasi : Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil, memiliki pengalaman minimal 3 tahun sebagai Drafter pada pekerjaan sejenis. Dibutuhkan 1 orang CAD Operator.
  2. Staf Administrasi.
  3. Petugas kendali Mutu, Petugas Kendali Mutu, Kualifikasi : Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil, Memiliki Pengalaman minimal 3 tahun. Dibutuhkan 1 orang.
  4. Staf pendukung kendali mutu, Kualifikasi : Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil, Memiliki pengalaman minimal 3 tahun. Dibutuhkan 1 orang Staf Pendukung Kendali Mutu.           
  5. Pelaksana Pekerjaan Jembatan, Kualifikasi : Pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat, memiliki SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan, memiliki pengalaman minimal 3 tahun. Dibutuhkan 1 orang Pelaksana pekerjaan jembatan.
  6. Pelaksana Pekerjaan Jalan, Kualifikasi: Pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat, memiliki SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan, memiliki pengalaman 3 tahun. Dibutuhkan 1 orang Pelaksana pekerjaan jalan

Sedangkan dalam dokumen penawaran PT. Arkindo – PT Marina Cipta Pratama Tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dicantumkan adalah sebagai berikut :

 

No

Nama

Posisi

Total pengalaman kerja untuk pengalaman sejenis

Pengalaman sebagai perencana/pelaksana/

pengawasan perkerjaan sejenis

Tingkat pendidikan

dan keahlian

A. Personel Ahli

1

Ir. Saeful Bachri, MT, IPM

Ketua Tim

10 tahun

Ahli Tekhnik Jalan- Madya & Ahli Tekhnik Jembatan-Madya

S1 Tekhnik Sipil/ SKA

2

Ir. Tatang Kusuma Wardana

Ahli tekhnik jalan

8 tahun

Ahli Tekhnik Jalan-Madya

S1 Tekhnik Sipil/ SKA

3

Heri Satmoko

Ahli Tekhnik Jembatan

10 tahun

Ahli Teknik Jembatan-Madya

S1 Tekhnik Sipil/ SKA

4

Antonius Ardi Nugroho

Ahli Geodesi

8 tahun

Ahli Tekhnik Geodesi

S1 Tekhnik Sipil/ SKA

5

Yuli Yanto

Ahli Geotekhnik

10 tahun

Ahli Tekhnik Geotekhnik

S1 Tekhnik Sipil/ SKA

B Tenaga pendukung

1

Wandi

Chief Suverpeyor

5 tahun

Staf profrsional topografi

S1 Tekhnik Sipil

2

Ir. Razid Hasan

CAD Operator

5 tahun

CAD Operator

S1 Tekhnik Sipil

3

Pizza Agradiana

CAD Operator

5 tahun

CAD Operator

S1 Tekhnik Sipil

4

M. Raditya Yanuardi, S.Kom

Surveyor

5 tahun

Pekerjaan Topografi

S1 Tekhnik Sipil

5

Reza Kurniawan

Bor master

3 tahun

Penyelidikan tanah

S1 Tekhnik Sipil

6

Handita Prafitriani

Adiminstrasi

2 tahun

Administrasi

S1 Ekonomi

 

No

Nama

Posisi

Total pengalaman kerja untuk pengalaman sejenis

Pengalaman sebagai perencana/pelaksana/

pengawasan perkerjaan sejenis

Tingkat pendidikan

dan keahlian

A. Personel Ahli

1

Khoirudin

Proyek Manager

12 Tahun

Ahli Manajemen Proyek-Madya

S1 Tehnik Sipil/SKA

2

Goenoeng Satcipto Hadi Baroto

Site Manager

10 Tahun

Hali Tehnik Jalan-Madya & Ahli Tehnik Jembatan-Madya

S1 Tehnik Sipil/SKA

3

Gerivianus Bagus Putra

Ahi Kendali Mutu

5 Tahun

Ahli Sistem Manajemen Mutu-Madya

S1 Tehnik Sipil/SKA

4

Saparudin

Site Engineering K3

8 Tahun

Ahli K3 Konsruksi-Madya

S1 Tehnik Sipil/SKA

5

Guruh Muslim Hidayat

Site Engineering Geodes

5 Tahun

Ahli Geodesi-Muda

S1 Tehnik Sipil/SKA

B. Tenaga pendukung

1

Wakidi

CAD Orator

3 Tahun

CAD Orator

S1 Tehnik Sipil/SKA

2

Mada Pramindana

Staff Administrasi

3 Tahun

Staff Administrasi

S1 Tehnik Sipil/SKA

3

Sudrajat

Petugas Kendali Mutu

3 Tahun

Petugas Kendali Mutu

D3 Tehnik Sipil

4

Herianto Rahman

Staf Pendukung Kendali Mutu

3 Tahun

Staf Pendukung Kendali Mutu

D3 Tehnik Sipil

5

Rahamtullah

Pelaksanan Pekerjaan Jembatan

3 Tahun

Pelaksanan Pekerjaan Jembatan

SMK

6

Sukma B Ali

Pihak Dipublikasikan Ya