Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2024/PN SRG Eva Br Lumban Batu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

 

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya bernama Cevin Sabar Maruli Tua Pasaribu dirubah menjadi Cevin Sabar Maruli Tua Habeahan;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon Provinsi Banten dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon Provinsi Banten untuk mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon yang baru;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;

 

Subsider:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang lain menurut kebijakan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak