Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.B/2024/PN SRG ACHMAD AFRIANSYAH, SH. HARIS KHARISMANTARA Bin CHANDRA KUSUMAJAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 275/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1110/M.6.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARIS KHARISMANTARA Bin CHANDRA KUSUMAJAYADI pada sekira pukul 16.00 WIB bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Masjid An Najah yang beralamat Jalan Engkus Arja Lingkungan Citengkil RT.001 RW.001 Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil Kota Cilegon Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Terdakwa datang ke Masjid An Najah yang beralamat di Jalan Engkus Arja Lingkungan Citengkil RT.001 RW.001 Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil Kota Cilegon dengan maksud untuk mengambil barang berupa uang yang berada di dalam kotak amal Masji An Najah tersebut. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam Masjid An Najah dan menuju kotak amal Masjid lalu Terdakwa dengan menggunakan sebuh lidi yang di bagian uungnya sudah terdapat lem kertas, selanjutnya Terdakwa memasukkan lidi tersebut ke dalam kotak amal Masjid An Najah sehingga uang yang berada di dalam kotak amal menempel di lidi tersebut dan ditarik keluar kotak amal sehingga Terdakwa mendapatkan uang tersebut.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB kembali Terdakwa datang ke Masjid An Najah yang beralamat di Jalan Engkus Arja Lingkungan Citengkil RT.001 RW.001 Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil Kota Cilegon dengan maksud untuk mengambil barang berupa uang yang berada di dalam kotak amal Masji An Najah tersebut dan Terdakwa berhasil mengambil uang yang berada di dalam kotak amal Masjid An Najah tersebut.

Sekira bulan Januari 2024 Dewan Kerukunan Masjid An Najah di Jalan Engkus Arja Lingkungan Citengkil RT.001 RW.001 Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil Kota Cilegon yaitu saksi ACEP IDRIS Bin DIDI SARDI (Alm), saksi HASAN BASRI Bin H. BAHRUDIN (Alm), dan saksi Hj. ISMIYATI Bin ABDUL HAK (Alm), dan saksi MUSTAHIYAH Binti MUSTAAL (Alm) mengetahui ada kekurangan kas kotak amal Masjid An Najah sejumlah + Rp. 3.000.000,- (kurang lebih tiga jjuta rupiah) untuk periode bulan Desember 2023. Kekurangan kas kotak amal Masjid An Najah tersebut sudah terjadi dari bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Februari 2024.

Pada hari Senin tanggal 19 Februari 20224 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat dari Pandeglang menuju Cilegon dengan menggunakan kendaraan umum, sekira pukul 15.45 WIB terdakwa menuju ke Masjid An Najah  yang beralamat di Jalan Engkus Arja Lingkungan Citangkil RT.001 RW.001 Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Saat Terdakwa akan mengambil uang yang berada di kotak amal masjid An Naah tersebut, terdakwa tertangkap oleh rekaman CCTV yang berada di Masjid An Najah tersebut, kemudian saksi ACEP IDRIS menghubungi saksi HASAN BASRI beserta warga sekitar, kemudian Terdakwa diamankan oleh warga lalu di serahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Ciwandan untuk proses selanjutnya.

Akibat perbuatan Terdakwa pihak Masjid An Najah  yang beralamat di Jalan Engkus Arja Lingkungan Citengkil RT.001 RW.001 Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil Kota Cilegon mengalami kerugian dengan jumlah Rp. 10.463.000,- (sepuluh juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang tanpa ijin tersebut diatas untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya